Berikut ini jasa yang termasuk jasa pramuwisata adalah

Oleh Muchlisin Riadi Juni 26, 2015

Menurut Muljadi (2009:7), pariwisata merupakan konsep multi dimensi layaknya pengertian wisatawan. Tak bisa dihindari bahwa beberapa pengertian pariwisata dipakai oleh para praktisi dengan tujuan dan perspektif yang berbeda sesui dengan tujuan yang ingin dicapai. Pariwisata juga merupakan aktivitas, pelayanan dan produk hasil industri pariwisata yang mampu menciptakan pengalaman perjalanan bagi wisatawan. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang berkaitan dengan bidang tersebut ( Pendit, 2006 : 16 ).

Ilustrasi Pariwisata
Menurut Marpaung (2002:13) Pariwisata juga dilihat sebagai perpindahan sementara yang dilakukan manusia keluar dari rumahnya menuju ke suatu daya tarik wisata dengan tujuan menghindari sejenak pekerjaan-pekerjaan rutin dan aktivitas yang dilakukan selama mereka tinggal disuatu daya tarik wisata yang dituju adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka, dengan cara memanfaatkan atau menggunakan fasilitas serta layanan yang disediakan oleh para pengusaha pariwisata di daya tarik wisata yang dikunjunginya. Pariwisata sekarang ini dalam proses pengembangan, produksi, dan pemasaran yang mulai giat dilancarkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak. Oleh karena itu pariwisata sangat berhubungan erat dalam kegiatan yang lakukan sukarela yang bersifat sementara dalam menikmati objek dan daya tarik wisata.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia Wisata adalah kegiatan bersama-sama untuk memperluas pengetahuan, bersenang-senang, dll. Wisata juga bisa diartikan sebagai piknik. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor Tahun 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata dalam jangka waktu sementara. Definisi wisatawan domestik atau nusantara adalah wisatawan yang pindah sementara didalam lingkungan wilayah negerinya sendiri dan selama mengadakan perjalanan, sedangkan wisatawan internasional atau mancanegara adalah wisatawan yang datang dari luar negeri Pendit (2006:36). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengklasifikasikan Usaha pariwisata yakni terdiri dari :
  1. Daya Tarik Wisata. Merupakan segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan para wisatawan.
  2. Kawasan Pariwisata. Merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas wilayah tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
  3. Jasa Transportasi Wisata. Yakni merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
  4. Jasa Perjalanan Wisata. Merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
  5. Jasa Makanan dan Minuman. Merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, rumah makan, dan bar/kedai minum.
  6. Penyediaan Akomodasi. Merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
  8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran. Merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
  9. Jasa Informasi Pariwisata. Merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak atau elektronik.
  10. Jasa Konsultan Pariwisata. Merupakan usaha yang menyediakan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
  11. Jasa Pramuwisata. Merupakan usaha yang menyediakan atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan kebutuhan biro perjalanan wisata.
  12. Wisata Tirta. Merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
  13. Spa. Usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah – rempah dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Menurut Bagyono ( 2007 : 25 - 28 ) usaha jasa pariwisata adalah suatu usaha bisnis yang kegiatan utamanya meliputi menjual jasa – jasa pariwisata kepada wisatawan baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.  Jenis usaha jasa pariwisata meliputi:
Berdasarkan prinsipnya ketiga jenis usaha tersebut sama, yakni sama – sama beroperasi dalam bidang perjalanan, sedangkan perbedaan nya terletak pada  kegiatan pelaksanaannya itu sendiri. Misalnya kegiatan biro perjalanan ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan agen perjalanan. Demikian juga dengan ruang lingkup kegiatan tour operator lebih luas jika dibandingkan dengan biro perjalanan.
Keberadaan usaha ini sudah termasuk kedalam kegiatan biro perjalanan. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau usaha ini berdiri sendiri . Misalnya dalam suatu obyek wisata terdapat pemandu wisata yang bukan merupakan dari biro perjalanan. Mereka merupakan pemandu resmi yang berada pada dalam organisasi atau perkumpulan tertentu.
Kegiatan usaha ini bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Jika kegiatan usaha ini dilakukan oleh pemerintah maka kegiatan tersebut bukan usaha yang dikomersialkan, tetapi untuk memudahkan pelayanan tersebut kepada wisatawan.
Usaha ini kegiatannya lebih kepada menyediakan fasilitas pertemuan , seminar – seminar, konferensi dan lain – lain baik kegiatan penyelenggaraannya maupundalam menyediaan tempat beserta perlengkapannya. Pada usaha ini juga kadang menyediakan jasa Master of Ceremony (MC). Sudah banyak hotel – hotel yang memasukan kegiatan ini didalam pemasarannya.
Ketiga usaha diatas dapat berupa usaha yang berdiri sendiri ataupun usaha yang menyatu, misalanya dalam hotel.
Usaha Transportasi yakni mencakup transportasi darat, laut dan udara.Perusahaan Transportasi darat terdiri dari pelayanan bus, kereta, perusahanaan taksi, dan Perusahaan transportasi udara meliputi maskapai penerbangan. Sedangkan transportasi laut terdiri dari pelayaran umum dan pelayaran wisata.
Usaha yang memberikan pelayanan kepada tamu yang menginginkan tempat tinggal baik dalam tempo waktu yang singkat ataupun tempo waktu yang lama. Jenis usaha seperti yakni Hotel, motel, apartemen, wisma, cottage, bungalow dan lain sebagainya.
Usaha yang memberikan pelayanan pencucian kepada wisatawan yang ingin mencuci pakaiannya baik dicuci biasa maupun kering / minyak.
Jenis usaha ini bisa berdiri sendiri atau pun merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan hotel kepada tamu. Para tamu bisa menentukan pelayanan pemijatan yang ingin dinikmatinya baik ditepi pantai atau ruang pemijatan maupun didalam kamar. Serta tamu juga bisa memilih jenis - jenis pemijatan yang diinginkannya.
Usaha ini bertujuan agar memudahkan para wisatawan yang memiliki waktu yang terbatas dengan keluarga dalam hal ini putra putri mereka.

Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, keduanya mencantumkan bahwa jasa pramuwisata merupakan salah satu bentuk usaha pariwisata di Indonesia, serta di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010 yang disebut sebagai Usaha Jasa Pramuwisata (UJP).

FUNGSI DAN KEDUDUKAN USAHA JASA PRAMUWISATA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 67 (1996) Paragraf (3) Pasal (20) yang menjelaskan sebagai berikut; 

(1) Kegiatan usaha jasa pramuwisata meliputi penyediaan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan Biro Perjalanan Wisata.

(2) Kegiatan mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada.

(3) Pengkoordinasian tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga pramuwisata yang bersangkutan. 

Berikutnya, Pasal (21) berbunyi: Badan usaha jasa pramuwisata wajib: (a) mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku; dan (b) secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan.

Pemahaman terhadap batasan diatas bahwa; Usaha Jasa Pramuwisata (UJP) merupakan suatu badan usaha berbadan hukum. Yang produk usahanya berupa jasa pramuwisata. 

Diperkuat Peraturan Menteri (2010) yang menyatakan bahwa; “pengusaha pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang jasa pramuwisata” 

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di atas, seorang Pramuwisata terlebih dahulu direkrut oleh Usaha Jasa Pramuwisata (UJP) lalu ditempatkan, baik pemasaran langsung kepada wisatawan atau pun kepada biro perjalanan wisata dan pengguna jasa lainnya.

Jelas, hubungan sistem industrial menunjukkan UJP menjadi sentra distribusi jasa Pramuwisata terhadap konsumen atau pengguna jasa Pramuwisata lainnya.

Antara Pramuwisata dan UJP terjadi hubungan kerja. Dimana UJP menjadi pemberi kerja dan Pramuwisata sebagai penerima kerja. Artinya, UJP merupakan badan usaha yang berkegiatan mengadakan dan mengoordinasikan jasa Pramuwisata dengan pihak-pihak lainnya (Penyalur Tunggal).

Setiap Pramuwisata yang telah memiliki sertifikat pelatihan dan atau Pramuwisata yang telah direkrut oleh UJP, memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya pada organisasi profesi, dalam hal ini termasuk Pramuwisata lepas (freelancer).

Dimana organisasi profesi (HPI) merupakan wadah yang bersifat mandiri dan non-profit, bukan badan usaha yang mengambil keuntungan dari kegiatannya. 

REALISASI 

Hingga saat ini, Provinsi Sumatera Utara belum mempunyai usaha jasa pramuwisata. Badan usaha yang berkegiatan mengelola para pramuwisata. Akibatnya, para Pemandu Wisata alias Pramuwisata menjajakan jasa secara individu dan terpisah-pisah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun di kawasan daya tarik wisata.

Hanya ada segelintir Pramuwisata yang bekerja rangkap menjadi pegawai pada Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan yang lainnya menyebut dirinya freelancer. Mereka bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI.

Organisasi profesi ini pun belum menampung seluruhnya para Pramuwisata yang ada. Masih banyak yang di lapangan kerja dengan latar belakang kompetensi yang tidak jelas mengaku sebagai pramuwisata, alias Pemandu Wisata liar.

Fenomena yang menggambarkan bahwa; para pramuwisata hanya bernaung pada organisasi profesi saja. Atau menjadi individu pengusaha atas namanya sendiri, seperti yang sedang berlangsung saat ini. Bahkan praktek ini sudah berlangsung lama. Fenomena ini dapat merugikan individu para Pramuwisata terhadap perundangan yang berlaku (subyek hukum).*****

Referensi:

Peraturan Menteri nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010

//muhammadaiz.wordpress.com/ilmu-hukum/

//glosarium.org/arti/?k=badan+usaha

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA