Usaha dalam Bidang Sosial politik yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz

Oleh Muttaqin

Kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz selama memerintah Bani Umayyah. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintah bani Umayyah hanya selama 2 tahun 5 bulan. Walaupun Umar bin Abdul Aziz hanya sebentar dalam memerintah, akan tetapi Umar bin Abdul Aziz melakukan beberapa kebijakan di berbagai bidang, yaitu di bidang agama, pengetahuan, sosial politik, bidang ekonomi, bidang militer, dan bidang dakwah serta perluasan wilayah. Berikut penjelasan kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz.  ( Baca juga : Kepribadian Umar bin Abdul Azis Dikenal Sebagai “Khufaur Rasyidin Kelima” )

1. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Agama Dalam bidang agama, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan beberapa kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang agama antara lain: a. Menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan sunah Nabi. Khalifah menitikberatkan penghayatan agama di kalangan rakyatnya yang telah lalai dengan kemewahan dunia. Khalifah umar telah memerintahkan umatnya mendirikan shalat secara berjama’ah dan menjadikan masjid-masjid sebagai tempat untuk mempelajari hukum Allah sebagaimana yang berlaku di zaman nabi Muhammad Saw dan para khulafau rosyidin. b. Mengadakan kerja sama dengan ulama-ulama besar. Khalifah sering mengumpulkan para Ulama untuk membicarakan masalah agama. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para ahli fiqih setiap malam. Mereka saling ingat memperingati di antara satu sama lain tentang mati dan hari Kiamat, kemudian mereka sama-sama menangis karena takut kepada azab Allah Swt seolah-olah ada jenazah di antara mereka. c. Menerapkan hukum syariah Islam secara serius; Khalifah menerapkan hukum Islam terhadap penduduk Himsh yang meminta keadilan terhadap tanah yang telah dirampas oleh Abbas bin Walid bin Abdul Malik. Umar bin Khalifah meminta penjelasan dulu dari Abbas bin Walid bin Malik. Kemudian dia memutuskan untuk mengembalikan tanah yang dirampas ke Penduduk Himsh. d. Pembukuan Hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Imam Muhammad bin Muslim bin Zihab az Zuhri mengumpulkan hadis-hadis untuk diseleksi apakah palsu atau tidak. mengumpul dan menyusun hadis-hadis Rasulullah Saw. Selain itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Muhammad bin Abu Bakar Al Hazni di Makkah untuk mengumpul dan menyusun hadis-hadis nabi Muhammad Saw. Beliau juga meriwayatkan hadis dari sejumlah tabiin lain dan banyak pula ulama hadis yang meriwayatkan hadis daripada beliau.


2. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Pengetahuan

Dalam bidang pengetahuan, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang pengetahuan antara lain: a. Gerakan Tarjamah Khalifah mengarahkan cendikawan Islam supaya menerjemahkan buku-buku kedokteran dan berbagai bidang ilmu dari bahasa Yunani, Latin dan Siryani ke dalam bahasa Arab supaya mudah dipelajari oleh umat Islam b. Pemindahan Sekolah Kedokteran. Khalifah memindahkan sekolah kedokteran yang ada di Iskandariah (Mesir) ke Antiokia dan Harran (Turki). Program tersebut didukung dengan gerakan terjemah buku-buku kedokteran dari bahasa-bahasa asing.

3. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Sosial Politik

Dalam bidang sosial politik, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang sosial politik antara lain: a. Menerapkan politik yang adil Khalifah menerapkan politik yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan di atas segalanya. Beliau tidak membedakan antara muslim arab dan non Arab. Semua sama derajatnya. Tidak membedakan hak dan kewajiban antara muslim Arab dan muslim Mawali. b. Membentuk tim monitor Khalifah membentuk tim monitor dan dikirim ke berbagai negeri untuk melihat langsung cara kerja para gubernur dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan; c. Memecat pejabat yang tidak kompeten Khalifah memecat para pegawai yang tidak layak dan tidak kompeten. Juga memecat para pejabat yang menyelewengkan kekuasaannya. Serta memecat gubernur yang tidak taat menjalankan agama dan bertindak dzalim terhadap rakyat. d. Meniadakan pengawal pribadi Khalifah menghapuskan pengawal pribadi Khalifah dan Beliau bebas bergaul dengan rakyat tanpa pembatas. tidak seperti Khalifah dahulu yang mempunyai pengawal peribadi dan askar-askar yang mengawal istana yang menyebabkan rakyat sukar berjumpa. e. Menghapus kelas-kelas sosial antara muslim arab dan Muslim non Arab. Pada zaman khalifah sebelumnya, terjadi perbedaan kelas antara muslim Arab dan non Arab. Penghargaan dan pemberian jabatan lebih diutamakan kepada muslim Arab dari pada muslim non Arab. Hal ini menimbulkan konfliksosial dan politik dikalangan umat Islam. f. Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama. Pada masa khlaifah sebelumnya, kerukunan dan toleransi berjalan dengan baik, tapi masih sedikit kebijakan yang berpihak kepada non muslim. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengembalikan gereja yang telh diubah menjadi masjid di zaman Walid bin Abdul Malik dan mengizinkan pembangunan gereja

4. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Bidang Ekonomi

Dalam bidang sosial ekonomi, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang ekonomi antara lain: a. Mengurangi beban pajak, b. Membuat aturan mengenai timbangan dan takaran; c. Menghapus sistem kerja paksa; d. Memperbaiki tanah pertanian, irigasi, pengairan sumur-sumur, dan pembangunan jalan raya; e. Menyantuni fakir miskin dan anak yatim. f. Mengambil kembali harta-harta yang disalahgunakan oleh keluarga Khalifah dan mengembalikannya ke Baitulmal g. Menitikberatkan pada pelayanan terhadap rakyat miskin dan h. Menaikan gaji buruh sehingga ada yang setara dengan gaji pegawai kerajaan


5. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Bidang Militer

Dalam bidang militer, Khalifah Umar bin Abdul Aziz kurang menaruh perhatian untuk membangun angkatan perang yang tangguh. la lebih mengutamakan urusan dalam negeri, yaitu meningkatkan taraf hidup rakyat.

6. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Dakwah dan Perluasan Wilayah Menurut Khalifah Umar bin Abdul Aziz, perluasan wilayah tidak harus dilakukan dengan kekuatan militer, tetapi dapat dilakukan dengan cara berdakwah amar makruf nahi mungkar. Maka khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan kebijakan antara lain: a. Menghapus kebiasaan mencela Ali bin Abi Talib dan keluarganya dalam khotbah setiap salat Jum’at. Kebiasaan yang tidak baik itu ia ganti dengan pembacaan firman Allah Swt dalam surat an Nahl ayat 90 yang artinya sebagai berikut : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” b. Ia mengirim 10 orang pakar hukum Islam ke Afrika Utara serta mengirim para pendakwah kepada raja-raja India, Turki dan Barbar di Afrika Utara untuk mengajak mereka kepada Islam

c. Menghapus bayaran Jizyah yang dikenakan ke atas orang yang bukan Islam dengan harapan ramai yang akan memeluk Islam. ( Baca juga : Profil Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam Bani Umayyah )

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, dinasti bani Umayyah semakin kuat, tidak ada pemberontakan, berkurang tindakan penyelewengan, rakyat hidup sejahtera sehingga baitul Mal penuh dengan harta zakat karena tidak ada yang mau menerima zakat. Pada zaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, pasukan kaum muslimin sudah mencapai pintu kota Paris di sebelah barat dan negeri Cina di sebelah timur. Pada waktu itu, Portugal dan Spanyol berada di bawah kekuasaannya.

Tokoh dari Dinasti Umayyah yang sangat berpengaruh pada kemasyhuran Islam adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dia mempunyai nama lengkap Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin Abu Al-Ash bin Umayyah bin Abdu Syams bin Manaf. Pengalaman politik ayahnya adalah pernah menjabat sebagai gubernur Mesir dari klan Umayyah yang cukup lama. Darah keturunan Umar bin Abdul Aziz berasal dari Umar bin Khattab melalui ibunya yang bernama Laila Umm binti Aslm binti Umar bin Khattab. Para pakar sejarah menyebutkan bahwa dia mampu meniru gaya kepemimpinan Khulafaur Rasyidin. Tidak heran kalau Khalifah Umar bin Abdul Aziz sangat berwibawa di mata sahabat dan musuh-musuh politiknya. Hanya Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan Khalifah dari Dinasti Umayyah diakui kebersihannya oleh para khalifah Bani Abbasiyah hingga masa sekarang.

a. Kisah Umar bin Abdul Aziz.

Ketika masih kecil, Umar bin Abdul Aziz sering mengunjungi paman dari ibunya, yaitu Abdullah bin Umar bin Khattab. Dia mendapat berbagai cerita tentang kehebatan Umar bin Khattab dari pamannya, sehingga ia pernah mengungkapkan keinginannya kepada sang ibu bahwa ia bercita-cita agar dapat hidup sebagaimana kakeknya itu. Kehidupan Umar bin Abdul Aziz banyak di Madinah sebelum ayahnya meninggal dunia pada tahun 704 M. Sepeninggal ayahnya itu, dia diajak oleh pamannya yang bernama Abdul Malik bin Marwan ke Damaskus, kemudian dinikahkan dengan putrinya bernama Fatimah binti Abdul Malik. Masa muda Umar bin Abdul Aziz dihabiskan untuk menuntut ilmu di Madinah, ketika itu Madinah satu-satunya pusat ilmu pengetahuan dan sentral peradaban Islam. Di Madinah pula para ulama hadits dan tafsir berkumpul. Hasil dari belajarnya itu sangat berpengaruh terhadap kepribadiannya dalam melaksanakan amanah ketika ia menduduki tahta kekhalifahan pada Dinasti Umayyah. Pengalaman politik Umar bin Abdul Aziz muda adalah pernah menjabat sebagai gubernur Hijaz di Madinah ketika Al-Walid bin Abdul Malik berkuasa. Usianya baru 24 tahun. Ketika menjabat gubernur, gaya kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz jauhberbeda dengan gubernur di daerah lainnya. Umar bin Abdul Aziz terkenal sangat adil dan bijaksana. Seluruh perhatian dan pemikirannya dicurahkan untuk kesejahteraan rakyat. Dia tidak segan-segan membicarakan seluruh persoalan pemerintahan dengan para tokoh setempat, terutama permasalahan agama, kepentingan rakyat, dan pemerintahan secara umum. Prestasi puncak Umar bin Abdul Aziz adalah ketika ia menjadi khalifah setelah mendapat wasiat dari Sulaiman bin Abdul Malik. Khalifah Umar bin Abdul Aziz langsung menunjukkan perubahan drastis dalam hal pola kehidupannya. Ia menjauhi kemewahan duniawi, ia menjadi sangat zuhud dan abid. Pola hidup yang sederhana itu juga ia tekankan kepada seluruh keluarganya. Seluruh harta kekayaan milik Khalifah Umar bin Abdul Aziz diserahkan dan agar dikelola sepenuhnya oleh Baitul Mal. Semua emas berlian yang berada di dalam istana diserahkan pula ke Baitul Mal. Tidak pernah sedikit pun ia mengambil dari Baitul Mal.

b. Usaha-Usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Seiring dengan pola hidup dan gaya kepemimpinannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz banyak meninggalkan hasil dari usaha-usahanya baik dalam bidang agama, ilmu pengetahuan, sosial politik, ekonomi, militer, serta dakwah dan perluasan wilayah.

1) Bidang Agama.

Berikut adalah usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam bidang agama. a) Menghidupkan kembali ajaran Al-Qur’an dan sunah nabi. b) Mengadakan kerja sama dengan ulama-ulama besar, seperti Hasan Al-Basri dan Sulaiman bin Umar. c) Menetapkan hukum berdasarkan syariah Islam dengan tegas. d) Mengupayakan pengumpulan hadits-hadits untuk dipilah antara hadits sahih dan palsu yang dikerjakan oleh Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab AzZuhri.

2) Bidang Pengetahuan.

Di bidang ilmu pengetahuan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz serius mengadakan pendalaman berbagai ilmu pengetahuan. Dia memindahkan sekolah kedokteran dari Iskandariyah (Mesir) ke Antioka dan Harran (Turki).


3) Bidang Sosial Politik.

Di bidang sosial politik, Khalifah Umar bin Abdul Aziz melaksanakan gebrakan besar-besaran antara lain: a) Mengutamakan perilaku politik yang berlandaskan nilai kebenaran dan keadilan. b) Mengutus delegasi untuk mengawasi kinerja para gubernur di berbagai daerah agar tetap menerapkan kebenaran dan keadilan dalam memimpin. c) Menggeser kedudukan gubernur yang tidak melaksanakan perintah agama dan senang menzalimi rakyat.

4) Bidang Ekonomi.

Upaya yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz di bidang ekonomi antara lain: a) Meringankan pajak bagi rakyat. b) Menerbitkan aturan tentang pelaksanaan timbangan dan takaran. c) Memberantas model kerja paksa. d) Memberdayakan lahan pertanian, membangun irigasi, sumur dan jalan raya. e) Memperhatikan fakir miskin dan anak yatim.

5) Bidang Militer.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak mengutamakan bidang militer dalam kepemimpinannya, artinya ia tidak memiliki angkatan perang yang kuat. Hal itu disebabkan kepemimpinannya berorientasi pada upaya menciptakan kesejahteraan rakyat. Sehingga ia lebih cenderung memprioritaskan pembangunan dalam negeri.


6) Bidang Dakwah dan Perluasan Wilayah.

Sebagaimana orientasi kepemimpinannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkeyakinan bahwa untuk memperluas wilayah dapat dilakukan melalui dakwah dan penekanan pada amar ma’ruf nahi munkar, bukan menggunakan kekuatan militer. Tradisi lama yang mencela Ali bin Abi Thalib beserta keluarganya pada setiap khutbah Shalat Jum’at tidak lagi dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz karena menurutnya hal itu tidak baik. Ia lebih suka membacakan firman Allah swt. yang tercantum dalam Al Qur’an surat An-Nahl/16 ayat 90.


c. Jasa-Jasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz banyak sekali meninggalkan jasa yang sangat bermanfaat untuk khazanah pemerintahan Islam, antara lain: 1) Menumbuhkan rasa perdamaian berdasarkan pada syariat Islam. 2) Menciptakan kesejahteraan rakyat. 3) Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. 4) Menerbitkan undang-undang tentang pertanahan berdasarkan keadilan. 5) Membuka lahan pertanian yang diserta dengan sistem irigasi. 6) Mendirikan masjid-masjid sebagai sarana dakwah. 7) Menganggarkan dana bagi masyarakat yang kurang mampu. 8) Membukukan banyak sekali hadits-hadits Rasulullah saw.

d. Akhlak utama Umar bin Abdul Azis.

Umar bin Abdul Aziz yang menjadi khalifah dalam waktu singkat yaitu dua setengah tahun, tetapi prestasi yang telah dilakukannya sangat luar biasa. Pembangunan di segala bidang dilakukannya terutama kesejahteraan rakyat. Dalam memimpin ia selalu membari contoh, misalnya menerapkan gaya hidup sederhana sebagaimana Khulafaur Rasyidin dan tidak korupsi kolusi dan nepotisme. Segera setelah menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz meninggalkan kesukaannya mengenakan pakaian dari bahan sutera berganti lebih suka mengenakan pakaian dari bahan yang sederhana. Ia juga meninggalkan kesukaannya memakai wewangian. Seluruh harta kekayaan miliknya dan milik istrinya yang berupa tanah perkebunan dan perhiasan dijual kemudian uangnya diserahkan ke Baitul Mal. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mengharamkan dirinya untuk menggunakan kekayaan negara bagi diri dan keluarganya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Usaha, Jasa dan Akhlak utama Umar bin Abdul Azis. Sumber Buku Akhlak Kelas XII MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA