Apa hasil dari sidang Dewan Keamanan PBB yang berlangsung pada 25 Agustus 1947?

Untuk melindungi rakyat agar tidak terjadi bentrok dengan pasukan sekutu, maka dalam sidang ppki tanggal 22 agustus 1945 presiden bersikukuh membentuk … badan keamanan rakyat (bkr), bukannya membentuk tentara sebagaimana yang dituntut badan-badan perjuangan. namun pada tahap berikutnya dikeluarkanlah maklumat pemerintah tanggal 5 oktober 1945 tentang pembentukan tentara keamanan rakyat (tkr). keluarnya maklumat tersebut didasarkan pada fakta yang mendesak yaitu ....

jelaskan keteladanan yang dapat di ambil dari Asmaul Husna al-Basit​

Jlaskan hubungan antara kerajaan Pajajaran Sunda dan kerjaan Mataram medang

Amri Marzali menyampaikan bahwa seseorang agamawan yang mempelajari agama dengan pendekatan sains harus menerima kenyataan bahwa dia sedang berada dal … am keadaan dilematis. Analisis apa maksud dari pernyataan tersebut

1.apa itu Pramuka penggalang?2.sebutkan isi dari Dasa Darma !3.sebutkan isi dari Tri Satya !4.siapa bapak pandu pramuka didunia?5.siapa bapa pandu Pra … muka di Indonesia ?6.siapa penemu Pramuka ? 7.siapa penemu tunas kelapa ?​

khalifah Ali Bin Abi Thalib memerintah untuk menarik kembali tanah milik negara dan harta Baitul Mal yang dibagi-bagi kepada...bantu dong kak besok di … kumpulin!!​

KH. Wahab Hasbullah di pondok pesantren Mojosari Nganjuk selama?​

tolong bantu kak ⬇️ Jelaskan sikap bijaksana dalam keberagaman agama​

saran Kyai Kholil kepada Kiai Wahab Rasulullah adalah untuk nyantri kepada muridnya yang bernama​

Tulislah alasan khalifah Utsman bin Affan memerintahkan untuk menyusun mushaf Alquran​

Kontak Indonesia dengan PBB dimulai setelah India dan Australia mengajukan masalah Indonesia dan Belanda untuk dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan [DK] PBB pada tanggal 31 Juli 1947. Usulan ini ternyata diterima dan pada tanggal 1 Agustus 1947 dengan DK PBB mengeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak dan menyelesaikan pertikaian melalui arbitrase atau dengan cara damai yang lain. Untuk menindaklanjuti ajakan PBB, maka Indonesia mengutus Sutan Syahrir untuk menhadiri sidang DK PBB.

Pada tanggal 14 Agustus 1947, Sutan Syahrir menyampaikan beberapa hal yaitu pengajuan usul agar Belanda menarik pasukannya dari Indonesia. Menurutnya, perundingan akan sulit dilakukan jika salah satu pihak masih menghadapkan senjatanya kepada pihak kedua. Untuk mengakhiri berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran, perlu dibentuk komisi pengawas.

Peran PBB ditunjukkan dengan beberapa hal, diantaranya pada tanggal 1 Agustus 1947, DK PBB mengeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak, menyelesaikan pertikaian melalui arbitrase atau dengan cara damai yang lain. Pada tanggal 4 Agustus 1947, DK PBB mengeluarkan perintah kepada Belanda dan Indonesia untuk menghentikan permusuhan diantara mereka dan aksi tembak menembak. Pada tanggal 7 Agustus 1947, DK PBB mulai membahas masalah Indonesia dan Belanda dalam agendanya. Pada tanggal 25 Agustus 1947 DK PBB menerima usul AS tentang pembentukan pembentukan Komisi Jasa-Jasa Baik [Committee of Good Offices] untuk membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi inilah yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara [KTN].

Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Lihat Foto

Wikimedia Commons

Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville. Dari kiri ke kanan: Johannes Latuharhary, Ali Sastroamidjojo, Agus Salim, Johannes Leimena, Setiadjit Soegondo, Amir Syarifuddin

KOMPAS.com - PBB sebagai organisasi perdamaian Internasional juga turut ambil peran dalam permasalahan konflik antara Indonesia dan Belanda.

Pada tanggal 31 Juli 1947, Dewan Keamanan PBB mengadakan agenda sidang untuk membahas permasalahan Indonesia dan Belanda.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 [2005] karya M.C Ricklefs, India, Australia, Amerika Sertikat, dan Uni Soviet sangat aktif dalam mendukung Republik Indonesia dalam sidang tersebut.

Sidang PBB pada tanggal 1 Agustus 1947 menghasilkan sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB yang berisi seruan kepada Indonesia dan Belanda untuk menghentikan tembak menembak dan menyelesaikan konflik mereka dengan cara damai.

Baca juga: Agresi Militer Belanda I

Dewan Keamanan PBB menggunakan cara arbitrase [perwasitan] untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda.

PBB membentuk sebuah komite bernama Komite Jasa Baik untuk Indonesia yang lebih dikenal dengan Komisi Tiga Negara [KTN] pada 25 Agustus 1947.

Tiga negara perwakilan 

KTN dibentuk untuk menengahi konflik Indonesia dan Belanda. KTN terdiri dari tiga negara pilihan dari Indonesia dan Belanda, yaitu: 

  • Richard C Kirby dari Australia [wakil Indonesia]
  • Frank B Graham dari Amerika Serikat [pihak netral]
  • Paul Van Zeeland Belgia [wakil Belanda]

Komisi Tiga Negara mulai bekerja secara efektif setelah anggotanya datang di Indonesia pada 27 Oktober 1947.

Tugas KTN tidak hanya dibidang politik, namun juga militer. Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia jilid VI [1993] karya M.J Poesponegoro dkk, Amerika Serikat sebagai pihak netral menyediakan kapal USS Renville sebagai alat keamanan PBB di Indonesia serta tempat perundingan antara Indonesia dan Belanda.

Baca juga: Dampak Perang Dunia II bagi Indonesia di Berbagai Bidang

Lihat Foto

Alexandros Michailidis / Shutterstock.com

Ilustrasi PBB

KOMPAS.com - Sidang Dewan Keamanan PBB berlangsung pada 14 Agustus 1947 di Lake Success, New York, Amerika Serikat.

Sidang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menengahi konflik bersenjata antara Indonesia dan Belanda terkait Agresi Militer Belanda I.

Latar belakang penyelenggaraan Sidang Dewan Keamanan PBB tahun 1947 disebabkan oleh keputusan Belanda untuk melakukan Agresi Militer Belanda I terhadap Indonesia.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200 – 2004 [2005] karya M.C Ricklefs, pada 20 Juli 1947, Belanda sengaja melanggar perjanjian Linggarjati dengan melakukan Agresi Militer Belanda I.

Keputusan Belanda untuk melakukan agresi militer mendapat kecaman dari dunia Internasional. Australia, India, dan Suriah berinisiatif untuk melaporkan peristiwa Agresi Militer Belanda I kepada Dewan Keamanan PBB.

Baca juga: Peran Diplomasi Soemitro Djojohadikusumo

Setelah menerima laporan resmi dari Australia, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sebuah resolusi untuk menengahi konflik bersenjata antara Indonesia dan Belanda. Isi revolusi PBB tanggal 1 Agustus 1947, yaitu: 

  1. PBB menyerukan kepada Indonesia dan Belanda untuk melakukan gencatan senjata
  2. Meminta Indonesia dan Belanda untuk menyelesaikan perselisihan dengan komisi arbitrase atau dengan cara damai lainnya

Pada 4 Agustus 1947, Belanda dan Indonesia bersedia untuk mengadakan gencatan senjata dan melakukan perundingan pada Sidang Dewan Keamanan PBB di Lake Success, New York.

Dalam buku Sutan Sjahrir: Negarawan Humanis, Demokrat Sejati yang Mendahului Zamannya [2011] karya Rosihan Anwar, tim delegasi Indonesia dalam forum Sidang Dewan Keamanan PBB terdiri dari Sutan Sjahrir, Agus Salim, L.N Palar dan Soemitro Djojohadikusumo.

Tim delegasi Indonesia memiliki tugas utama untuk menghimpun dukungan dan pengakuan dari negara-negara anggota PBB terkait perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Diplomasi L.N Palar Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Jalannya perundingan

Pada tanggal 14 Agustus 1947, Sutan Sjahrir dan Agus Salim diberi kesempatan untuk berpidato dihadapan forum Sidang Dewan Keamanan PBB.

Resolusi 27 Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 1 Agustus 1947, meminta pihak Belanda dan Republikan Indonesia yang saling bertentangan dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk meletakkan senjata dan melaksanakan mediasi damai mengenai konflik ini.

Resolusi 27
Dewan Keamanan PBBTanggal1 Agustus 1947Sidang no.173KodeS/459 [Dokumen]TopikPermasalahan IndonesiaHasilDiadopsiKomposisi Dewan Keamanan

Anggota tetap

  •  Tiongkok [ROC]
  • Prancis
  • Britania Raya
  • Amerika Serikat
  • Uni Soviet

Anggota tidak tetap

  • Australia
  • Belgia
  • Brasil
  • Kolombia
  • Polandia
  • Syria

Tidak ada pemungutan suara untuk seluruh draf resolusinya, kecuali sebagiannya saja.

  • Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa [1946 – 1953]
  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. [PDF]
Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Resolusi_27_Dewan_Keamanan_Perserikatan_Bangsa-Bangsa&oldid=19633609"

Page 2

Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:

Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation.

Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert [meta.wikimedia.org]. Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: Visit the FAQ if you are affected .

  • Mulai di blokir: 9 Oktober 2021 22.06
  • Kedaluwarsa blokir: 9 Mei 2024 22.06

Alamat IP Anda saat ini adalah 192.18.157.234 dan rentang yang diblokir adalah 192.18.144.0/20. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda.

Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas.

Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.

== Lihat pula == * [[Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] [1946 – 1953]

Kembali ke Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_27_Dewan_Keamanan_Perserikatan_Bangsa-Bangsa"

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA