Ilustrasi kukang (Ismet Selamet)
Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melepasliarkan satu kukang jantan dan satu elang brontok jantan ke wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari, dalam keterangan tertulis, mengatakan pelepasliaran kukang (Nycticebus coucang) dan elang brontok (Ictinaetus malayensis) ke TWA Bukit Kaba beberapa hari lalu merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan dan seluruh ekosistem di dalamnya. Sebelum pelepasliaran, BKSDA memeriksa kesehatan dua satwa dilindungi tersebut serta mengecek kelayakan tempat pelepasliaran yang selanjutnya akan menjadi habitat mereka.Dikutip dari Antara, Sabtu (20/6/2020) BKSDA memilih TWA Bukit Kaba sebagai tempat pelepasliaran karena area tersebut status perlindungannya sudah jelas dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan satwa yang akan dilepasliarkan. TWA Bukit Kaba juga dipilih karena mempunyai cukup sumber pakan, tempat untuk bertengger dan bersarang, serta kondisinya mendukung perkembangbiakan satwa. Selain itu, pelepasliaran kukang dan elang brontok dinilai tidak akan mengganggu keseimbangan ekosistem di TWA Bukit Kaba. Said menjelaskan pula bahwa pada dasarnya satwa liar di alam bebas tidak boleh diganggu karena keberadaan mereka berperan penting bagi kelestarian lingkungan, mulai dari membantu proses penyerbukan bunga, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, hingga mengendalikan hama. Bukit Kaba ini terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Kota Curup, Provinsi Bengkulu. Bukit Kaba merupakan puncak tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong dengan ketinggian 1.938 mdpl. Puncak Bukit Kaba dapat ditempuh dengan waktu sekitar 2 hingga 3 jam dari pos pendakian. Dengan ketinggian dan waktu tempuh yang singkat sangat cocok untuk pendaki pemula yang ingin melihat keindahan kota sejuk curup dari atas puncak. Selain itu puncak bukit kaba juga menyajikan keindahan dua buah kawah berwarna hijau. Untuk mendaki bukit kaba ini treveler bisa memilih salah satu jalur. Jalur pertama adalah jalur hutan yang menyuguhkan pemandangan hutan yang penuh dengan pepohonan rindang. Jalur kedua bisa treveler tempuh menggunakan sepeda motor karena medan yang dilalui sudah dikeraskan dengan aspal. Simak Video "Momen Pelepasan Kukang ke Habitat Aslinya" [Gambas:Video 20detik] (fem/ddn) BERITA TERKAIT BACA JUGA
Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai berikut:1. Penandatangan dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Mei 2019 bertempat di Kantor BKSDA Bali dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan BKSDA Bali dan Perwakilan dari PPSDM Geominerba.2. Penandatangan PKS ini dilakukan dalam rangka penguatan fungsi taman wisata alam Gunung Batur Bukit Payang dan Taman Wisata Alam Panelokan melalui Pemanfaatan dan Pengembangan Museum Gunung Api dan Pusat Pelatihan Geominerba Batur.3. PKS ini merupakan salah satu turunan dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor PKS.7/MENLHK/SETJEN/SET.1/4/2019 dan Nomor 03.Pj/05/MEM/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bidang ESDM.4. Tujuan PKS ini salah satunya yaitu dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap fungsi TWA Gunung Batur Bukit Payang dan TWA Panelokan Khususnya Museum Gunung api dan Pusat Pelatihan Geominerba Batur yg bermanfaat sebagai pusat pengembangan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan tentang Gunung Api Batur dan tentang kegunungapian bagi masyarakat serta menampilkan keanekaragaman hayati.5. Ruang lingkup PKS diantaranya meliputi pengembangan museum gunung api dan pusat pelatihan geominerba Batur; pengembangan pendidikan dan pelatihan gunung api dan geopark Batur serta kegunungapian; pengkajian dan penelitian geologi di kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang dan TWA Panelokan untuk pengembangan materi Museum Gunung Api dan Pusat Pelatihan Geominerba Batur; serta promosi dan pemasaran geowisata dan ekowisata.
REJANG LEBONG, MEDIA CENTER: Pemkab Rejang Lebong berkeinginan mengoptimalisasi kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba sebagai salah satu destinasi wisata unggulan. Untuk itu berbagai sarana pariwisata akan segera dibangun di kawasan tersebut. Namun, diperlukan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar bisa melakukan pembangunan di kawasan ini. Berdasarkan persyaratan itulah, Pemkab Rejang Lebong melalui Bupati H. Ahmad Hijazi, menjalin kerjasama dengan pihak BKSDA Bengkulu pada April 2017 lalu. Nota Kesepahaman dituangkan di dalam surat nomor: MoU. 830/k.10/tu/ksk/04/2017 dan Nomor: 24 Tahun 2017. “Tujuan MoU ini untuk pengembangan dan peningkatan pengelolaan TWA Bukit Kaba untuk kita bangun sejumlah sarana prasarana pariwisata nantinya,” ujar Suhadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong di Curup, belum lama ini. Suhadi menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi penyiapan dokumen, penentuan lokasi dan blok serta penyusunan rencana pengelolaan TWA Bukit Kaba. Kemudian, soal pengembangan kerjasama di bidang pemeliharaan dan peningkatan jalan wisata TWA Bukit Kaba. “Lalu, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TWA Bukit Kaba,” kata Suhadi mengutip salah satu bunyi pasal di dalam perjanjian itu. Nota kesepahaman ini, sambung Suhadi, berlaku untuk jangka waktu selama satu tahun sejak MoU ditandatangani. “Berbeda dengan bunyi MoU Batu Betiang yang lamanya 5 tahun. Untuk Bukit Kaba ini hanya satu tahun saja. Jadi, nanti setiap tahun akan ada evaluasi,” terang Suhadi. (FRANKY) |