Kata ilmu dalam bahasa arab ‘ilim yang berarti

Pengertian Ilmu

            Kata “ilmu” berasal dari bahasa Arab yaitu (alima, ya’lamu, ‘ilman) yang berarti mengerti, memahami benar-benar. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu. Ilmu merupakan suatu deskripsi data pengalaman secara lengkap dan tertanggung jawabkan dalam rumusan-rumusannya yang sesederhana mungkin.

            Dalam Al-Qur’an kata `ilm dan kata jadiannya disebutkan kurang lebih mencapai 800 kali. Sedangkan kata `ilm itu sendiri sebanyak 80 kali. Seringnya pengulangan suatu konsep dalam Al-Qur’an mengindikasikan pentingnya konsep tersebut. Dalam Al-Qur’an, untuk menyebutkan ilmu pengetahuan, selain kata `ilm juga digunakan kata ma`rifah dan syu’ur.

            Selain itu juga banyak sekali hadist nabi yang berkaitan dengan keutamaan menuntut ilmu, serta seringkali kita mendengar pepatah-pepatah terkait menuntut ilmu sejarah perkembangan ilmu dalam islam.

Kedudukan Ilmu Pengetahuan, Orang yang Menuntut Ilmu dan Orang yang Berilmu

A. Kewajiban menuntut ilmu

            Mencari dan menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW., menjadikan kegiatan menuntut ilmu dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin untuk menegakkan urusan-urusan agamanya, sebagai kewajiban yang Fardlu ‘Ain bagi setiap Muslim. Ilmu yang Fardlu Ain yaitu ilmu yang setiap orang yang sudah berumur aqil baligh wajib mengamalkannya yang mencakup; ilmu aqidah, mengerjakan perintah Allah, dan meninggalkan laranganNya.

Bersumber dari Anas bin Malik ra. Ia berkata, Rasulullah SAW., bersabda: Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim. (HR. Abu Dawud)

Kewajiban menuntut ilmu ini dibagi menjadi 2 yaitu wajib ain dan wajib kifayah.

  • Ilmu yang wajib `ain, maka seorang mukallaf harus memaksa dirinya untuk menguasai ilmu tersebut sampai ia benar-benar menguasainya, karena ilmu tersebut pasti akan menjadi kebutuhan bagi setiap orang pada masa tertentu. Sementara dalam memberikan penjelasan tentang ilmu-ilmu yang wajib `ain untuk dipelajari, al-Gazālī sendiri memberikan batasan yang mencakup tiga hal, yaitu:
    1. I`tiqād (keyakinan/keimanan). Setiap muslim wajib mempelajari dasar-dasar keimanan. Ketika seorang muslim telah mencapai akil balig, ia wajib mempelajari makna dari kalimat syahadat, yaitu pernyataan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, dan hal ini cukup dibenarkan dan diyakini dengan kuat tanpa ada keraguan.
    2. Fi`l (perbuatan). Perbuatan yang dimaksud di sini adalah bahwa setiap muslim, selain wajib mempelajari dasar-dasar keimanan yang benar, ia juga berkewajiban mempelajari cara yang benar dalam melaksanakan perintah-perintah agama. Menurut al-Gazālī, bisa saja terdapat perbedaan bagi setiap muslim dan keadaan atau waktu dalam hal ini. Misalnya, cara puasa Ramadhan wajib dipelajari oleh seorang muslim bila ia telah wajib berpuasa dan hidup ketika Ramadhan akan tiba.
    3. Tarak (meninggalkan). Meninggalkan yang dimaksud di sini adalah bahwa setiap muslim wajib mempelajari hal-hal yang dilarang atau diharamkan dalam ajaran Islam, sehingga dengan mengetahui hal-hal tersebut, ia dapat meninggalkan hal-hal yang dilarang tersebut. Dalam mempelajari larangan-larangan Allah tersebut, juga terdapat perbedaan antara setiap individu muslim sesuai dengan keadaannya. Misalnya seorang muslim yang bisu, maka tidaklah wajib baginya mempelajari perkataan-perkataan apa yang diharamkan. Demikian pula halnya dengan seorang muslim yang buta, maka tidaklah wajib baginya mempelajari hal-hal apa saja yang diharamkan untuk dilihat. Hanya orang yang bisa berbicara yang wajib mengetahui perkataan-perkataan apa yang diharamkan dan hanya orang yang bisa melihat yang wajib mengetahui hal-hal apa saja yang diharamkan untuk dilihat.

            Dengan demikian seseorang tidak harus mengetahui larangan-larangan itu secara keseluruhan, tetapi cukup dengan mengetahui dan menyadari larangan-larangan yang sesuai dengan keadaannya sehingga ia dapat meninggalkannya.

  • Ilmu yang wajib kifāyah, yaitu ilmu yang apabila sebagian orang telah menguasainya, maka gugurlah kewajiban semua orang yang lainnya, sekalipun masyarakat di suatu daerah tidak menguasai ilmu itu secara bersama-sama, melainkan hanya sebagian. Hal ini senada dengan penjelasan al-Gazālī bahwa ilmu yang wajib kifāyah yaitu ilmu yang apabila dalam suatu masyarakat tidak ada yang menguasainya maka berdosalah seluruhnya, namun apabila sebagian dari masyarakat itu telah menguasainya maka gugurlah dosa seluruhnya. Bukan hanya ilmu-ilmu agama, namun juga ilmu-ilmu non agama, seperti ilmu kedokteran, berhitung, pertanian, pertenunan, perindustrian, keterampilan jahit-menjahit, pembekaman dan sebagainya.

B. Setara dengan Jihad dan dimudahkan jalannya menuju surga


           Bersumber dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR. Muslim, al-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Darimi).

            Bersumber dari Anas bin Malik ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. al-Tirmidzi).

C. Mendapatkan pahala yang tidak terputus

            Bersumber dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Ketika seseorang meninggal dunia maka akan terputuslah amalnya, kecuali tiga hal yaitu sedekah jariah, atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakan kepadanya. (HR. Muslim, al-Tirmidzi, al-Darimi, Abu Dawud, al-Nasa’i, dan Ahmad).

D. Ditinggikan derajatnya oleh Allah

            Allah meninggikan beberapa derajat (tingkatan) orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu (diberi ilmu pengetahuan). dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Mujadilah : 11).

            Ayat di atas dengan jelas menunjukan bahwa orang yang beriman dan berilmu Oleh : Suja’i Sarifandi Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Hadis Nabi akan menjadi memperoleh kedudukan yang tinggi. Keimanan yang dimiliki seseorang akan menjadi pendorong untuk menuntut Ilmu, dan Ilmu yang dimiliki seseorang akan membuat dia sadar betapa kecilnya manusia dihadapan Allah, sehingga akan tumbuh rasa kepada Allah bila melakukan hal-hal yang dilarangnya, hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Fathir ayat 28 :

            Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambanya hanyalah ulama (orang berilmu). (QS. Fathir : 28).

Kata ilmu dalam bahasa Arab ‘ilm yang berarti?

  1. Mengetahui
  2. Membaca
  3. Mendengar
  4. Melihat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Mengetahui

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kata ilmu dalam bahasa arab ‘ilm yang berarti mengetahui.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Julukan Bagi mereka yang memiliki ilmu dan mengajarkannya disebut dengan,,,? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA