Daily Life La bureaucratie est toujours compliquée. Berurusan dengan birokrasi gampang-gampang susah. Walaupun gampang tapi sebenarnya complicated. Kali ini, aku harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Kota Malang untuk mengurus akta kelahiran karena nama ibu salah. Berhubung ibu ada di Balikpapan, otomatis ibu sudah mengurus terlebih dahulu disana. Nggak cuma akta lahir ibu tapi juga akta lahir adik. Karena aku udah cabut berkas kependudukan, dan resmi jadi warga malang, maka kepengurusan akta lahir dilanjutkn di Malang. Setelah dapat surat yang berisi berkas-berkas untuk diajukan di Malang. Kamis pagi pergi ke Pengadilan. Pengadilan Kota Malang ada di Jl. A. Yani di bawah fly over Arjosari.
Yang jelas syarat-syarat mengajukan pembetulan akta kelahiran itu
Karena mau membetulkan nama ibu di akte lahirku sebagai pemohon, maka syarat yang dikumpulin
Dan itu semua harus di nas segel (legalisasi) di kantor pos pusat Karena yang kurang surat keterangan dari kelurahan, maka dengan segera pergi ke kantor kelurahan. Sampai sana pun harus ke pak RT dan Pak RW karena harus minta blanko dari RT dan RW. Akhirnya sampai rumah, bukannya langsung ke RT dan RW, tapi tiduuurrr. Keselll broooo..... Malamnya baru minta ke RT dan RW. Untuk minta blanko kemudian diisi pembetulan akta lahir. Setelah selesai ke pak RT lanjut ke pak RW. Udah gitu lupaa nggak sekalian minta blanko untuk urus perbaikan KK. Hah ya sudahlah. Keburu udah nggak kuat, besok-besok ae. Pagi harinya, langsung donk meluncur ke kelurahan. Dengan sabar menanti antrian, akhirnya dilayani juga. Setelah dapat suratnya, orangnya nggak nagih biaya administrasi. Akunya cuma plonga plongo. Akhirnya aku yang berinisiatif tanya. Eh, ternyata GRATISSSSS. Setelah itu, meluncuuurrr ke Bank Mandiri. Ini udah beda urusan lagi. Ngurus kelanjutan rekening penipu. Dibahas disini di pengalaman melaporkan rekening penipu. Setelah urusan beres, langsung beranjak ke kantor pos pusat kota malang, di alun-alun. Ternyata untuk mendapatkan nas segel harus beli materai 6000 sebanyak lembaran yang dilegalisasi. Dan ternyataaa akte lahirku fotokopiannya habiiss.. inget, waktu ngasih akte lahir di kantor kelurahan belum aku copy... Akhirnya legalisasi berkas yang ada aja di loket 6 kalo di kantor pos kota malang. Sekitar 7 buah materai yang dibutuhkan. Enaknya beli materai dikantor pos itu harga sama kaya harga materainya (di loket 4 sampai 10). Setelah menempelkan semua materai, terus di stempel sama pegawai posnya, diparaf juga. Ketok sana ketok sini lah pokoknya. Sampai ada tiga stempel satu lembar berkas. Karena masih ketinggalan akte lahirnya. Akhirnya pulang dulu, buat boci, bobo ciang. Sekaligus tunggu selesai jumatan. Setelah boci dan pada solat jumat, lanjut lagi ke kantor pos buat stempel akte lahir dan KTP. Setelah selesai, lanjut lagi ke pengadilan negeri. Sampi sana, dilihat berkasnya. Dan masih menyalahkan surat pernyataan dari pengadilan negeri balikpapan. Katanya isinya salah. Harusnya begini, tapi dia juga nggak begitu jelas menjelaskannya. Aku disuruh benerin. Aku nggak mau donk cuma penjelasan lisan gitu disuruh buat surat yang pakai bahasa hukum. Yang buat pengadilan negeri balikpapan aja salah, apalagi aku yang bukan latar belakang hukum. Karena tau wajahku yang serba ga tau. Alhasil orangnya yang mau benerin sendiri. Nunggu beberapa saat, akhirnya di prin kan suratnya, trus disuruh tanda tangan. Biaya untuk urus pembetulan nama di akte lahir aja ya harus keluar 250ribu. Mahalll euyyy. Setelah bayar dan dikasih kuitansi, terus orangnya memberi gambaran tentang sidangnya. Dia memberikan kemungkinan terburuk jika ibu disuruh datang sidang di malang, semua tergantung hakimnya. Dan itu permintaan paling buruk. Lah kan ibu sudah sidang di Balikpapan, ngapain harus sidang lagi di Malang, wong udah ada surat permohonan perubahan nama dari Pengadilan Balikpapan langsung. Ternyata surat itu tidak membawa pengaruh sama sekali. Bahkan disalahkan. Kenapa bisa berbeda begini. Dan lagi harus siap dua saksi, yaitu:
Masih dipikirin lah saksinya. Yang jelas ribet banget ni urusan. Buat kita-kita ni, pelajaran kedepan, jangan sampai salah di akte kelahiran, baik nama anak ataupun orang tua. Beda satu huruf aja bisa berabe. Apalagi berhadapan sama orang pengadilan, apa emang udah karakternya biasa menangani tindak kriminal, jadinya sama semua yang datang sikapnya sama. Hahaha. Kesimpulan yang aneh. Kisah sidangnya berlanjut y..
Ilustrasi Akta Kelahiran KOMPAS.com - Data di surat-surat penting bisa saja salah, termasuk di KTP, kartu keluarga atau di akta kelahiran. Kesalahan data di akta kelahiran biasanya berupa kesalahan redaksional penulisan nama. Kesalahan penulisan nama di akta kelahiran sangatlah fatal. Karena data di akta kelahiran akan digunakan mengurus surat-surat penting lainnya seperti kartu keluarga, KIA, KTP, juga paspor. Ketika Anda menemukan ada kesalahan penulisan nama di akta kelahiran milik Anda atau milik anggota keluarga yang lain, segeralah mengurus ralat data agar akta kelahiran segera mendapatkan data yang sesuai. Dengan begitu, Anda tak akan mendapatkan banyak kerepotan ketika harus mengurus administrasi pendaftaran sekolah dan lain sebagainya. Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa Menurut Dispendukcapil Jember, kutipan akta kelahiran tidak bisa direvisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Jika ada kesalahan redaksional dalam akta kelahiran, maka revisi yang bisa dilakukan hanyalah berupa catatan pinggir atau caping. Caping ini akan diletakkan di belakang akta asli tanpa mengubah kalimat akta yang lama. Berdasar Pasal 52 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, catatan pinggir bisa diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta asli. Pemberian catatan pinggir ini selambat-lambatnya 30 hari setelah surat penetapan pengadilan keluar. Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga
17.26 Saya disini akan menceritakan secara lengkap langkah-langkah cara merubah akte kelahiran yang ada salah pengetikan nama (nama sendiri atau orang tua), dan mungkin juga jika ada salah tanggal lahir. Akte kelahiran saya ada salah pengetikan nama yaitu di nama orang tua ayah dan ibu (dua-duanya). Sebenarnya ini sudah berlangsung lama bertahun-tahun, tapi waktu itu perlu dan harus memperbaiki akte kelahiran tersebut untuk keperluan membuat paspor karena ada rencana umroh jadi terpaksa harus diperbaiki dulu. Karena sudah lama bertahun-tahun, pengurusannya tidak bisa langsung ke Disdukcapil, tapi harus ada surat keputusan dari pengadilan negeri terlebih dahulu. Ok lah kita mulai dari pengumpulan syarat-syarat dan mulai dari RT/RW.. Sebelumnya pastikan dulu berkas-berkasnya disiapkan:
Contoh surat permohonan ada di artikel ini, dan surat permohonan ini harus di copy ke CD-ROM. Setelah siap semua berkas dan diberi materai, tinggal minta cap lelalisir ke petugas POS. Waktu itu saya sih dibantu sama bu Satpam. Waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama, hanya beberapa menit.
Biaya untuk panjer persidangan yang saya bayarkan adalah Rp. 316.000,-. Setelah bayar kita diberi kwitansi pembayaran dan Nomor sidang. Kita akan menunggu panggilan melalui telpon untuk sidang, kurang lebih 2 minggu setelah pendaftaran.
..hari ke 25 (pengambilan hasil sidang).. Akhirnya dapat juga hasil sidang perdata yang menetapkan ijin untuk memperbaiki nama orang tua yang salah dalam Kutipan Akta Kelahiran.Biaya total persidangan Rp. 206.000,-. Jadi ada kembalian Rp. 110.000,- yang saya ambil lagi di Kasir tempat pembayaran sebelumnya. Selesai syarat dari pengadilan negeri, terakhir ke Disdukcapil. Pertama, sebelum datang ke Disdukcapil daftar terlebih dahulu melalui SMS untuk mendapatkan antrian.Baca Juga: No SMS Mendaftar Antrian DISDUKCAPIL Kota Bandung dan Permasalahannya
Selesai! Semoga bermanfaat sebagai gambaran untuk Anda yang mau mengurus perubahan Akta Kelahiran yang terdapat kesalahan baik nama Anda, atau orang tua. |