Jelaskan mengapa manusia perlu adanya aturan dan apa dampak negatif jika hidup kita tanpa aturan

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Sebagai makhluk sosial, manusia akan senantiasa berhubungan dengan sesamanya. Dari hasil hubungan- hubungan serta interaksi tersebut, hingga terbentuklah sesuatu kelompok sosial, yakni masyarakat. Jadi, hukum itu tidak bisa dipisahkan dari warga, sebab hukum itu memerlukan masyarakat, serta masyarakat diperlukan hukum. Apabila hukum tanpa warga, hingga buat apa hukum itu terbuat. Begitu berartinya hukum, jadi apabila warga tanpa hukum, apa jadinya sesuatu warga itu? Sepanjang ini, penegak hukum ataupun aturan- aturan resmi bertujuan buat menggapai kepastian hukum, bukan keadilan hukum. Hukum dalam warga ialah tuntutan, mengingat kalau kita tidak bisa jadi menggambarkan kehidupan manusia di luar warga. Hukum yang baik merupakan hukum yang cocok dengan hukum yang hidup di dalam warga yang pastinya cocok serta ialah pencerminan dari nilai- nilai yang berlaku dalam warga tersebut. Apalagi dalam ilmu hukum, ada sebutan yang populer“ Ubi Socitas Bunda Ius” yang maksudnya di mana terdapat warga di sana terdapat hukum. Dengan tidak terdapatnya hukum di dalam area warga, ini hendak membuat terbentuknya kekacauan di dalam warga disebabkan tidak terdapatnya pedoman serta petunjuk gimana berperilaku warga.

Tanpa hukum pula, pembangunan hendak susah dicapai, sebab hukum memiliki watak mengikat serta memforsir sehingga dapat memforsir masyarakat Negeri melaksanakan kewajiban- kewajiban baik terhadap warga ataupun terhadap Negeri. Oleh sebab itu, hukum yang berkembang serta tumbuh dalam warga itu tidak efisien dalam membagikan serta menjamin hak serta kewajiban warga sehingga dibutuhkan terdapatnya hukum secara tertulis yang menjamin sesuatu kepastian hukum yang mengikat serta membagikan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar ataupun melawan hukum.

Seluruh ketentuan serta hukuman juga telah diresmikan baik secara agama ataupun negeri supaya terciptanya rasa silih menghormati serta mencintai antar sesama umat manusia. Senantiasa menuruti kemauan anak dan tidak sempat menegur atas kesalahan apa yang dia perbuat, membuat si anak hendak seenaknya berlagak serta beretika paling utama kepada orang yang lebih tua.

Telah tidak terdapatnya lagi rasa kasih sayang antar umat manusia

Dengan tidak terdapatnya hukum serta ketentuan yang diresmikan, manusia hendak cenderung berperan seenaknya apalagi hingga mau melukai antar sesamanya.Oleh Sebab itu, hukum serta ketentuan terbuat bukan buat dilanggar, namun buat ditaati demi terlaksananya area yang harmonis antar sesama umat manusia.

Ilustrasi aturan. Foto: pixabay

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan aturan untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Ini dibutuhkan agar tercipta lingkungan yang aman, tentram, dan damai.

Aturan tersebut terbagi ke dalam dua jenis, yakni tertulis dan tidak tertulis. Aturan tertulis dikenal sebagai undang-undang dan hukum konstitusi lainnya. Sedangkan aturan tidak tertulis dikenal sebagai adat istiadat masyarakat.

Masing-masing berfungsi sebagai pedoman manusia dalam melakukan berbagai hal. Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tetap memerhatikan hak dan kewajiban antar sesama manusia.

Mengapa manusia perlu aturan?

Dilansir dari Wonderopolis, aturan dibuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai tanpa keributan. Untuk menjalankan fungsi sosial sebagai manusia, setiap orang harus menyetujui dan menaatinya.

Setiap aturan dibuat lengkap dengan konsekuensinya. Dalam aturan adat istiadat masyarakat, seseorang yang melanggarnya akan dikucilkan. Sedangkan dalam undang-undang, jika seseorang melanggar aturan ia akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana.

Masing-masing memiliki kadar konsekuensi yang berbeda, sesuai dengan aturan yang dilanggar. Konsekuensi ini ada untuk memberikan efek jera supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Adapun alasan mengapa manusia membutuhkan aturan adalah:

  • Supaya hidup aman dan damai tanpa ada keributan.

  • Sebagai tujuan hidup untuk membentuk insan yang beretika dan bermoral.

  • Sebagai pedoman untuk menjalani kehidupan sosial.

  • Supaya hidup manusia lebih terarah dengan tujuan yang jelas.

  • Saling menghormati hak dan kewajiban antar sesama manusia.

  • Mengingatkan manusia untuk tidak berbuat seenaknya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA