TRENDING | 10 September 2020 12:44 Reporter : Kurnia Azizah
Merdeka.com - Tujuan OJK secara umum dikenal sebagai pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK rilis sejak 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Kemudian memulai tugas mulai Januari 2013 sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia.
Selain itu tugas OJK sebagai lembaga keuangan non bank lainnya menggantikan Bapepam dan lembaga keuangan (Bapepam-LK). Hal ini demi mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh stabil dan berkelanjutan. Demi menciptakan keseimbangan dan pembangunan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan OJK tetap berlandaskan dan berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. Supaya mampu bersikap adil dan transparan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
Berikut beberapa tujuan OJK sebagai pengawas keuangan, beserta mengenal fungsi dan tugasnya yang jarang diketahui.
2 dari 7 halaman
Sebelum mengenal setiap tujuan OJK secara umum, memahami lebih dalam terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank.
Fungsi OJK menggantikan tugas 'Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan' atau Bappepam-LK, serta mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam hal pengawasan perbankan.
Tugas OJK secara resmi dijalankan sekitar akhir tahun 2013. Saat pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari BI beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.
3 dari 7 halaman
Sesuai dengan slogak dari OJK, "Mengatur, Mengawasi, Melindungi" untuk industri keuangan yang sehat. OJK dibentuk dengan tujuan, supaya seluruh kegiatan jasa keuangan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Kemudian mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dibentuk beberapa poin utama tujuan OJK yang dilansir dari Liputan6, sebagai berikut:
- Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4 dari 7 halaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Dengan tujuan OJK tersebut di atas, terbentuklah beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, yakni:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
5 dari 7 halaman
Secara umum fungsi OJK ialah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dapat dikatakan bahwa OJK sebagai tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia. Berdasarkan tujuan OJK tadi, berikut penerapan fungsi OJK sebagai landasan:
1. Integritas
Fungsi OJK yang pertama ialah bertindak integritas, yakni mampu objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi. Melalui cara menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
OJK sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena bisa berdampak pada kepentingan orang banyak.
2. Profesionalisme
Fungsi OJK selanjutnya ialah bersikap profesionalisme. Dimaknai dengan bekerja penuh sesuai tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Karena melihat OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sehingga dibutuhkan orang terbaik untuk menjadi bagian dari OJK.
6 dari 7 halaman
Fungsi OJK berikutnya, nilai sinergi. Sebagai bentuk kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Fungsi OJK yang keempat, inklusif. OJK mampu terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan. Serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Fungsi OJK yang terakhir adalah visioner. Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat rencana kedepan, serta mampu berpikir di luar kebiasaan.
Sejatinya fungsi OJK juga harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan, bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.
7 dari 7 halaman
Melihat fungsi dan tujuan OJK sebelumnya, dapat dijabarkan beberapa tugas utama OJK sebagai berikut:
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lain, seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.
Singkatnya, tugas OJK ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Sehingga mereka memiliki wewenang dalam mencapai tujuan OJK, yakni bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan. Serta hal-hal lain yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.
(mdk/kur)
JAKARTA. Kementerian Keuangan melakukan serah terima barang milik negara dan dokumen penting kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dikarenakan pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan beralih ke OJK di awal 2013 dari yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan. Kekayaan negara yang diserahterimakan tersebut terdiri dari gedung, kendaraan, peralatan kantor, perlengkapan kantor, aset tidak berwujud, aset lainnya, dan infrastruktur lainnya dengan jumlah sebanyak 14.720 unit dengan total nilai Rp 337 miliar. "Kantor, kendaraan, dan semua barang milik negara yang dipakai Bapepam-LK diserahterimakan kepada OJK," ucap Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto. Kemudian, dokumen Kementerian Keuangan yang diserahterimakan kepada OJK terdiri dari 21 jenis dokumen dengan jumlah sebanyak 67.818 bundel, 409 keping compact disc, 15.244 record database, dan 109 file elektronik. "Ini dokumen-dokumen untuk pengawasan, penanganan kasus, dan sebagainya," kata Rahmat. Seperti diketahui, OJK merupakan lembaga pengawasan yang baru dan meleburkan beberapa pengawas industri keuangan non bank dan bank. Tahun depan adalah awal aksi OJK untuk meregulasi bisnis keuangan non bank. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor:
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adalah Nurhaida.[1] Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
Berikut adalah daftar para Ketua Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: Ketua Bapepam).
No.
Nama
Dari
Sampai
1.
Josef A Turangan
1977
1981
2.
Sutadi Sukarya
1981
1984
3.
Barli Halim
1984
1988
4.
Marzuki Usman
1988
1992
5.
Sukanto Reksohadiprodjo
1992
1993
6.
Barcelius Ruru
1993
1995
7.
I Putu Gede Ary Suta
1995
1998
8.
Jusuf Anwar
1998
2000
9.
Herwidayatmo
2000
29 Maret 2005
10.
Darmin Nasution
29 Maret 2005
27 April 2006
11.
Fuad Rahmany
27 April 2006
15 April 2011
12.
Nurhaida
15 April 2011
sekarang
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan&oldid=18985107"