Apakah istri berhak minta cerai dengan alasan tidak dinafkahi?

Apakah istri berhak minta cerai dengan alasan tidak dinafkahi?
Apakah istri boleh menuntut cerai karena suami tidak memberi nafkah batin ? Sumber Gambar: Auleea.com

BincangSyariah.Com – Nafkah batin kerap menjadi buah bibir dan sorotan di masyarakat lebih-lebih bagi kaum ibu-ibu yang suaminya bekerja di luar negeri dan tidak ayal sering ditemukan gugatan cerai dari pihak perempuan karena persoalan tersebutm. Bahkan, ada sebuah gunjingan yang tersebut di kalangan para istri yang suaminya bekerja berbulan-bulan jauh dari pasangannya, “Hal seperti itu (nafkah batin) tidak bisa ditukar dengan uang puluhan juta.”, dari saking istimewanya nafkah tersebut di kaca mata mereka, bahkan seakan-akan lebih utama dari pada nafkah yang bersifat materi.

Secara umum nafkah yang harus dipenuhi suami kepada istri terbagi dua, yaitu materi (berupa mahar dan nafkah) dan non materi (berupa memperlakukan serta menggauli istri secara baik dan benar serta berlaku adil. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū (j. 9 h. 6832) menyebutkan,

Apakah istri berhak minta cerai dengan alasan tidak dinafkahi?

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل.

“bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafaqoh dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”

Meskipun demikian, ulama sebenarnya berbeda pendapat dalam hal kewajiban suami memberi nafkah batin kepada sang istri. Ulama dari tiga mazhab (Hanafi, Maliki, dan Hanabilah) sepakat bahwa nafkah batin wajib diberikan suami kepada istri, dengan beberapa alasan:

  1. Hanafiyah menyatakan bahwa nafkah batin wajib ketika seorang istri memintanya kepada suami, dan bagi istri boleh untuk meminta kepada suami dengan dalih bahwa kehalalannya (kemaluan suami) merupakan hak bagi istri sebagaimana sebaliknya.
  2. Malikiyah berpendapat nafkah batin wajib bagi suami kepada istri ketika suami tidak dalam keadaan udzur.
  3. Hanbali pun selaras dengan pendapat keduanya bahwa nafkah batin bagi suami kepada istri bersifat wajib, namun dengan kalkulasi waktu paling sedikit 4 bulan sekali selama tidak ada udzur.

Sementara mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nafkah batin suami terhadap istri tidak wajib kecuali hanya satu kali. Mazhab  karena hal tersebut merupakan hak bagi suami. Maka boleh-boleh saja suami tidak memberi nafkah batin dengan memilih tinggal di luar, seperti menyewa rumah. Namun dianjurkan bagi suami untuk tidak melakukan hal tersebut. Ini seperti disebutkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, 

وقال الشافعية (3): ولا يجب عليه الاستمتاع إلا مرة؛ لأنه حق له، فجاز له تركه كسكنى الدار المستأجرة، ولأن الداعي إلى الاستمتاع الشهوة والمحبة، فلا يمكن إيجابه، والمستحب ألا يعطلها ولأنه إذا عطلها لم يأمن الفساد ووقع الشقاق.

“Sedangkan madzhab syafi’iyah berpandangan: berhubungan intim bagi suami tidak wajib kecuali hanya satu kali, karena hal itu merupakan hak bagi suami. Maka boleh-boleh saja dia tidak menggauli istrinya dengan bertempat tinggal di rumah sewaan. Karena faktor pendorong terhadap hubungan intim ialah syahwat dan cinta, maka tidak mungkin hal tersebut dihukumi sebagai kewajiban. Namun dianjurkan bagi suami untuk tidak mendiamkan (tidak menggauli), dan sesungguhnya ketika suami mendiamkan istri, maka kerusakan hubungan pernikahan menjadi tak terhindarkan dan terjadinya perpecahan.”

Lantas bagaimana hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah batin?

Dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan juga dalam pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 menjelasan alasan-alasan perceraian dapat terjadi dalam beberapa hal, seperti: “salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.”

Baca: Doa Suami Agar Kuat Memberi Nafkah Batin pada Istri

Pasal dalam UU dan Peraturan Pemerintah tersebut sejatinya selaras dengan penjelasan dalam literatur fikih bawah boleh hukumnya istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah batin dikarenakan suami memang tidak mampu melakukannya lagi, misalnya seperti karena impoten (lemah syahwat), dan sebagainya. Ini seperti disebutkan dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr (j. 17 h. 17) karya al-Māwardi,

والوجه الثاني: يجوز أن تنفرد الزوجة بالفسخ؛ لأن الفسخ بالعنة بعد ثبوتها متفق عليه، وهكذا الفسخ بإعسار الزوج بالنفقة لا يصح إلا أن يحكم الحاكم بجواز الفسخ.

“Pendapat yang kedua: boleh bagi istri secara pribadi mengajukan fasakh (menghentikan hubungan pernikahan), karena fasakh akibat sudah jelasnya kondisi impotensi pasangan itu merupakan penyebab yang disepakati (kebolehannya). Begitu juga fasakh karena tidak mampunya suami memberi nafkah (materi) kepada istri, tidak sah hukumnya kecuali hakim yang memutuskan kalau fasakh yang diajukan istri diperbolehkan.” 

Namun, persoalan istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah batin ini perlu diperinci. Apakah suami tidak memberi nafkah batin ini karena memang sudah tidak mampu atau hanya enggan saja, namun secara personal sebenarnya mampu.

Ketika suami tidak memberi nafkah batin kepada istri berdasarkan karena ia sudah tidak mampu memenuhi hal tersebut seperti: impoten atau bahkan kecilnya kemaluan si suami, maka boleh bagi istri untuk menggugat cerai sang suami. Syekh Wahbah az-Zuhaili (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, j. 9 h. 7046) bahkan memperinci problem pada alat kelamin yang menyebabkan pernikahan bisa dihentikan (fasakh),

ما يختص بالرجل من داء الفرج: وهو الجب (قطع الذكر) والعنة (العجز عن الجماع بسبب صغر الذكر ونحوه) والخصاء (استئصال أو قطع الخصيتين)

“Perkara yang terkhususkan kepada laki-laki dari penyakit kemaluan ialah al-jabb (terpotongnya dzakar) dan impoten (lemah syahwat karena kecilnya kemaluan atau semacamnya), atau kemaluan suami dikebiri.”

Beda halnya ketika suami tidak memberi nafkah batin kepada istri semata-mata karena enggan, padahal pada hakikat ia mampu untuk memenuhi nafkah batin tersebut. Penulis menganalogikan hal ini dengan suami yang kaya enggan untuk memberi nafkah kepada istri, yang mana pada hakikatnya ia mampu untuk memberi nafkah tersebut. Ini seperti disebutkan dalam kitab I’anatu at-Thālibīn ‘alā Hall Alfāẓ Fath al-Mu’īn (j. 4 h. 98),

أما لو امتنع من الانفاق وهو موسر أو متوسط – أو معسر لا عن أقل نفقة أو كسوة سواء حضر أو غاب فليس لها الفسخ وإن انقطع خبره على المعتمد الذي عليه النووي والرافعي

“Sedangkan apabila suami mencegah untuk memberi nafkah padahal dia kaya atau mampu atau bahkan melarat bukan dari paling sedikitnya nafkah atau pakaian baik sang suami hadir atau ghaib, maka istri tidak punya hak menfasakh nikah (gugat cerai), sekalipun sang suami tidak ada kabar, ini menurut pendapat mu’tamad sebagaimana yang dijadikan pegangan oleh Imam An-Nawawi dan Ar-Rofi’i.”

Wallāhu A’lam bi as-Showāb. 

Apakah istri boleh minta cerai jika suami tidak memberi nafkah?

Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah Ulama Hanafiyah tidak membolehkan istri meminta cerai karena alasan ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah. Istri hanya diperbolehkan untuk mengajukan kepada hakim agar suaminya segera memberikan nafkah yang belum terbayarkan.

Bolehkah istri minta cerai karena merasa tidak bahagia?

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh meminta cerai karena merasa tidak bahagia dengan perkawinan yang dijalankannya.

Apa yang harus dilakukan istri jika suami tidak memberi nafkah?

Hukum Suami Tidak Memberikan Nafkah Dalam Islam Apabila suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anaknya sebagai kepala rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, ini adalah hal yang diharamkan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang berdosa.

Berapa lama tidak dinafkahi jatuh talak?

Dari shighat ta'liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri.