Setiap orang memiliki kewajiban yang berbeda-beda tetapi kita harus

Oleh: Yassica Anna Mulia Jaya-2440093223

Seringkali kita mendengar mengenai sebuah kata yang diberi nama sebagai “hak” dan “kewajiban”. Saat manusia lahir ke dunia, secara idealnya manusia telah memiliki sebuah hak, yakni hak untuk hidup. Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh manusia baik sejak maupun setelah lahir. Setiap manusia pasti memiliki hak yang berbeda-beda, tergantung dari jabatan, kedudukan, maupun posisi yang dimiliki oleh masyarakat. Contohnya seperti hak seorang polisi tentu saja akan berbeda dengan hak seorang murid. Dimana polisi akan mendapatkan gaji berupa uang sebagai hak dia atas pekerjaannya, berbeda dengan murid yang hanya akan mendapatkan penghargaan berupa piagam atau medali atas prestasi yang dicapai. Namun hal ini tidak berlaku bagi Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan satu-satunya hak yang bersifat universal, dimana hak tersebut diberikan kepada setiap masyarakat tanpa memperdulikan jabatan yang dipegang, melainkan diberikan atas martabatnya sebagai seorang manusia.

Oleh sebab itu, sudah sewajarnya bagi sebuah negara untuk dapat menjamin kesejahteraan Hak Asasi Manusia setiap masyarakatnya. Di saat pemerintah telah ikut andil mengambil peran dalam menjaga hak manusia maka hak tersebut bisa dikatakan sebagai hak warga negara. Karena suatu warga negara merupakan sebuah anggota suatu negara yang menjalani kehidupam sehari-hari dalam komunitas mereka di negara tersebut, sehingga sudah sepantasnya apabila pemerintah bertanggung jawab dalam mewujudkan hak warga negara.

 Demi tujuan tersebut, maka negara kita Bangsa Indonesia bahkan sudah menetapkan undang-undang agar bisa menjadi sebuah aturan yang ditaati oleh masyarakatnya, yaitu pada Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana dikatakan :

  • Pasal 27 ayat (2):Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam pasal ini, ingin menekankan bahwa negara harus bisa memberikan hak masyarakat tanpa terjadinya kesenjangan sosial, seperti seluruh masyarakat terjamin akan kesehatannya, memperoleh pendidikan yang layak, serta mendapatkan upah yang sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Semua hal ini harus dapat dilakukan oleh pemerintah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

  • Pasal 29: Tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat.

Pasal ini memberi pengertian bahwa Negara Indonesia memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk menjalin hubungan dengan penciptanya tanpa memperdulikan status agama yang dianut. Selain itu, Negara Indonesia juga menjamin akan adanya kebebasan dalam beribadah. Sehingga masyarakat dapat memilih secara bebas agama yang diinginkan untuk dipercayai dan dapat melaksanakan ibadahnya dimanapun dan kapanpun tanpa adanya rasa takut.

Apabila pemerintah mampu untuk menjami hak warga negara tersebut, maka diharapkan bahwa warga negara akan mencapai titik kesejahteraan mereka, namun perlu diingat bahwa hak yang diberikan oleh pemerintah juga tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak diiringi dengan perilaku masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Suatu kewajiban merupakan sebuah Tindakan yang harus dilakukan masyarakat untuk negaranya. Contohnya seperti mematuhi hukum, melakukan pembelaan negara serta sesederhana mengikuti pembelajaran di sekolah. Selain itu, contoh-contoh tersebut bahkan sudah tertuang dalam amanat UUD 1945, dimana :

  • Pasal 27 ayat (1):Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa kita sebagai warga negara harus bisa menaati setiap hukum yang berlaku. Karena hukum diciptakan untuk menjaga warga negara aman serta menjaga ketertiban dalam masyarakat. Dengan mematuhi hukum, maka warga negara berkontribusi pada keamanan, perdamaian, serta ketertiban komunitas mereka. Contoh sederhananya seperti hukum yang menyatakan bahwa kendaraan harus berhenti saat ada lampu lalu lintas berwarna merah. Dengan mengikuti hukum, maka masyarakat akan membantu negara untuk mencegah kecelakaan serta menjaga pola lalu lintas berjalan dengan lancar. 

  • Pasal 27 ayat (3):Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa warga negara memiliki tugas untuk melindungi negara mereka. Membela bangsa merupakan suatu hal yang penting karena itu membuat warga menjadi tetap aman. Contoh dari bukti pembelaan negara yang dilakukan masyarakat adalah terdapat banyak masyarakat yang secara sukarela melayani negara dalam pasukan tentara seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan lainnya. Yang menjadi pasukan tentara pun bukan atas dasar paksaan melainkan memang atas dasar kecintaan mereka dengan negara Indonesia sehingga mereka rela untuk mengabdi kepada negara agar negara Indonesia aman.

  • Pasal 31 ayat (2):Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dalam pasal ini ingin menjelaskan bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang memiliki kewajiban, bahkan anak-anak pun memiliki kewajiban, yakni bersekolah. Dimana melalui bersekolah maka negara akan mempersiapkan siswa untuk bertahan nantinya di lingkungan tempat kerja mereka di masa depan dengan cara mengajari mereka untuk mampu bekerja sama dengan orang lain serta bagaimana cara memecahkan suatu masalah. 

Namun, sering sekali masyarakat lupa atau sengaja untuk menghidar dari pelaksanaan kewajiban mereka contohnya seperti membayar pajak. Kita akan sering mendengar orang mengeluh serta meratapi bagaimana uang mereka akan lebih baik untuk digunakan hal lain daripada membayar pajak. Padahal tujuan dari pembayaran pajak itu sendiri adalah untuk mendukung proyek pemerintah yang mana secara langsung menguntungkan masyarakat seperti untuk membayar perbaikan jalan, pembuatan sekolah, perbaikan kota, dan lainnya. Oleh karena itu, apabila masyarakat ingin pemerintah menjamin hak warga negaranya, maka kita sebagai warga negara yang baik harus melakukan kewajiban kita. Sederhananya, kita yang sebagai satu kesatuan harus bisa bekerja sama dalam menjalankan hak-kewajiban kita, agar negara kita bisa berjalan dengan baik dan damai tanpa adanya keributan antara satu sama lain.

Referensi :

//www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

//www.kompas.com/skola/read/2021/01/14/141309969/contoh-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara

//edmodo.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Oleh: Livia Aprillia – 2440092694

Pendahuluan

Di dunia ini, boleh dikatakan bahwa setiap orang tidak memiliki kewajiban untuk hidup, melainkan setiap orang memiliki hak untuk hidup. Dan pernyataan tersebut tidak bis akita sangkal, karena memang pernyataan tersebut merupakan fakta yang sifatnya tautologis, yakni fakta yang tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk menyatakan bahwa hal tersebut adalah benar. Hak untuk hidup itu melekat erat (inherent) pada setiap diri manusia. Sebagai manusia, kita memiliki berbagai hak yang menjadikan diri kita sungguh manusia, diantaranya adalah hak dasar, hak fundamental, dan hak asasi untuk hidup. Pada saat kita telah mendapatkan keseluruhan hak kemanusiaan ini, barulah akan muncul kewajiban-kewajiban kita sebagai manusia, yakni kewajiban kepada negara, bangsa, masyarakat, dan sebagainya. 

Adapun hak-hak yang kita miliki sebagai diri manusia semuanya dilindungi serta dijamin oleh negara. Oleh sebab itu, hak-hak kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap orang itu dapat juga disebut sebagai hak-hak sebagai warga negara dari suatu negara. Hak-hak warga negara ini diterima oleh sebagai sesuatu hal yang diberikan (given) oleh negara. Contohnya, kita sebagai warga negara Indonesia tentunya memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan kewarganegaraan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Bahkan di Indonesia, hak-hak warga negara sungguh dijamin yang dibuktikan dengan adanya pasal yang mengatur mengenai hak setiap warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 sampai dengan Pasal 31. Sebagaimana yang telah saya paparkan sebelumnya di atas, antara hak dan kewajiban selalu berkaitan erat, sehingga ketika kita menerima hak-hak dasar kita sebagai warga negara, maka akan selalu ada kewajiban yang harus kita jalankan, yakni kewajiban kita sebagai warga negara. Ini adalah konsekuensi dan hakikat yang tidak bisa terhindarkan sebagai seorang warga negara. 

Pengertian Hak 

Setelah membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara secara umum, maka ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian hak dan kewajiban. Pada dasarnya, hak merupakan segala sesuatu yang kita dapatkan secara kodrati (sebagai individu ciptaan Tuhan). Menurut Notonegoro, hak merupakan sesuatu yang diterima oleh seseorang sebagai warga negara, dan hak ini tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun juga, baik itu pemerintah maupun negara tidak dapat menghilangkan hak tersebut. Ada 2 jenis hak yang dimiliki oleh setiap diri manusia, yaitu hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial dan budaya. Hak sipil-politik diterima pada saat manusia itu dilahirkan, sedangkan hak ekonomi-sosial diterima dari masyarakat, dimanapun manusia tersebut berada. 

Pengertian Kewajiban 

Setelah memahami mengenai hak, maka kita juga perlu memahami kewajiban. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan manusia dalam bentuk tanggung jawabnya terhadap sesuatu, seperti misalnya negara. Kewajiban kita terhadap negara berarti bentuk tanggung jawab kita sebagai manusia Indonesia terhadap negara Indonesia. 

Warga Negara dan Hakikat Warga Negara

Menurut Encyclopedia of the Social Science (2008 : 542), didapati bahwa istilah warga negara memiliki dua komponen konseptual, yakni : 

  1. Pertama, warga negara adalah bagian keanggotan dari negara (city-state). Dalam hal ini, city-statemerujuk pada istilah “negara kota” yang dahulu terdapat pada zaman Yunani Kuno, dan sekarang di masa modern ini umumnya digunakan istilah the nation-state. 
  2. Kedua, keanggotaan pada negara tersebut membawa kewajiban dan hak-hak tertentu, serta ada beberapa hak yang sifatnya universal. 

Di Indonesia sendiri, hakikat warga negara sekaligus penduduk Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yakni berbunyi sebagai berikut :

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, diketahui bahwa ketika orang asing bertempat tinggal di Indonesia, maka orang asing tersebut akan memiliki status hukum sebagai penduduk Indonesia, yang mana padanya akan dilekatkan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berdasar pada prinsip-prinsip yurisdiksi teritorial, dan sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang bersifat universal. Apabila orang asing tersebut ingin menjadi bagian dari kewarganegaraan Indonesia, maka hal tersebut diperbolehkan asalkan orang asing tersebut bersedia melakukan naturalisasi dan menjalankan persyaratan yang diajukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan di Indonesia. 

Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah : 

  1. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. 
  2. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara. 
  3. Berdasarkan Pasal 28 J ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. 
  4. Berdasarkan Pasal 28 J ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan dengan undang-undang dalam rangka menjalankan hak dan kebebasannya supaya pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain tetap terjamin. 
  5. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
  6. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar, dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayainya. 

Hak-Hak sebagai Warga Negara Indonesia

Selain mengatur mengenai kewajiban dari setiap warga negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur mengenai hak-hak yang diterima setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak. 
  2. Berdasarkan Pasal 28 A, dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. 
  3. Berdasarkan Pasal 28 B ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui suatu perkawinan yang sah. 
  4. Berdasarkan Pasal 28 B ayat (2), dinyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk keberlangsungan hidupnya, untuk tumbuh dan berkembang, serta untuk terlindung dari kekerasan dan juga diskriminasi. 
  5. Berdasarkan Pasal 28 C ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup serta meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 
  6. Berdasarkan Pasal 28 C ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara. 
  7. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di depan hukum. 
  8. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang layak dalam pekerjaannya. 
  9. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (3), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
  10. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (4), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas status kewarganegaraan. 
  11. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan dari tiap penduduknya dalam memeluk agama mereka masing-masing, dan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya tersebut. 
  12. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan. 

Contoh Relevan 

Contoh berkaitan dengan kewajiban warga negara

Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik 

Jakarta, detikFinance – Seorang pengamat pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa seseorang yang tidak membayar pajak maka tidak diperbolehkan untuk menikmati layanan publik dan fasilitas umum. 

Bahkan, Yustinus juga mengatakan bahwa orang-orang yang tidak membayar pajak tersebut bisa ditindak secara hukum karena tidak membayar pajak sama saja dengan melanggar aturan, yakni UU KUP 2007 Pasal 29 yang mana sanksinya adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda 4 – 6 kali pajak terutang. Yustinus mengungkapkan bahwa tidak peduli apapun alasan yang diberikan, setiap orang harus tetap bayar pajak karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. 

Sebelumnya, muncul seruan dari Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono, bahwa bagi masyarakat yang tidak terima dengan hasil Pilpres tahun 2019 diperbolehkan untuk menolak membayar pajak sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintahan hasil Pilpres tahun tersebut. 

Sumber : //finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4551028/tolak-bayar-pajak-tak-berhak-pakai-layanan-publik(dirangkum seperlunya dan diparafrase). 

Analisis :

Dari kasus di atas, saya setuju dengan yang dinyatakan oleh Bapak Yustinus Prastowo, bahwa apabila seseorang tidak membayar pajak, maka seharusnya ia juga tidak mendapat fasilitas untuk menikmati layanan publik dan fasilitas umum. Sederhana saja, apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, atau dengan kata lain ingin haknya dipenuhi, maka seseorang itu harus terlebih dahulu melakukan kewajibannya. Dengan demikian, apabila seseorang tidak melakukan kewajibannya, maka ia tidak akan mendapatkan haknya. Model yang sama juga berlaku bagi orang yang tidak membayar pajak. Karena ia tidak menjalankan kewajibannya (membayar pajak), maka seharusnya ia juga tidak mendapatkan haknya (menikmati layanan dan fasilitas publik), karena bagaimanapun juga, pemerintah Indonesia bisa memberikan layanan dan fasilitas kepada publik, salah satu sumber dananya adalah dari penerimaan pajak. Oleh sebab itu, jika seseorang tidak membayar pajak, maka menurut saya hal ini termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban sebagai warga negara yang baik, sebab pada saat masyarakat memutuskan untuk tidak membayar pajak, penerimaan pemerintah akan berkurang, dan pada akhirnya pemerintah akan sulit untuk memberikan fasilitas dan layanan yang memadai bagi masyarakat secara keseluruhan. 

Contoh berkaitan dengan hak warga negara 

Pemkot Surabaya Buka Sekolah Gratis Setara SMA untuk Anak Putus Sekolah 

Surabaya, Kompas.com – Meski memiliki keterbatasan biaya, anak putus sekolah di Surabaya tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak karena Pemerintah Kota Surabaya membuka sekolah nonformal gratis yang setara dengan jenjang SMA/SMK/MA. 

Program sekolah gratis ini bernama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan telah dibuka sejak 8 Juli 2019. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan, program ini khususnya diutamakan bagi anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu, dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu, serta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun pelatihan vokasional. Ikhsan juga menyatakan bahwa sekolah nonformal setara SMA ini berbeda dengan sekolah formal biasa karena bagi para peserta didik yang terdaftar dalam program SKB ini diberikan kesempatan untuk memilih vokasi yang paling mereka minati, mulai dari tata boga, otomotif, barista, fashion, seni musik, dan komputer. 

Ikhsan menambahkan, dari program SKB ini maka mereka bisa belajar sesuai dengan keterampilan mereka masing-masing, sehingga saat lulus kelak, mereka akan bisa langsung bekerja ataupun melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. 

Program SKB ini dinilai tepat dalam mengurangi angka putus sekolah di Surabaya. 

Sumber : //regional.kompas.com/read/2019/07/28/19053111/pemkot-surabaya-buka-sekolah-gratis-setara-sma-untuk-anak-putus-sekolah(dirangkum seperlunya dan diparafrase).

Analisis : 

Berdasarkan kasus di atas, saya melihat bahwa pemerintah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, telah benar-benar mengambil langkah nyata dalam upaya penegakkan hak-hak bagi setiap warga negaranya. Dibukanya sekolah gratis bagi anak-anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah akibat terkendala biaya menurut saya termasuk dalam salah satu perwujudan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup serta meningkatkan kesejahteraan umat manusia dan Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan. Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan tindakan aktif dan nyata dalam mengupayakan terbukanya akses pendidikan bagi seluruh anak-anak di Indonesia. 

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara timbul dari hakikat ketika seseorang menjadi anggota atau bagian dari suatu negara. Pada saat seseorang itu telah menjadi bagian dari suatu negara (menjadi warga negara), maka pada saat itulah timbul hak yang bisa diterima sebagai seorang warga negara serta kewajiban yang juga harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang warga negara. Dapat kita katakan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan hal yang saling terkait satu sama lain dan bersifat timbal balik. Oleh sebab itu, sebagai seorang warga negara yang baik hendaknya kita mengutamakan pelaksanaan kewajiban kita terhadap negara, barulah negara akan memberikan hak-hak yang seharusnya kepada kita. Hal ini sesuai dengan yang pernah dinyatakan oleh John F. Kennedy (Presiden Amerika Serikat tahun 1961 – 1963), bahwa “Jangan tanya apa yang negara berikan pada Anda, tetapi tanyalah apa yang telah Anda berikan kepada negara Anda.” 

REFERENSI

CBDC. Character Building : Kewarganegaraan (CHAR6014). Jakarta : TIM CBDC Universitas Bina Nusantara. 

Hikam, H, A, A. (2019). Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik. Diakses melalui //finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4551028/tolak-bayar-pajak-tak-berhak-pakai-layanan-publik

JDIH.mkri.id. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses melalui //jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf

Salman, G. (2019). Pemokt Surabaya Buka Sekolah Gratis Setara SMA untuk Anak Putus Sekolah. Diakses melalui //regional.kompas.com/read/2019/07/28/19053111/pemkot-surabaya-buka-sekolah-gratis-setara-sma-untuk-anak-putus-sekolah

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA