Apakah haid tiba di tengah pelaksanaan ibadah haji?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wrwbr … Apa hukumnya ketika melaksanakan ibadah Haji tiba-tiba Haid datang padahal saya sudah meminum obat anti Haid ternyata masih keluar juga. Lalu bagaimana saya dapat menyempurnakan Ibadah Haji tersebut dan rasanya saya tidak mungkin lagi dapat mengulangi ibadah Haji tersebut.

Jawaban:

Bagi wanita yang sehat sudah berumur dewasa (Baligh) memang sudah menjadi fitrah mendapat halangan atau kedatangan Haid. Maka tidak mengapa bagi wanita ketika dalam kondisi Haidh melaksanakan semua perkara yang berkaitan dengan ibadah Haji, seperti Wuquf di ‘Arafah, bermalam di Muzdalifah, Wuquf di Masy’aril Haram, Melempar Jumrat ‘Aqabah pada hari ‘Id, Menyembelih Alhadyu (Dam), memotong rambut dan melontar Jumrah.

Namun tidak diperbolehkan bagi orang yang Haid, Junub atau Nifas untuk melakukan Thawaf di Baitullah seperti Tawaf Ifadhah sedangkan Tawaf Ifadhah adalah salah satu diantara rukun Haji. Wajib melakukan Tawaf dan masuk Masjidl Haram dalam kondisi suci dari Hadas besar seperti Junub, Haidh atau Nifas.

Rasulullah Swt bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لأسماء بنت عميس : إصنعي ما يصنع الحاج غير ألا تطوفي بالبيت . (حديث صحيح)

Rasulullah Saw berkata kepada Asma’ binti ‘Umais (ketika sedang kedatangan Haid) : Kerjakanlah seluruh perkara yang ada dalam pelaksanaan ibadah Haji terkecuali Thawaf dibaitullah (Hadis Shahih) [Lihat P, 216-221, kitab Addin Walhaj ‘Alalmadzhab Alarba’ah, bittaqrizh Masyaikh Alazhar/1953 atau P: 2220-2222, Juz: 3, Alfiqhul Islami Wa-adillatuhu Prof.Dr. Wahbah Zuhaili].

Dari Hadis di atas Jumhur ulama Madzhab (Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal) sependapat tidak membolehkan orang yang berhadas seperti Haidh, Nifas atau Junub melaksanakan Thawaf. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kondisi dharurat jika sudah berhenti darahnya mengalir dalam 1 atau 2 hari lalu dibersihkan dan mandi, maka boleh melakukan Thawaf, namun tetap harus dibalut agar tidak dikhawatirkan keluar kembali secara tiba-tiba yang menyebabkan dapat mengotori tempat ibadah.

Lantas bagaimana jika tiba-tiba kedatangan Haidh kembali, sedangkan kondisi waktu sangat sempit dan terbatas karena harus pulang ke negara masing-masing, sedangkan darah Haidh terus mengalir. Bagi wanita yang kondisinya sangat darurat seperti ini menurut Syekh Alimam Qadhi Alqudhat Najamuddin Abdurrahman bin Syamsuddin Ibrahim Albarizi Aljuhni (beliau bermadzhab Imam Syafi’i) , maka diperbolehkan mengambil pendapat Madzhab Imam Hanafi bahwa tidak menjadi Syarat dalam mengerjakan Thawaf dalam kondisi bersuci dan bernajis, maka sah Thawaf orang yang Haidh, Nifas dan Junub namun ia tetap berdosa melakukannya dan wajib ia membayar “Dam” atau menyembelih Alhadyu yaitu menyembelih unta yang berumur 5 tahun mendekati umur 6 tahun atau menyembelih lembu/sapi yang sudah berusia 2 tahun yang mendekati umur 3 tahun.

DATANG bulan atau haid yang setiap bulan dialami oleh wanita, sering menjadi persoalan saat melaksanakan ibadah haji. Konsultan Ibadah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mastanah mengatakan bahwa wanita tetap bisa menyempurnakan ibadah haji kendati terhalang menstruasi. Terutamanya dalam pelaksanaan tawaf.

"Problematika yang sering ditanyakan para jemaah haji wanita adalah masalah haid saat pelaksanaan haji. Ketika jumhur utama mengatakan bahwa syarat sah saat tawaf (mengelilingi Kabah) adalah harus suci. Lalu bagaimana saat haid? Seperti diriwayatkan dalam hadist Aisyar r.a saat mengalami haid bertanya pada Rasullullah bagaimana hukumnya saat melaksanakan haji? Jawab Rasulullah lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji, kecuali tawaf di Baitullah," terang Mastanah dalam keterangan resmi, Kamis (1/8).

Untuk itu agar jemaah wanita bisa melaksanakan tawaf, maka harus menunggu haid selesai.

"Jadi langkah pertama adalah menunggu masa suci atau berhenti darah haidnya. Baru kemudian segera mandi dan menyelesaikan tawaf. Adapun dia ingin melanjutkan pelaksanaan sa'i, kemudian kembali keluar darah haidnya, tawafnya dianggap selesai," ujarnya.

Namun ada kalanya haid itu datang saat para jemaah haji akan pulang ke Tanah Air, atau harus meninggalkan Mekkah menuju ke Kota Madinah. Para jemaah haji yang meninggalkan Kota Mekkah harus melaksanakan tawaf Ifadah dan tawaf Wada.

baca juga: Menteri Agama Puji Fasilitas KKHI Madinah Baru

"Dalam keadaan darurat maka boleh mengambil pendapat Ibnu Taimiyah diperbolehkan wanita haid melaksanakan tawaf Ifadah dan tawaf Wada," terangnya.

Ada kalanya wanita lebih suka mengonsumsi obat untuk menunda haid agar pelaksanaan haji bisa berjalan lancar. Mastanah menyarankan agar obat tersebut diminum seminggu sebelum haid datang. Demikian juga pada saat haid, wanita tetap diperbolehkan mengucapkan kalimat talbiyah namun dengan suara pelan, dan hanya dia sendiri yang mendengarnya. (OL-3)

Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba tiba haid?

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, bahwa wanita yang sedang melaksanakan ibadah haji namun di perjalanan ibadah tersebut mengalami haid, maka wanita tersebut dapat tetap menjalani semua amalan haji (manasik) kecuali thawaf di Ka'bah.

Ketika perempuan melaksanakan haji kemudian di tengah rangkaian ibadah mengalami haid apakah hajinya batal atau tetap sah Bagaimana ketentuan hajinya?

Ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci. Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci.

Apakah saat haid boleh haji?

Menurut madzhab Syafii, seorang perempuan yang sedang haid boleh mengerjakan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf, dan harus menunggu hingga kondisi suci baru melakukan thawaf.

Apa yang tidak boleh dilakukan bagi perempuan haid selama menunaikan ibadah haji?

Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka'bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum yaitu shalat, puasa, dan menyentuh mushaf.