Surabaya - Seorang perempuan pemilik akun Facebook bernama Uril Unique Febrian diciduk Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim. Dia diamankan karena dianggap menyebarkan konten hoaks terkait gempa besar di Pulau Jawa. Show Menurut keterangan polisi, Uril mengunggah empat postingan terkait informasi hoaks gempa di Pulau Jawa. Tiga di antaranya adalah artikel berita dan satu video. Uril mengunggah keempatnya pada hari Selasa (2/10/2018). Benarkah postingan wanita asal Krian, Sidoarjo ini bisa dianggap menyebarkan hoax? Dari pantauan detikcom, artikel pertama mengutip tentang tulisan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dalam tulisan tersebut, LIPI berbicara tentang pergerakan Lempeng Jawa yang dapat berpotensi gempa. Penjelasan tersebut juga dilengkapi dengan sebuah video yang diunggah ke akun YouTube BeritaSatuTV. Hingga hari ini, postingan tersebut telah dikomentari sebanyak 185 kali dan dibagikan 13 kali. Foto: Facebook Artikel kedua dikutip dari tulisan yang ada di sebuah situs bernama mediatataruang.com. Dalam tulisan ini disebutkan Pusat Gempa Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa wilayah Surabaya itu dilalui Sesar Kendeng, yakni patahan bumi yang membentang dari Flores hingga Bandung. "Setiap saat, patahan bumi itu bisa bergerak hingga mengguncangkan permukaan bumi Surabaya. Padahal saat ini banyak gedung bertingkat kebanyakan ada di Surabaya Barat itu," tulis artikel tersebut. Postingan ketiga berupa video yang diunggah media asal Jerman, Deutsche Welle, namun sudah dialihbahasakan dalam bahasa Indonesia. Dalam video tersebut dijelaskan tentang potensi kegempaan karena adanya lempeng-lempeng yang terus bergerak di dasar Bumi. Foto: Facebook Sedangkan pada postingan terakhir, Uril mengunggah artikel berita dan video dari Tempo.co tentang kolam renang berombak yang ada di Sidoarjo. Kolam ini disebut bergejolak dengan sendirinya jelang gempa-tsunami Palu-Donggala di Sulawesi Tengah. Foto: FacebookSementara, saat ditanya wartawan, Rabu (3/10) kemarin, Uril mengaku tak tahu jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Perempuan berusia 25 tahun ini mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari grup WhatsApp. "Dikira berita bener. Saya dapat dari grup WhatsApp," kata perempuan asal Krian, Sidoarjo ini. Namun nasib malang menimpa Uril. Ia dituduh menyebarkan berita hoaks tentang gempa di Jawa dan diamankan pihak berwajib, Uril dianggap melanggar pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. "Pelaku menyebarkan melalui akun Facebook Uril Unique Febrian, dia menyampaikan bahwa ada gempa dengan skala besar di Jawa. Akan kami proses sesuai dengan Undang-undang Pasal 15 UU No 1 tahun 1946," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (3/10/2018). (lll/bdh) Already have Rappler+? Facebook akan menampilkan perangkat mendidik di bagian atas fitur News Feed untuk membantu warga dari 15 negara mengetahui berita palsu. Ini merupakan pemberitahuan resmi dari Facebook JAKARTA, Indonesia – Kami melawan berita bohong atau hoax dalam Facebook – Berita hoax membuat orang-orang keliru dan dunia menjadi kurang informatif. Orang-orang tidak menginginkan hoax di Facebook, begitu juga kami. Hal itu sangat berbahaya bagi komunitas dan industri kita. Hal ini bukan masalah baru. Setiap teknologi membutuhkan solusi yang inovatif dan kreatif. Ini semua tergantung pada kita – dalam teknologi, media, dan dunia akademis – untuk memerangi hoax. Kami di Faceebook, tengah berusaha untuk membantu orang-orang, memberi mereka informasi saat bertemu hoax. Hari ini, sebagai bagian dari usaha kami membantu sesama untuk terus mendapat informasi yang dibutuhkan, sebuah perangkat edukasi telah diluncurkan guna mengidentifikasi berita bohong. Kami menaruh fitur terbaru ini di bagian atas News Feed selama beberapa hari di 15 negara, termasuk Indonesia, Filipina, Myanmar, Korea Selatan, dan Taiwan. Saat mereka mengaktifkan perangkat edukasi ini, akan muncul informasi tambahan dan bantuan dari Facebook Help Center, termasuk tips mengidentifikasi hoax, seperti memeriksa tautan situs, melakukan investigasi pada sumber, dan membandingkan laporan lain yang bertopik sama. Tips-tips ini kami rancang bersama First Draft, sebuah lembaga non-profit yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan standard dalam pemberitaan dan berbagi informasi di dunia maya. Kami ingin menghentikan penyebaran hoax di Facebook. Coba pelajari lebih dalam tentang apa yang kami lakukan, sementara kami berusaha membatasi penyebarluasan berita hoax, berikut beberapa tips bermanfaat bagi kalian untuk mengidentifikasi berita palsu:
– Rappler.com (Catatan Editor: Rappler termasuk salah satu kelompok grup berita dari Filipina yang ikut bergabung dengan Jaringan First Draft Partners) {{ item.primarytopic }} Bagaimana cara mengetahui berita hoax atau asli?Untuk itu, simak ulasannya berikut ini.. Pilih berita lebih dari 3 sumber. ... . Cek keaslian berita di situs resmi. ... . Cari tahu latar belakang penulis berita. ... . Berpikir kritis mengenai berita yang dibaca. ... . Perhatikan keaslian foto dari berita tersebut.. Bagaimana cara kita untuk menghindari informasi yang tidak benar dari sebuah berita?Berikut beberapa tips yang bisa dicoba untuk menghindari berita hoax:. Cek sumber informasi/ berita. Scroll untuk membaca. ... . Cek kelengkapan informasi. Sering terjadi nih. ... . Jangan termakan judul. Sebelum baca berita, pasti kita baca judulnya dulu. ... . Periksa keaslian foto atau video. ... . Perhatikan tanggal artikelnya. ... . Jangan asal share.. Apa dampak negatif dari informasi palsu?Berita bohong memicu perpecahan, baik antar individu maupun kelompok. Hal ini disebabkan penggiringan opini terhadap seseorang, sehingga menimbulkan kebencian terhadap orang tersebut. Nah, jika sudah membenci satu sama lain, maka perpecahan tidak dapat dihindari.
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang hoax pasal berapa?Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
|