Bila dilihat dari cara mengubah undang-undang dasar suatu UUD dikatakan rigid kaku apabila

Jakarta -

Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah tertentu dapat bersifat fleksibel atau rigid. Sifat konstitusi ini bergantung pada isi yang tercantum pada naskahnya. Apa saja ciri konstitusi fleksibel?

Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar tertinggi dan merupakan dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti dikutip dari Ilmu Negara oleh Dr. Max Boli Sabon, S.H., M.Hum.

Hakikat konstitusi memicu sejumlah penyusun undang-undang yang memandang perlu untuk menentukan tata cara perubahan konstitusi yang tidak mudah. Harapannya, orang kelak tidak mudah mengubah Undang-Undang Dasar negaranya, kecuali benar-benar dibutuhkan.

Jika harus diubah, maka perubahan konstitusi tersebut akan melalui pertimbangan objektif untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk memenuhi kepentingan segolongan orang yang berkuasa.

Karena itu, sejumlah negara menetapkan undang-undang dasar dengan prosedur perubahan yang berat dan dengan syarat-syarat rumit agar dapat dipertahankan dalam waktu lama.

Sementara itu, ada juga konstitusi yang hanya memuat hal-hal pokok sehingga lebih mudah diubah untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dan perubahan zaman. Konstitusi ini dikenal dengan nama konstitusi fleksibel. Contoh pemerintahan yang menerapkan konstitusi fleksibel di antaranya yaitu Selandia Baru dan Kerajaan Inggris.


Ciri Konstitusi Fleksibel


1. Memuat hal-hal pokok

Konstitusi fleksibel hanya memuat hal-hal pokok sehingga mudah disesuaikan dengan kondisi-kondisi konkret dalam perkembangan zaman tanpa melalui proses perubahan.

2. Sedikit jumlah ketentuan yang diatur

Ciri konstitusi fleksibel adalah sedikit jumlah ketentuan yang diatur. Sebab, perumusan ketentuannya tidak rinci. Sebaliknya, konstitusi rigid atau kaku juga mengatur hal-hal penting selain hal pokok.

3. Mudah diubah

Konstitusi fleksibel memiliki ciri mudah diubah dengan cara atau sistem yang juga memudahkannya untuk disesuaikan dengan keadaan dan prioritas negara saat itu. Berbeda dengan konstitusi fleksibel, konstitusi rigid tidak mudah diubah.

4. Elastis atau mudah disesuaikan

Ciri konstitusi fleksibel salah satunya yaitu elastis atau juga mudah disesuaikan untuk mengikuti perkembangan zaman. Konsitusi fleksibel lebih leluasa diubah karena tidak berisi rumusan yang lebih rinci jika dibandingkan dengan konstitusi rigid.

5. Syarat perubahan tidak berat

Konstitusi fleksibel mensyaratkan cara perubahan yang tidak terlalu berat dengan pertimbangan agar dapat cepat menyesuaikan dengan perubahan zaman.

6. Perubahan tidak seperti UUD

Perubahan konstitusi yang bersifat fleksibel tidak seperti undang-undang dasar (UUD) pada umumnya, namun lebih berlangsung seperti perubahan undang-undang (UU) saja, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Sri Nurhayati S.Pd dan Iwan Muharji, S.Pd, M.Pd.

7. Otoritas parlemen

Ciri konstitusi fleksibel juga dapat terlihat dari kewenangan parlemen. Negara dengan konstitusi fleksibel memiliki otoritas parlemen yang tidak terbatas.

Nah, itu dia ketujuh ciri konstitusi fleksibel berdasarkan cara perubahan, prosedur, dan isinya. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "DPR Siap Berargumen Terkait Gugatan UU IKN ke MK!"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/pal)

SIFAT UUD 1945Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis sertakonstitusi fleksibel – rigid.Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telahdiratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulisdalam satu naskah.Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah,tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudutpandang, yaitu sebagai berikut.a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes)jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jikacara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakanrigid.b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabilakonstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakanrigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanyahanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepadapemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupanbernegara.Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yangmenyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat,mengubah dan mencabut.Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dannegara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisadihentikan.Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjagasupaya sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuatUndangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945memiliki sifat sebagai berikut.• Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagaipenyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kaliharus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturanperundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yangtertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumberhukum tertulis.Dengan demikian, setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturanpresiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan danbersumber pada peraturan yang lebih tinggi.Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dapatdipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UUNo. 10 Tahun 2004).Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memilikifungsi sebagai berikut.a) Alat Kontrol UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturanhukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945b) Pengatur UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengaturbagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.c) Penentu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan

kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.


Ilustrasi konstitusi yang bersifat rigid. Foto: Pixabay

Jika mempelajari ilmu hukum, rigid menjadi istilah yang tidak asing di telinga. Menurut Kusnardi dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara, konstitusi bersifat luwes (flexible) atau kaku (rigid). Jadi, yang dimaksud sifat rigid adalah tidak mudah berubah.

Artinya konstitusi yang rigid adalah konstitusi yang tidak mudah berubah dan memerlukan proses khusus untuk melakukan amandemen. Mengutip buku Teori dan Hukum Konstitusi, ciri-ciri konstitusi yang rigid adalah:

  1. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain

  2. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

Menurut Yoyon Darusman dalam jurnal Kajian Yuridis Urgensi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, konstitusi yang fleksibel dapat dilihat dari apakah dalam batang tubuhnya memberikan suatu petunjuk bagaimana cara perubahan konstitusi.

Sedangkan konstitusi yang rigid dalam batang tubuhnya tidak memberikan suatu aturan khusus bagaimana cara perubahan konstitusi tersebut.

Perubahan konstitusi yang bersifat kaku ini bertujuan agar orang tidak mudah mengubah hukum dasarnya. Jika memang diperlukan, maka perubahan tersebut haruslah benar-benar dianggap perlu oleh rakyat secara keseluruhan.

UUD 1945 Rigid atau Fleksibel?

Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu UUD 1945. Apakah UUD 1945 termasuk konstitusi yang rigid?

Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR. Selain itu putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

Suasana sidang paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2014-2019 Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menurut Yoyon Darusman, UUD 1945 bersifat luwes dan kaku. Secara normatif, UUD 1945 masih memiliki sifat fleksibel karena di dalam batang tubuhnya masih mengatur bagaimana tata cara mengubah UUD tersebut. Buktinya, sejauh ini UUD telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Sedangkan secara empiris jika melihat ketentuan Pasal 37, UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat rigid. MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD memiliki kekuatan-kekuatan politik yang sulit terukur pada saat adanya keinginan melakukan perubahan UUD 1945.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA