Sebutkan siapa saja yang termasuk dalam lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif?

KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. 

Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:

  1. Presiden
  2. Dewan Pertimbangan Agung
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung

Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?

Lembaga negara di Indonesia

Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:

Lembaga legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat.
Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR

Lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Lembaga eksekutif terdiri dari:

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Kementerian negara
  4. Pejabat setingkat menteri
  5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga eksekutif di Indonesia:

Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.

Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara (menter)i adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Para menteri bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pindah Ibu Kota Bukan Hanya Memindah Istana

  • Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:

  1. Jaksa Agung
  2. Sekretaris Kabinet
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  5. Kepala Badan Intelijen Negara
  6. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan
  7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian dulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya:

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
  3. Badan Intelijen Negara (BIN)
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
  8. Badan Narkotik Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11. Badan Pusat Statistik (BPS)
  12. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
  13. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Baca juga: Menpan RB Sebut Pemangkasan Eselon Disesuaikan Kebutuhan Kementerian

Lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga yudikatif di Indonesia:

Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru pasca amendemen UUD 1945. Komisi Yudisial diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945.

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Tekankan Pentingnya Reformasi Struktural Peran Perempuan

Lembaga eksaminatif

Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di Indonesia lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lembaga negara independen

Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.

Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

  1. Komisi Yudisial (KY)
  2. Bank Indonesia (BI)
  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  4. TNI dan Polri
  5. Kejaksaan Agung
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Dalam bertugas, lembaga eksekutif berdampingan dengan legislatif dan yudikatif.

Bacaan 3 Menit

Presiden Joko Widodo (tengah). Foto: RES

Secara teoritis, terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas tersendiri. Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, seperti presiden.

Diterangkan Dr. J. UU Nurul Huda, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Bandung, dalam Hukum Lembaga Negara, di negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.

Tugas Lembaga Eksekutif

Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki beberapa tugas. Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:

Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.

Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

Page 2

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Dalam bertugas, lembaga eksekutif berdampingan dengan legislatif dan yudikatif.

Bacaan 3 Menit

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Lembaga Legislatif

Berbeda dari lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang, lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Lembaga legislatif ini contohnya, antara lain MPR, DPR, dan DPD.

Dilanjutkan oleh Nurul Huda, lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama, seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional. Lebih dari itu, dalam sistem parlementer, lembaga atau badan legislatif memiliki kedudukan tertinggi dan berhak untuk menunjuk badan atau lembaga eksekutif. Sementara itu, dalam sistem presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari badan eksekutif.

Selanjutnya, mengingat tugas lembaga legislatif sebagai pembuat atau perumus undang-undang, segala peraturan yang dibuat oleh lembaga ini wajib ditaati dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika dirincikan, peraturan-peraturan yang dibuat lembaga legislatif adalah peraturan terkait ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, pajak, penyiaran, kekayaan intelektual, dan lainnya.

Fungsi Utama Lembaga Legislatif

Sebagai perumus peraturan, lembaga legislatif tentu memiliki banyak fungsi. Namun, menurut Miriam Budiardjo, pakar ilmu politik Indonesia, lembaga legislatif memiliki dua fungsi penting.

Pertama, menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang. Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama di bidang anggaran.

Kedua, mengontrol lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak khusus.

Lembaga Yudikatif

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga yudikatif. Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.

Page 3

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Dalam bertugas, lembaga eksekutif berdampingan dengan legislatif dan yudikatif.

Bacaan 3 Menit

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang yang berbeda-beda.

Wewenang Mahkamah Agung

Peran Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan Pasal 2 UU 14/1985 adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Adapun Kewenangan Mahkamah Agung di antaranya sebagai berikut.

  1. memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi;
  2. memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
  3. memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  4. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusijo.Perpu 1/2013 adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
  5. memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada intinya, ada tiga jenis lembaga utama yang menentukan jalannya pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR, MPR, dan DPD. Kemudian, lembaga yudikatif terdiri dari lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA