Nilai-nilai dasar yang tersirat dalam sila keempat pancasila ditunjukkan oleh gambar

tirto.id - Butir-butir sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" isinya memuat makna dan nilai-nilai luhur yang hendaknya bisa diterapkan oleh segenap masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Pada hari terakhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, Sukarno memperkenalkan 5 sila. Dalam pidato yang dilontarkan Bung Karno secara spontan itulah tercetus nama Pancasila yang nantinya memuat isi dan penjelasan butir-butir pengamalannya.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila," ucap Sukarno kala itu, dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi," imbuh tokoh nasional yang pada akhirnya menjadi presiden pertama Republik Indonesia ini.

Buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif menyebutkan, Pancasila harus dikemukakan isi dan artinya secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam semua kebudayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila inilah yang akan digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan.

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi pilar ideologis bagi segenap bangsa Indonesia. Berasal dari bahasa Sanskerta, Pancasila terdiri dari kata panca yang berarti "lima", dan sila yang bermakna "prinsip" atau "asas".

Dengan demikian, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca juga:

Pengamalan Butir-Butir Sila ke-5 Pancasila

Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011) berpendapat bahwa sila “Keadilan Sosial" (Sila ke-5) merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinisp Pancasila.

Sila ke-5 adalah satu-satunya sila dalam Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila dalam Pancasila lainnya.

Rumusan itu telah diuraikan Notonegoro melalui buku Pancasila Dasar Filsafat Negara (1974), bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Baca juga:

Isi Pengamalan Butir-Butir Sila ke-5 Pancasila

Sila ke-5 dalam Pancasila berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Wujud pengamalan Sila ke-5 Pancasila ini dirinci lagi menjadi 11 butir, antara lain:

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)

Penulis: Iswara N Raditya Editor: Addi M Idhom

dibaca normal 3 menit

Penulis: Yonada Nancy
tirto.id - 7 Des 2021 11:25 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai Pancasila, sila satu hingga lima, berikut selengkapnya.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Infografik SC Hubungan Pancasila dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yonada Nancy

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA