Tuliskan perbedaan pemungutan pajak dan pungutan resmi lainnya

Asked by wiki @ 10/08/2021 in Ekonomi viewed by 1260 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in Ekonomi viewed by 1128 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in Ekonomi viewed by 1089 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in Ekonomi viewed by 1074 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in Ekonomi viewed by 916 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in Ekonomi viewed by 855 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in Ekonomi viewed by 735 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in Ekonomi viewed by 703 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in Ekonomi viewed by 660 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in Ekonomi viewed by 613 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in Ekonomi viewed by 575 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in Ekonomi viewed by 544 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in Ekonomi viewed by 504 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in Ekonomi viewed by 496 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in Ekonomi viewed by 496 persons

Indonesia - Pajak merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara kepada Wajib Pajak sebagai sumber peningkatan perekonomian negara. Namun, banyak yang mengira bahwa pungutan resmi yang dipungut dan dikelola oleh negara yaitu hanya pajak saja. Sebenarnya ada beberapa jenis pungutan resmi lainnya selain pajak yang diberlakukan di Indonesia, yaitu retribusi, bea, cukai, dan juga sumbangan.

Retribusi

Retribusi merupakan sebuah iuran atau pungutan yang dibebankan atau dikenakan kepada rakyat atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada rakyatnya untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Untuk kebijakan yang mengatur mengenai pemungutan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  1. Tidak ada unsur paksaan dalam kewajiban pembayaran retribusi
  2. Pembayaran atas retribusi hanya dikenakan kepada orang-orang yang memakai atau menggunakan jasa dari retribusi tersebut
  3. Retribusi ini tidak selalu berhubungan atau berkaitan dengan undang-undang yang berlaku.

Adapun jenis retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Merupakan retribusi yang dikenakan untuk pelayanan yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk dapat dinimkati oleh publik/umum. Contohnya: jasa kebersihan, parkir di tepi jalan umum, serta pengujian kendaraan bermotor.

Merupakan retribusi yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat komersial. Contohnya: Pasar grosir atau pertokoan, terminal, serta tempat rekreasi dan olahraga.

Merupakan retribusi yang dikenakan untuk pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi/badan dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan suatu kegiatan. Contohnya: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha perizinan.

Secara garis besar, retribusi umumnya dikenakan atas pembayaran atau pemberian imbalan atas penggunaan jasa secara langsung.

Bea

Untuk Bea ini, dipungut dan dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Bea Ekspor dan Bea Impor.

  1. Bea Ekspor adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang akan diekspor ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang.
  2. Bea Impor adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang akan dimasukkan atau diimpor dari luar negeri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Cukai

Cukai merupakan sebuah pungutan yang dibebankan kepada orang pribadi atas pemakaian terhadap barang-barang tertentu. Pemungutan Cukai di Indonesia sama seperti pemungutan Bea sebelumnya, yaitu dipungut dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak semua jenis barang akan dikenakan cukai, karena mengingat tujuan dari pengenaan cukai ini adalah untuk mengurangi beredarnya barang-barang dengan karakteristik tertentu di tengah masyarakat. Berikut beberapa kriteria barang tertentu yang dikenakan Cukai berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, antara lain:

  1. Barang-barang yang peredarannya perlu untuk diawasi
  2. Barang-barang yang konsumsinya perlu untuk dikendalikan
  3. Barang-barang yang dalam pemakaian atau pengkonsumsiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya
  4. Barang-barang yang pemakaian atau penggunaannya perlu untuk dilakukan pembebanan pungutan atas negara demi keadilan dan keseimbangan.

Berikut merupakan contoh dari barang-barang yang dimaksudkan sebelumnya dan dapat dikenakan Cukai, yaitu:

  1. Etil Alcohol (EA) atau etanol
  2. Minuman dengan kandungan Etil Alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
  3. Hasil dari tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, dan olahan tembakau lainnya.

Sumbangan

Sumbangan merupakan pungutan sukarela yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan tidak bersifat paksaan. Sumbangan juga merupakan pungutan yang tidak dikelola oleh Pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dikelola oleh Pemerintah. Contoh dari sumbangan, yaitu sumbangan perbaikan jalan, pembangunan tempat-tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Selain Pajak

Pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya. Pungutan resmi lainnya ini tentunya juga harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Dengan kata lain, pajak dan pungutan resmi selain pajak adalah iuran yang harus dijalankan oleh masyarakat. Lalu, apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak? 

Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di bawah ini.

PembedaPajakPungutan Resmi Selain Pajak
Dasar PelaksanaanDilakukan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.Dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah, baik secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh Wajib Pajak.
Sifat iuranIuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara.Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.
Unsur Paksaan Dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha.Tidak ada unsur paksaan.
Subjek PengenaanBerlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali.Pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.
Prestasi atau ImbalanPrestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.Prestasi (imbalan) diterima oleh golongan tertentu. 
JenisPajak pusat dan pajak daerah.Retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Selain Pajak

(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah)

Segera kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io dapat digunakan secara gratis serta manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna agar lebih produktif. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA