3 contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan sekolah

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada dirinya.

GridKids.id - Kids, tahukah kamu bahwa setiap manusia yang hidup memiliki Hak Asasi Manusia atau HAM yang dibawanya sejak lahir?

Menurut John Locke, seorang filsuf Inggris, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada diri tiap manusia dan enggak bisa diganggu gugat (bersifat mutlak).

Pengertian HAM juga tertulis dalam UU No. 39 tahun 1999, yaitu sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan hak asasi manusia untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang

Namun, pada realitanya hingga saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM di sekitar kita.

Pelanggaran HAM terjadi ketika HAM seseorang enggak dijaga, dilindungi, dihormati, atau bahkan sampai dicabut dan diabaikan.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:


  • Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  • Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
  • Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
  • Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
  • Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  • Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
  • Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
  • Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
  • Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :

  • Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  • Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  • Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

3 contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan sekolah

5 contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan keluarga yang dapat dijadikan referensi tugas sekolah. /Pixabay.com/Tumisu

KabarLumajang.com - Hak asasi manuasia merupakan hak bagi setiap manusia sejak dilahirkan sampai seumur hidup dan tidak bisa diganggu gugat siapapun.

Sebagai masyarakat yang baik, tentunya kita harus menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia semua orang di sekitar kita tanpa membeda-bedakannya.

Meskipun Hak Asasi Manusia telah diatur dalam UUD 1945, dan peraturan-peraturan lain dari dalam maupun luar negeri, ternyata masih banyak kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramal Bencana Alam Tahun 2022: Air Air dan Air

Bahkan di lingkungan keluarga pun masih sering terjadi kasus pelanggaran HAM yang sering tidak kita sadari.

>

Dilansir KabarLumajang.com dari berbagai sumber, berikut 5 contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan keluarga yang dapat dijadikan referensi tugas sekolah.

1. Mengeksploitasi anak untuk bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan mental anak

2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri

3. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok milik manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak dasar yang melekat dan sifatnya universal. Jadi, HAM bisa berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan kapan saja.

Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 3 yaitu hak dasar (hak pokok), hak manusia sejak lahir, dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni seperangkat hak setiap individu.  Hak ini wajib dihormati, dilindungi oleh negara, hukum, dan perlindungan harkat martabat manusia.

Pasal diatas juga membahas kasus pelanggaran yang diakibatkan karena seseorang, kelompok, termasuk aparat negara. Pelanggaran HAM ini bisa terjadi karena sengaja atau tidak sengaja, secara hukum bermaksud untuk membatasi peran hak pada individu atau kelompok. 

Baca Juga

Pelanggaran HAM sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, contoh kasusnya yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pengeroyokan, sampai pelecehan. Berdasarkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Berdasarkan Bentuk

Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pengucilan, dan pelecehan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, dan keyakinan. Diskriminasi termasuk bentuk pelanggaran HAM karena pengurangan atau penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu atau kelompok.

Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh kelompok atau seseorang. Penyiksaan ini menimbulkan rasa sakit, penderitaan, dan trauma seseorang secara jasmani dan rohani.

Advertising

Advertising

Pelanggaran HAM berat sampai mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, perampokan, perbudakan, penganiayaan, dan penyanderaan. Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000, memuat tentang pengadilan HAM ada dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida adalah perbuatan untuk memusnahkan atau menghancurkan kelompok etnis, bangsa, ras, dan kelompok agama. Genosida bisa mengakibatkan fisik dan mental pada para korban.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil. Contoh kejahatan kemanusiaan yaitu perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, dan perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional.

Kasus pelanggaran HAM ini tidak mengancam keselamatan seseorang. Tetapi kasus ini masuk kategori berbahaya. Contoh kasus pelanggaran HAM ringan yaitu pencemaran lingkungan, pemakaian bahan berbahaya untuk makanan atau minuman, pemukulan, pencemaran nama baik, dan menahan kebebasan berekspresi.

Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia

Kasus ini terjadi karena manusia memiliki dua sisi baik sementara yang lain memiliki sisi jahat. Keinginan jahat ini membuat manusia melakukan pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM bisa juga terjadi karena interaksi aparat pemerintah dan masyarakat sendiri. Contoh kasus pelanggaran HAM biasa yaitu kasus pencemaran i Laut Timor dan kasus pembakaran hutan di Jambi dan Riau. Berikut contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. mengutip dari situs kemdikbud.go.id.

Kerusuhan Tanjung Priok (1984)

Kasus pelanggaran ini terjadi pada 12 September 1984, mengakibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Dalam peristiwa ini terjadi kerusuhan antara aparat dan warga sekitar.

Penculikan aktivis politik (1998)

Tahun 1998 terjadi penculikan dan hilangnya beberapa aktivitas. Menurut catatan dari Kontra ada 23 orang terdiri dari 1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, sedangkan 13 orang lain dinyatakan hilang.

Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998 dan 1999)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, menewaskan 4 mahasiswa Trisakti dan puluhan lainnya luka-luka. Tragedi Trisakti Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999.

Kasus Terbunuh Marsinah (1994)

Marsinah adalah aktivitas hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia menjadi korban pelanggaran HAM yang kini para pelaku belum ditemukan.

Kasus Munir (2004)

Munir Said Thalib adalah aktivis HAM pada zaman orde baru. Munir melakukan pembelaan pada orang-orang yang tertindas. Namun tahun 2004, Munir ditemukan meninggal dunia dalam pesawat menuju ke Amsterdam. Dari hasil autopsi forensik Belanda, menemukan racun arsenik dalam jasad Munir.

Kasus Bom Bali (2002)

Kasus Bom Bali terjadi di tahun 2002 dan 2005. Peristiwa tersebut dilakukan oleh teroris yang memakan banyak jiwa dari masyarakat Indonesia dan negara asing.

Kasus Dayak dan Madura (2000)

Konflik terjadi karena bentrokan antara suku Dayak dan Madura sehingga terjadi pertikaian etnis. Pertikaian ini membuat banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.

Selain kasus besar diatas, ada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga

  1. Orang tua yang menyiksa, menganiaya, dan membunuh anak sendiri
  2. Orang tua yang memaksa keinginan anaknya seperti dipaksa menikah, bekerja, dan memilih sekolah
  3. Anak yang melawan dan menganiaya orang tua atau keluarga
  4. Anggota keluarga yang menyiksa asisten rumah tangga seenaknya

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di sekolah

  1. Pelajar menghina pelajar lain
  2. Adanya kasus siswa menganiaya siswa lain
  3. Guru memberi hukuman keterlaluan pada siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, dan dijewer
  4. Tawuran pelajar antar sekolah yang menewaskan korban

Contoh pelanggaran HAM di masyarakat

  1. Pertikaian antar kelompok, geng, atau suku karena terjadi konflik sosial
  2. Masyarakat main hakim sendiri pada pencuri
  3. Masyarakat merusak fasilitas umum karena kecewa dengan kebijakan pemerintah

Baca Juga

Mengutip dari Modul Pembelajaran PPKN Kelas XI, ada 2 faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran HAM.

Faktor Internal berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Faktor internal ini dilatarbelakangi oleh sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran.

Pelanggar HAM biasanya memiliki sikap egois yang semaunya sendiri sehingga mengabaikan kewajibannya. Pelaku memakai segala cara supaya haknya terpenuhi sampai melanggar hak orang lain. Selain itu pelanggar HAM akan berbuat seendaknya dan melakukan penyimpangan. Sikap tidak toleran ini menyebabkan diskriminasi pada orang lain.

Faktor ini berada di luar manusia namun mengubah individu atau kelompok melakukan pelanggaran HAM. Faktor ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, tidak tegasnya aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi tinggi.