Laki-laki dan wanita dilarang berbusana yang menyerupai lawan jenis

Laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud no. 4098, Ahmad 2/325)

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah (no. 1903) dengan lafadz, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan (melaknat) lelaki yang menyerupai wanita.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885)

Al – Imam ath – Thabari rahimahullah menjelaskan, “Makna (hadits) ini adalah kaum lelaki tidak diperbolehkan menyerupai perempuan dalam hal berpakaian dan berhias yang menjadi kekhususan wanita, begitu pula sebaliknya.” (al-Fath, 11/521)

Abu Muhammad ibnu Abi Jamrah rahimahullah menguraikan, “Zahir (teks) lafadz hadits ini adalah kecaman keras terhadap tindakan tasyabuh (menyerupai) dalam segala hal. Namun, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabuh dalam hal model pakaian, gaya, dan semisalnya; bukan tasyabuh dalam urusan kebaikan.” (al-Fath, 11/521) Dalam hal ini terbagi menjadi tiga.

1. Pakaian khusus kaum lelaki Seperti jubah laki laki, gamis laki laki, sarung laki laki, serban, peci/songkok, sirwal, dan semisalnya.

2. Pakaian khusus kaum wanita Seperti abaya, jubah wanita, gamis wanita, jilbab, khimar (kerudung), niqab (cadar), dan semisalnya.

Ketentuan yang membedakan antara pakaian lelaki dan wanita dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Yang membedakan antara pakaian lelaki dan pakaian wanita kembali kepada apa yang khusus untuk kaum lelaki dan apa yang khusus untuk kaum wanita, yaitu sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum lelaki dan sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum wanita yaitu wanita diperintahkan berhijab dan tertutup, tidak boleh tabarruj dan menampakkan (aurat).”

Beliau juga menjelaskan, “Apabila diperselisihkan tentang pakaian lelaki dan pakaian wanita, jika pakaian tersebut lebih mendekati maksud (tujuan) hijab berarti pakaian wanita. Jika sebaliknya, berarti pakaian lelaki.” Beliau menguraikan pula, “Jika pada umumnya sebuah pakaian dipakai oleh kaum pria, wanita dilarang memakainya walaupun menutupi (satir), seperti pakaian ‘faraji’ (semacam syal) yang di sebagian negara biasanya dipakai oleh kaum pria bukan wanita. Larangan dari pakaian seperti ini bisa berubah dengan adanya perubahan adat kebiasaan. Adapun apabila pembedanya kembali kepada masalah satir (yang menutupi), wanita dianjurkan memakai pakaian yang lebih menutupi….” (al-Kawakib 93/132— 134, Ibnu ‘Urwah al-Hambali. Lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 150—159, al-Albani)

3. Pakaian umum yang dipakai lelaki dan wanita.

Ketentuannya dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, “Adapun bentuk pakaian berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan setiap negeri. Bisa jadi, ada suatu kaum yang bentuk pakaian kaum wanitanya tidak jauh berbeda dengan pakaian kaum lelakinya. Hanya saja, kaum wanita (harus) dibedakan dengan hijab dan pakaian yang (lebih) tertutup.” (al-Fath, 11/521)

Ditulis oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin

PortalAMANAH.COM – Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang menyerupai lawan jenis. Baik dalam bersikap maupun dalam berpakaian, bergaya dan berpenampilan.

Allah ta’ala telah takdirkan pada masing-masing jenis kelamin memiliki karakter, hak dan kewenangan yang berbeda. Sekalipun dari sisi yang lain kedua jenis kelamin, pria dan wanita memiliki kesamaan.

Namun dari sisi karakter, sikap, gaya, penampilan dan jenis pakaian, secara umum  sudah ditentukan syariat. Dimana antara satu jenis kelamin dilarang menyerupai lawas jenisnya.

Baca Juga: Hukum Manipulasi dan Merampas Harta Non Muslim

Setidaknya ada 4 riwayat yang menunjukkan larangan berpenampilan menyerupai lawan jenis. Larangan itu tidak main-main. Sebab, ancamannya adalah laknat Allah ta.ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

"لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال والمتشبهين من الرجال بالنساء". (رواه البخاري)

Artinya: “Laknat Allah ditimpakan kepada wanita-wanita yang menyerupai laki-laki maupun laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari)

Dalam redaksi lain disebutkan;

"لعن الله الرجلة من النساء"

Artinya: “Laknat Allah atas orang-orang yang bertingkah seperti laki-laki dari kalangan wanita.”

Page 2

Bolehkah Mengamalkan Doa dari Hadit Dhaif

Jumat, 17 Juni 2022 | 06:05 WIB

Umrah Sembari Bisnis

Kamis, 3 Maret 2022 | 05:40 WIB

Page 3

Bolehkah Mengamalkan Doa dari Hadit Dhaif

Jumat, 17 Juni 2022 | 06:05 WIB

Umrah Sembari Bisnis

Kamis, 3 Maret 2022 | 05:40 WIB

LARANGAN MENYERUPAI LAWAN JENIS

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan dalam mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalih. Demikian juga keduanya memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan terhadap perbuatan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. [An-Nisa’/4: 124]

Akan tetapi secara takdir dan syari’at, Allâh Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan.

Sesungguhnya perbedaan antara pria dengan wanita sangat nyata, baik di dalam bentuk tubuh dan fungsinya, keadaan dan sifat-sifatnya. Bukankah hanya wanita yang mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui? Bukankah wanita yang memiliki sifat kelembutan dan keibuan, sehingga sesuai dengan perkerjaan mulianya di dalam mengurusi anak-anaknya?

Maha Benar Allâh Azza wa Jalla yang berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imrân/3: 36]

Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita wajib menerimanya dan meyakininya sebagai bentuk hikmah Allâh Subhanahu wa Ta’ala , keadilan-Nya dan kasih sayang-Nya.

Larangan Laki-Laki Menyerupai Wanita, Dan Sebaliknya
Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, yang merupakan hikmah Allâh Yang Maha Kuasa, maka agama Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]

Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allâh atau Rasul-Nya termasuk dosa besar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya.” [Taisîr Karîmirrahman, surat An-Nisa’ ayat ke-31]

Baca Juga  Jauhi Dosa-Dosa Besar

Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata:  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992]

Adapun hikmah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah adalah, agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah, wallâhu a’lam.

Ibnut Tîn rahimahullah berkata, “Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang yang berbuat demikian dari rumah-rumah adalah agar perbuatan menyerupai (lawan jenis) itu tidak menyeret kepada perbuatan kemungkaran”. [Fathul Bari, 10/333]

Maksud Larangan
al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah yang menyatakan:

ظَاهِرُ اللَّفْظِ الزَّجْرُ عَنِ التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَكِنْ عُرِفَ مِنَ الْأَدِلَّةِ الْأُخْرَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَالْحَرَكَاتِ وَنَحْوِهَا لَا التَّشَبُّهُ فِي أُمُورِ الْخَيْرِ

Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam hal  pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.” [Fathul Bâri, 10/333]

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan penjelasan ath-Thabari rahimahullah yang berkata:

الْمَعْنَى لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ وَلَا الْعَكْسُ

Maknanya adalah laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki). [Fathul Bâri, 10/332]

Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan tambahan, “Demikian jugaa menyerupai dalam (gaya) berbicara dan berjalan. Adapun dalam bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap daerah. Karena terkadang pakaian wanita suatu kaum tidak berbeda dengan model pakaian laki-laki. Akan tetapi (model pakaian) wanita memiliki keistimewaan tertutup. ditambah dengan hijab. Adapun celaan tasyabbuh (laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya) dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja melakukannya. Adapun bagi orang yang sudah menjadi tabi’atnya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkannya, dan terus berusaha meninggalkannya secara berangsur-angsur. Jika dia tidak melakukan, bahkan dia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka dia terkena celaan (larangan). Apalagi jika tampak pada dirinya keridlan dengan keadaannya. Dalil hal ini nyata dari lafazh ‘orang-orang yang menyerupai.” [Fathul Bâri, 10/332]

Baca Juga  Dosa Lari Dari Medan Perang

Larangan Menyerupai Dalam Hal Pakaian
Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa larangan itu juga mengenai ‘tasyabbuh’ (menyerupai) dalam hal pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang,  dan semacamnya.

Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur seluruh perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menjaga kita dari segala keburukan, membimbing kita di atas segala kebaikan, dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.

Al-hamdulillahi Rabbil ‘alamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. Ahkam : Tasyabuh -...
  4. /
  5. Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA