Pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan nkri

Tentang DPR

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:

  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Jakarta – Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi perbedaan dan menghormati kemajemukan suku dan budaya sesuai dengan ideologi Pancasila. Karena itu semua warga negara Indonesia wajib saling menghormati antar sesama serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

“Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bisa membela negara ini dari berbagai upaya untuk memecahbelah NKRI. Ancaman nyata yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masuknya paham radikal dan terorisme yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila,” kata Pembantu Rektor 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, DR. Waryono Abdul Ghofur, MA saat dihubungi, Jumat (22/4).

Menurut Waryono, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi ancaman besar dari pengikut paham radikalisme dan terorisme, terutama kelompok militan, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Hal itulah yang wajib diantisipasi seluruh elemen bangsa, karena ancaman ISIS ini bukanlah sekadar isapan jempol belaka, tetapi telah menyebar bagai virus yang mematikan.

Tidak hanya menyerang bangsa Indonesia dari sisi ideologi dan pemahaman, aksi terorisme ini malah telah terjadi di Indonesia. Sejak bom Bali sampai terakhir bom Thamrin, menjadi bukti, bahwa negara ini tengah menghadapi ancaman besar. Dengan begitu, tidak ada lain bagi bangsa Indonesia, selain menghadapi dan mencegah agar aksi terorisme itu tidak terjadi lagi di Bumi Nusantara.

“Tugas warga negara itu membela negaranya agar negara itu tetap utuh dan tidak terganggu dengan berbagai hal yang membuat negara itu hancur. Tidak hanya pengaruh dari luar seperti ISIS, pengaruh dari dalam pun juga harus diantisipasi. Musuh dalam selimut seperti itu justru lebih repot. Mereka seolah-olah bertindak atas negara dan agama, padahal tindakan mereka justru ingin menghancurkan agama,” terang Waryono.

Contoh musuh dalam selimut itu, lanjut Waryono, adalah para pelaku aksi terorisme dan penyebar paham radikalisme yang justru warga negara Indonesia sendiri. Itu dibuktikan dengan banyaknya orang Indonesia yang menjadi pengikut ISIS. Bahkan mereka rela melakukan tindakan-tindakan kekerasan, bahkan bom bunuh diri, yang korbannya justru saudara sesama Bangsa Indonesia. Jelas tindakan itu tidak dibenarkan. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar ajaran agama yang tidak membenarkan tindakan kekerasan, apalaagi membunuh sesama manusia.

“Jelas tindakan radikalisme dan terorisme itu tidak boleh, baik secara hukum negara maupun agama. Namanya merusak dan merongrong, apalagi membunuh, di mana pun pasti tidak dibenarkan,” tutur Waryono.

Waryono mengingatkan, bangsa Indonesia harus jeli dalam melihat potensi-potensi yang membuat negara ini menjadi terpuruk dan semakin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa dulu. Dulu proklamator Republik Indonesia Ir. Soekarno pernah menyebut bahwa kemerdekaan itu adalah gerbang emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masa depan yang lebih baik. Dengan demikian, tugas warga negara Indonesia adalah bagaimana mengisi kemerdekaan itu dengan hal-hal yang produktif dan otomatis menjaga perdamaian dan keutuhan NKRI.

“Makanya orang-orang yang terkena paham radikalisme dan terorisme itu perlu disadarkan. Mereka harus tahu bahwa paham itu salah. Mereka juga harus tahu tindakannya itu untuk membela siapa. Kalau mereka mengaku WNI, konsekuensinya mereka harus berperan menjaga keutuhan bangsa. Tapi sebaliknya, bila justru ingin menghancurkan NKRI, mereka jelas bukan orang Indonesia,” terang Waryono.

Sebagai orang yang setiap hari bergelut dengan bidang agama Islam, Waryono mengajak semua pihak, terutama bagi para pendidik, untuk menyebarkan pemahaman agama yang benar. Menurutnya tidak ada satu pun agama yang mengajarkan kekerasan.

“Untuk dunia pendidikan, harus dibuat kurikulum mulai dari tingkat paling bawah sampai atas, tentang cinta tanah air, bangsa dan agama. Yang semua itu bertujuan untuk keutuhan dan perdamaian dan kesejahteraan NKRI. Kalau kita bersatu dan sejahtera, otomatis tawaran paham-paham radikalisme dan terorisme itu akan sudah merasuki bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: Suara Pembaruan

Tim PeliputDiskominfo Walikota 21 Desember, 2019

Reporter/Redaktur/Editor : ENDANG SUMARDI

Seperti ditandaskan Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, upaya menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah tugas dan tanggungjawab semua. Penandasan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, selaku Inspektur Upacara Hari Bela Negara Ke 71 Tingkat Kota Sukabumi dan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 Pengamanan Natal dan Tahun Baru, di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, 19 Desember 2019.

Hadir pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi terkait, para Camat dan Lurah, para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Wanita dan Pemuda, serta para tamu undangan lainnya.

Ditandaskan pula, momen Hari Bela Negara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dalam menjaga keutuhan NKRI. Dengan demikian, semua elemen masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama dalam upaya menjaga keutuhan NKRI. Sedangkan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019, untuk memastikan keamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan amanat Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Laksamana Madya TNI Achmad Djamaludin, tentang Peringatan Hari Bela Negara Ke 71, dan amanat Kapolri, Jenderal Pol. Idham Azis, tentang Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019.

Selajutnya Wali Kota Sukabumi menjelaskan, dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 ini, untuk menunjukkan kesiapsiagaan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru.

Berkaitan dengan hal tersebut, seperti  disampaikan Kapolri, Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 ini, dilaksanakan serentak di seluruh jajarannya. Maksud dan tujuannya, untuk memastikan kesiapsiagaan personil dan alat pengamanannya.

Usai Upacara Hari Bela Negara Ke 71 dan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Sukabumi beserta unsur Forkopimda Kota Sukabumi, melakukan pemusnahan ribuan botol Miras (Minuman Keras), hasil Operasi Cipta Kondisi Polri Tahun 2019.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA