Mengapa auditor perlu menilai pengendalian internal?

Bagikan

"Audit yang dilakukan oleh auditor internal untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan baik (internal audit)."

Otoritas Jasa Keuangan

Audit Internal adalah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi. Audit Internal hadir untuk membantu pencapaian tujuan perusahaan dengan memberikan penilaian yang tidak bias sehingga dapat menyampaikan rekomendasi yang memiliki nilai tambah bagi suatu perusahaan.

Audit Internal biasanya dilakukan oleh unit yang ada di dalam perusahaan yang memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. Pelaksana Audit Internal adalah auditor internal. 

Aktivitas Audit Internal menjadi sebuah pendukung utama bagi tercapainya tujuan pengendalian internal. Saat menjalankan tugasnya, auditor internal harus berlaku objektif dan kedudukannya di dalam perusahaan adalah independen.

Audit Internal memiliki tujuan untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif. Audit Internal akan melaksanakan analisis dan memberikan saran serta penilaian demi mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Audit Internal memberikan keyakinan pada manajemen untuk melakukan perbaikan atas sistem pengawasan perusahaan secara keseluruhan. 

Untuk mencapai tujuan dari audit internal, maka auditor perlu melakukan beberapa hal di bawah ini:

  • Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian internal dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu tinggi.
  • Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.
  • Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan, dan penyalahgunaan.
  • Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam perusahaan dapat dipercaya.
  • Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam perusahaan untuk melaksanakan tugasnya.
  • Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional untuk peningkatan efisiensi & efektifitas.

Berikut ini adalah fungsi audit internal:

  • Melakukan pengawasan atas semua aktivitas yang sulit ditangani oleh pimpinan puncak.
  • Melakukan identifikasi dan meminimalisasi resiko.
  • Mendukung dan membantu manajemen seputar bidang teknis.
  • Melakukan laporan validasi pada manajer.
  • Membantu proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan analisis untuk masa yang akan datang.
  • Membantu manajer dalam hal pengelolaan perusahaan.

This preview shows page 7 - 10 out of 14 pages.

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 9 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 4 is not shown in this preview.

SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Sistem pengendalian internal di Perseroan bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan kinerja Perseroan, meningkatkan nilai bagi pemangku kepentingan dan menjamin efektivitas dan efisiensi operasional, kehandalan pelaporan keuangan, kelayakan pengendalian operasional maupun finansial, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Sistem pengendalian internal berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan risiko dengan baik sehingga tercipta kegiatan operasi yang sehat dan aman. Komponen ini meliputi seluruh kebijakan dan prosedur di seluruh fungsi operasional yang bertujuan untuk melindungi aset Perseroan.  Penerapan pengendalian internal diarahkan untuk mendukung pencapaian efektivitas dan efisiensi operasi. Sistem pengendalian internal yang baik diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran kinerja yang telah ditetapkan, menambah keyakinan bagi manajemen, mendorong kepatuhan pada peraturan, serta meminimalkan risiko kerugian.

Dewan Komisaris dan Direksi meyakini bahwa kinerja yang baik dan peningkatan nilai perusahaan hanya dapat dicapai melalui penerapan tata kelola perusahaan secara baik dan benar. Salah satu implementasinya adalah sistem pengendalian internal yang dilaksanakan secara efektif.

Evaluasi Efektivitas Sistem Pengendalian Internal

Pelaksanaan pengendalian internal oleh Audit Internal dilakukan secara rutin setiap tahunnya untuk memastikan koordinasi yang baik di antara fungsi-fungsi pengendalian Perseroan sehingga setiap fungsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.  Pemeriksaan operasional dilakukan untuk mengetahui adanya kelemahan atau penyimpangan yang ada di dalam setiap fungsi kegiatan operasional. Selanjutnya hasil pemeriksaan operasional menjadi masukan bagi manajemen untuk memperbaiki sistem pengendalian internal di masing-masing fungsi operasional yang kurang efektif.

Evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal di antaranya dilakukan dengan:

  1. Evaluasi terhadap aktivitas, ketaatan prosedur, efektivitas dan efisiensi di setiap kegiatan operasional Perseroan. Ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan terhadap kebijakan/SOP dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil evaluasi dibahas dan dibuatkan corrective action. Tindak lanjut atas tindakan perbaikan tersebut dipantau oleh Audit Internal dan departemen terkait.

  2. Evaluasi pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan yang dirancang dan diawasi oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan, dan dilaksanakan oleh Direksi dan seluruh manajemen untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu Manajemen Perseroan terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko, serta pengendalian internal untuk memastikan penerapan tata kelola berjalan dengan optimal. Fungsi dan tanggung jawab audit ini diterapkan dan dilaksanakan dengan prinsip independen, profesional dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan dan Entitas Anak.

Dalam menjalankan kegiatannya, Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Piagam Audit Internal antara lain memuat struktur dan kedudukan, tanggung jawab dan wewenang, kode etik, serta kebijakan fungsi audit internal.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, segala bentuk tindakan, baik berupa pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Unit Audit Internal harus segera dilaporkan  kepada OJK.

Unit Audit Internal merupakan unit kerja independen yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG AUDIT INTERNAL

Tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Unit Audit Internal, antara lain adalah:

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.

  2. Menilai efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko, dan sistem teknologi informasi sesuai kebijakan Perseroan.

  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya

  4. Melaksanakan audit investigasi, apabila diperlukan.

  5. Menguji ketaatan atas peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan dan entitas anak Perseroan.

  6. Mengembangkan dan melaksanakan rencana kerja Audit Internal berbasis risiko bagi Perseroan.

  7. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.

  8. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

  9. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut atas perbaikan yang telah disarankan.

  10. Bekerja sama dengan Komite Audit.

  11. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

  12. Berkoordinasi atas aktivitas pekerjaan audit internal dan eksternal untuk menghindari duplikasi.

Berdasarkan tugas dan tanggung jawab di atas, Unit Audit Internal memiliki wewenang untuk:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

  2. Melakukan komunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.

  3. Mengadakan rapat rutin dan khusus dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.

  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

    KUALIFIKASI UNIT AUDIT INTERNAL

    Seluruh personel di Unit Audit Internal telah memenuhi kualifikasi berdasarkan ketetapan POJK No. 56/2015, sebagai berikut:

    1. Memiliki integritas dan perilaku profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya.

    2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.

    3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundan-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.

    5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal.

    6. Mematuhi kode etik Audit Internal.

    7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundan-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan.

    8. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.

    9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

    PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL

    Fery Iriyawan, SE, QIA, CISA, CFE, ERMCP, CIA, Kepala Audit Internal
    Warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Bapak Fery Iriyawan menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/DOID/SKDir/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017. Memulai kariernya sebagai Auditor sejak 2008 di KAP Salaki Salaki (JHI International) dan KAP RSM AAJ Associates (RSM International). Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau menempati berbagai jabatan di PT Serasi Autoraya dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen Audit Internal. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Memiliki beberapa sertifikasi yaitu CISA (Certified Information System Auditor), CFE (Certified Fraud Examiner), QIA (Qualified Internal Auditor), ERMCP (Enterprise Risk Management Certified Professional), dan CIA (Certified Internal Auditor).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA