Apa yang dimaksud dengan uji emisi kendaraan bermotor?

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil yang akan dimulai pada 13 November 2021. Lantas apa itu uji emisi dan bagaimana biaya hingga syarat lulus yang perlu diperhatikan?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah pengujian kinerja dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot yang akan dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit.

Kadar kandungan yang dideteksi pada kendaraan antara lain: Karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida dan hidrokarbon.

Uji emisi ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan kesehatan pada kendaraan. Bagi pengendara yang melakukan uji emisi akan mengetahui kadar hasil pembakaran pada mesin yang bisa berdampak pada lingkungan.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi

Denda Tidak Lulus Uji Emisi

Jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi yang akan berlaku mulai pada 13 November 2021. Saksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang diberlakukan bagi motor paling banyak sekitar Rp 250.000,00- dan mobil akan dikenakan paling banyak Rp 500.000,00-.

Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan bukti yang dapat ditunjukkan kepada kepolisian bila ada pengecekan saat berkendara.

Syarat Lulus Uji Emisi

Baca Juga: Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi

Kendaraan bermotor yang memiliki umur di bawah 3 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sementara itu kendaraan yang memiliki umur di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi yang harus diperhatikan.

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai uji emisi, standar kendaraan, serta ketentuan batas ambang dalam pengujian emisi.

Uji emisi merupakan upaya pengujian guna mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi monitor khusus.

Upaya uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan, baik mobil maupun motor.

Namun, dalam pengujian tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk jenis kendaraan tertentu untuk lulus sesuai kriteria.

Dikutip dari men.lhk.go.id, pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Apa saja standar dan ketentuan khusus kendaran secara lengkap untuk dilakukan pengujian emisi?

Baca juga: Ini Cara Toyota Indonesia Ikut Kontribusi Turunkan Emisi CO2

Penjelasan Mengenai Uji Emisi (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE)

Baca juga: Indonesia Menuju COP26, Komunitas Peduli Krisis Iklim Ajak Jokowi Bersama Cegah Darurat Emisi

Standar Kendaraan untuk Uji Emisi

Dilansir mypertamina.id, berikut beberapa jenis kendaraan yang dapat menjalani uji emisi:

Uji emisi menjadi salah satu dari tujuh strategi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Pencemaran udara sudah sejak lama menjadi permasalahan lingkungan di ibu kota. Masalah tersebut bahkan menyeret nama Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian dari pihak yang bersalah atas polusi udara Jakarta.

Pengujian emisi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda tersebut khusunya pasal 19 diterangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Aturan serupa juga terdapat di Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, kurang lebih ada 193,416 mobil pribadi yang melakukan uji emisi. Angka tersebut tentu masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga DKI Jakarta.

Berbicara mengenai pengujian emisi, mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui tentang pengujian emisi ini. Untuk itu mari kita simak uraian dibawah ini tentang uji emisi mulai dari pengertian sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan uji tersebut.

Baca Juga

Uji emisi adalah pengujian kendaraan bermotor yang tujuannya untuk mengurangi gas rumah kaca dan udara berbahaya dari mesin kendaraan bermotor. Dalam jakarta.go.id, pengujuan emisi gas dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas di kenalpot kendaraan.

Advertising

Advertising

Pengujuan ini dilakukan saat kendaraan dalam kondisi hidup. Namun alat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, lampu, atau pendingin udara harus dalam keadaan mati. Pengujian dilakukan 5 – 7 menit, dan saat selesai kadar pada asap kendaraan akan dicatat.

Pengujian ini akan mendeteksi beberapa zat kimia seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO).

DLH Provinsi DKI Jakarta juga akan mengeluarkan sertifikast lulus pengujian emisi kepada setiap kendaraan yang lulus uji tersebut.

Syarat Uji Emisi Kendaraan

Untuk bisa lulus uji emisi, ada beberapa syarat kelulusan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, sebagai berikut:

  1. Mobil dengan bahan bakar bensin tahun produksi setelah 2007, harus memiliki kadar karbon dioksdia di bawah 3% dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin dengan tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar karbon dioksida di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
  4. Mobil diesel yang diproduksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
  5. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
  6. Mobil diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%.
  7. Motor 4 tak yang diproduksi sebelum 2010 harus memiliki karbon monoksida maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
  8. Motor yang diproduksi setelah 2010, 2 tak atau 4 tak harus memiliki karbon monoksidan 4,5% dan HC 2000 ppm.
  9. Motor 2 tak yang diproduksi sebelum 2010, harus memiliki karbon monoksida di bawah 4,5% dan HC 12000 ppm

Baca Juga

Uji emisi bisa dilakukan di berbagai tempat seperti bengkel pengujian emisi, kios pengujian emisi, maupun kendaraan layanan uji emisi.

Informasi lebih lengkap mengenai lokasi pengujian ini bisa diakses melalui aplikasi e-uji emisi yang telah disediakan oleh DLH DKI Jakarta. Berikut ini beberapa lokasi uji emisi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Jakarta Selatan

  1. Nusantara Mobil Internasional Jalan MT. Haryono Kav 5-6-7.
  2. Putra Borneo Nusantara Indah Jalan MT. Haryono Kav 5 RT 09 RW 014.
  3. Bumen Redja Abadi Tebet Jalan Dr. Saharjo No. 321.
  4. Tunas Mobilindo Parama PT. BMW Tebet Jalan Dr Soepomo No. 174.
  5. MTB Saharjo Jalan Dr. Sahardjo No 321 Tebet.
  6. Tunas Mobilindo Perkasa PT. Tunas Daihatsu Supomo Jalan Prof. Dr. Soepomo No 31.
  7. Tunas Mobilindo Parama Tebet Jalan Prof. Dr. Soepomo No 174, Tebet.
  8. Srikandi Diamond Motors Jalan Mampang Prapatan Raya No 21-23.
  9. Pusaka Motor Jalan Raya Pasar Minggu No 35.
  10. Asco Dwi Mobilindo Isuzu Jalan Raya Pasar Minggu No 75.

Jakarta Utara

  1. Astra International Daihatsu Kelapa Gading Jalan Pegangsaan Indah Barat.
  2. Astra International Autoo2000 Pluit Jalan Raya Pluit Selatan No 6.
  3. Auto2000 Kelapa Gading Jalan Gading Residence E1.
  4. Toko Asco Jalan Pegangsaan Dua No 99A.
  5. Browuet Indonesia Jalan Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1.
  6. Eurokars Surya Utama Mazda Sunter Jalan Yos Sudarso Kav 85.
  7. Astra International Peugeot Sunter Jalan Yos Sudarso Kav 24.
  8. Indomobil Trada Nasional Nissan Sunter Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III No 53.
  9. Sejahtera Buana Trada Danau Buana Indomobil Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/e No 49-50.
  10. Auto2000 Yos Sudarso Jalan Yos Sudarso Kav 46-48.

Baca Juga

  1. Bengkel - PT Rahardja Ekalancar, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  2. Layanan Keliling- Bengkel PT Astra International, Toyota Sales Operation, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
  3. Kios- Shop & Drive Tanjung Duren, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan.
  4. Layanan Keliling – PT. Panca Jaya Setia Jl Daan Mogot, Kalideres.
  5. Layanan Keliling - PT Astrido Prima Mobilindo, Cengkareng Timur, Cengkareng.
  6. Layanan Keliling - Surya Darma Perkasa Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
  7. Bengkel - PT SUN Motor Jakarta (Cabang), Kebon Jeruk.
  8. Layanan Keliling- Showroom dan Bengkel Merk Toyota, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
  9. Layanan Keliling – PT. Restu Mahkota Karya, Kebon Jeruk.
  10. Layanan Keliling – PT. Plaza Auto Prima, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
  1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI.
  2. Farama Consultant.
  3. Astra International Honda Dewi Sartika.
  4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit).
  5. Tritala Sakti Utama Motor.
  6. Yamaha Pelita Motor.
  7. Honda Surya Jaya Cijantung.
  8. Auto2000 Kramat Jati.
  9. ‎Bluebird Pondok Gede.
  10. Toyota Jl Raya Bekasi KM 26.
  1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor.
  2. Wahana Ritelindo
  3. Panca Jaya Setia, IRTI Monas.
  4. Prabu Motor Gatot Subroto.
  5. Shop and Drive Benhil.
  6. ‎Dipo Internasional Pahala Gatot Subroto.
  7. Auto2000 Suprapto.
  8. Kios Uji Emisi Auto Bless Suprapto.
  9. Auto Service Suprapto.
  10. Astra International Daihatsu Pameran Jayakarta.

Baca Juga

Saat melakukan pengujian emisi ini, ada biaya yang harus dibayarkan. Humas DLH DKI Jakarta dalam kompas.com, menjelaskan bahwa biaya uji emisi berbeda sesuai dengan perhitungan bengkel.

Humas DLH juga menuturkan bhawa uji emisi untuk sepeda motor Rp50.000 – Rp60.000. Akan tetapi untuk pengujian yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah, biayanya gratis.

Jadi, saat Anda melakukan pengujian emisi biaya yang harus dibayarkan belum tentu sama di setiap tempat. Anda bisa memilih tempat yang paling sesuai dengan budget yang dimiliki.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA