Manakah yang termasuk contoh pembagian kekuasaan secara horizontal?

JAKARTA - Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Pasalnya, karakteristik negara memiliki ciri-ciri sendiri

Prinsip pembagian kekuasaan yang merupakan konsistensi dari penerapan prinsip Negara hukum Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD 1945. Hanya saja, untuk prinsip umum seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.

Lantas bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Baca juga: Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal

Secara horizontal, pembagian yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945, Yuk Disimak!

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. kekuasaan tersebut antara lain:

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru, Yuk Disimak!

Untuk pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara “Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Dimana, hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Demikian pemahaman terkait mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Pembagian kekuasaan secara horizontal – Di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis pembagian kekuasaan, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada pihak atau lembaga tertentu. Kali ini akan khusus diulas mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia.

Pengertian pembagian kekuasaan merupakan suatu proses untuk membagi wewenang yang dimiliki negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara. Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia memang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal.

Fungsi pembagian kekuasaan ini dilaksanakan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau lembaga tertentu. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kestabilan pada tiap-tiap pemegang kekuasaan yang diberikan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan jenis pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Tentunya segala sesuatu terkait pembagian kekuasaan, baik secara vertikal atau horizontal, semua sudah diatur dalam undang-undang.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pengertian dan Definisi Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi dari lembaga tertentu, seperti eksekutif, legislatif atau yudikatif, yang termasuk dalam Trias Politika. Jenis pembagian kekuasaan horizontal pun bisa diterapkan dalam lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Pembagian kekuasaan secara horizontal di tingkat pusat berlangsung di antara lembaga-lembaga yang sederajat. Selain itu juga terjadi pergeseran terkait pembagian kekuasaan secara horizontal ini. Jika dulunya hanya ada 3 jenis kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maka kini terdapat 6 jenis pembagian kekuasaan secara horizontal.

Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang memiliki wewenang untuk menjalankan undang-undang dan segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah seorang Presiden atau kepala negara.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang merancang, mengusulkan, dan menyusun undang-undang. Pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan peradilan, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini juga sering disebut kekuasaan kehakiman. Pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

4. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Pemegang kekuasaan konstitutif di Indonesia adalah Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

5. Kekuasaan Eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berfungsi melakukan penyelenggaraan pemeriksaan atas suatu bentuk pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini juga sering disebut kekuasaan inspektif. Pemegang kekuasaan eksaminatif di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan suatu bentuk kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihata kestabilan nilai rupiah. Pemegang kekuasaan moneter di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 23D UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Nah itulah referensi mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Jika disimpulkan secara singkat, pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan suatu pembagian kekuasaan yang didasarkan pada fungsi tiap lembaga, meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA