Apa yang dimaksud dengan npl

2 menit

Banyak orang masih belum mengetahui apa itu NPL atau Non Performing Loan. Jika kamu salah satunya pada artikel ini, 99.co Indonesia akan menjelaskan secara sederhana dan jelas tentang Non Performing Loan tersebut.

Perencanaan keuangan yang penuh ketidakpastian sering kali menimbulkan permasalahan yang pelik, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

Adapun permasalahan yang sering terjadi adalah proses restrukturisasi yang menimbulkan NPL.

Kira-kira, apa sih yang dimaksud NPL?

Yuk, simak penjelasannya pada uraian di bawah ini!

Apa Itu NPL?

Secara umum, NPL adalah suatu kredit yang bermasalah yang terdiri atas kredit berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan juga macet.

Nah, permasalahan tersebut sering menjadi salah satu parameter penting penilaian kinerja perbankan maupun institusi keuangan lainnya.

Pasalnya, semakin banyak angka rasio Non Performing Loan pada sebuah bank, bisa dikatakan ada fungsi yang salah sehingga dampaknya akan bermasalah dalam jangka panjang.

Sementara itu, jika semakin kecil rasio persentase NPL pada sebuah lembaga keuangan, bisa dipastikan kinerjanya sangat baik.

Status Gagal Bayar NPL

Terkait masalah gagal bayar kredit, bank sentral menggolongkan dalam lima status:

  • Kolektibilitas 1: Lancar
  • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
  • Kolektibilitas 4: Diragukan
  • Kolektibilitas 5: Macet

Ciri-Ciri Bank Mengalami NPL

Secara umum, kriteria yang bank yang mengalami NPL adalah sebagai berikut:

  • Pengembalian pokok pinjaman dan bunga telah mengalami tunda bayar melampaui 90 hari setelah masa jatuh tempo
  • Hubungan antara debitur dan kreditur semakin memburuk
  • Informasi keuangan debitur tidak dapat memberikan keyakinan yang pasti untuk membayar kepada kreditur

Proses Perhitungan NPL

Man counting using calculator and stress in problem with expenses.

Rasio NPL merupakan komponen penting yang harus diperhitungkan industri perbankan saat menghitung pembagian total kredit yang tidak atau belum dibayarkan nasabah (total kredit bermasalah).

Total kredit tersebut dalam suatu institusi perbankan nantinya akan dinyatakan dalam bentuk rupiah.

Selanjutnya, angka pembagian itu dikalikan dengan 100% untuk memperoleh persentase dengan asumsi berupa

  • Rasio NPL bagi sektor perbankan sebanyak 5%, di mana angka rasio semakin tinggi menandakan tingginya kredit macet dalam sebuah perbankan; dan
  • Rasio NPL pada lembaga keuangan dan perbankan baik kebutuhan mikro maupun properti merujuk pada angka 2% yang sudah disyaratkan oleh Bank Indonesia.

Walaupun begitu, setiap lembaga keuangan harus mencari cara untuk menaikkan kinerja keuangan sehingga rasio Non Performing Loan menjadi semakin rendah.

Dampak NPL pada Industri Properti dan KPR 

Dalam industri properti, Non Performing Loan selalu dikaitkan dengan kredit macet sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap pokok pinjaman maupun nominal yang dibayarkan.

Kemudian, permasalahan tersebut juga berpengaruh pada reputasi debitur sehingga menghasilkan dampak sebagai berikut:

  • Calon debitur mempunyai catatan kredit yang kurang lancar, nasabah akan diberikan bunga yang lebih tinggi.
  • Calon debitur yang mengalami catatan kredit kurang baik akan kesulitan saat mengajukan KPR.
  • Calon debitur pernah mengalami masalah saat pembayaran kredit rumah, debitur tidak akan lolos melalui penelusuran SLIK OJK untuk kredit selanjutnya.

Keuntungan Beli Rumah NPL 

Bagi nasabah KPR yang mengalami kredit bermasalah, biasanya rumah akan disita dan kemudian dilelang oleh pihak bank.

Nantinya, rumah-rumah yang berstatus NPL akan dijual kembali ke masyarakat melalui sistem lelang.

Membeli rumah lelang tersebut secara umum tergolong sangat menguntungkan, bahkan bisa dibeli dengan harga yang lebih murah dengan lokasi yang strategis.

Tujuan lelang rumah bagi perbankan diharapkan bisa menarik kredit dari para nasabah sehingga dapat menutupi kerugian bayar maupun wanprestasi.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!

12 Aug 2013, 11:14 WIB - Oleh: Martin Sihombing

Bisnis.com, JAKARTABelum lama ini kita pernah membaca berita tentang NPL. Isinya: Penyaluran kredit oleh perbankan kepada sektor UKM dirasa penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas.

Namun, sisi negatif dari didorongnya perbankan menyalurkan sejumlah dana besar kepada sektor UKM akan menimbulkan NPL yang besar. Hal itu menjadi sebuah dilema karena sulit mencari pihak mana yang bersalah.

Apa yang dimaksud NPL alias Rasio Non Performing Loan? NPLmerupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat. NPL yang tinggi menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank. Penurunan laba mengakibatkan dividen yang dibagikan juga semakin berkurang sehingga pertumbuhan tingkat retun saham bank akan mengalami penurunan.

Rasio Non Performing Loan (NPL) merupakan salah satu rasio untuk mengukur kualitas kredit BPR, dihitung dengan rumus: NPL = Kredit Non Lancar / Kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : bank indonesia, kredit, kur, npl, kamus ekonomi

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Apa itu NPL – Non Performing Loan
Apa Itu NPL- Non Performing Loan?, bagi orang awam tentu bingung apa itu NPL dan apa pengaruhnya terhadap bank. Nnon performing loan merupakan salah satu cara atau sebuah kunci bagi sebuah bank untuk menilai fungsi bank tersebut bekerja baik atau tidak.

Dengan NPL akan membuat bank dapat menilai berapa banyak modal yang dimiliki oleh bank tersebut. NPL berkaitan dengan kredit bermasalah, tidak semua bank memiliki nasabah yang rajin membayar kreditnya, namun ada juga nasabah yang terlambat membayar kreditnya, tidak hanya sebulan atau dua bulan namun sampai berbulan-bulan.

Semakin banyak angka rasio NPL pada sebuah bank bisa dipastikan bahwa ada yang salah sama fungsi kinerja bank tersebut, dampak negatif yang ditimbulkan pun semakin banyak. Sedangkan semakin kecil rasio persentasi dari sebuah NPL bisa dipastikan bahwa kinerja bank dan fungsi bank tersebut sudah bekerja dengan baik. Fungsi dasar sebuah bank adalah sama yaitu untuk menghubungkan antara kedua belah pihak, pihak pertama adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan ingin menyimpanm uangnya di bank sedangkan pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana sehingga pihak tersebut mengajukan kredit atau pinjaman ke bank.

Nasabah yang mengajukan kredit dan pinjaman ke bank terdiri dari beberapa tipe, tipe pertama adalah nasabah yang rajin dalam membayar kreditnya sedangkan nasabah yang kedua adalah nasabah yang tidak rajin membayar kredit sehingga kreditnya macet.

Kredit yang macet inilah yang menyebabkan angka rasio persentase NPL meningkat drastis. Jika satu nasabah yang kreditnya macet sudah menambah persentase rasio dari angka NPL, lalu bagaimana jika kondisinya pada bank tersebut banyak nasabah yang kreditnya macet? tentu angka rasio persentasi NPL pada sebuah bank akan semakin meningkat dengan begitu bank akan gagal dalam menjalankan fungsinya.

Masalah Yang Ditimbulkan Akibat Tingginya NPL
Untuk lebih mengenal tentang apa Itu NPL- Non Performing Loan ada baiknya mengenal berbagai masalah akibat tingginya NPL akan membuat bank gagal dalam mengelola bisnis, selain modal yang dimiliki oleh bank berkurang, modal yang dikeluarkan bank untuk para nasabah yang bermasalah tidak bisa kembali lagi ke bank. Oleh sebab itu bank memerlukan cara-cara untuk memperkecil angka dari NPL. Berikut ini ada beberapa masalah yang ditimbulkan akibat tingginya angka NPL pada sebuah bank :

1. Masalah Likuiditas pada bank tersebut

Likuiditas adalah masalah dimana bank tidak mampu membayar pihak ketiga. Pihak ketiga disini dimaksudkan adalah pihak yang bekerja pada bank tersebut, dengan begitu bank akan terancam pengurangan pegawai dan karyawan yang bekerja di bank tersebut.

2. Rentabilitas

Rentabilitas merupakan masalah dimana utang yang telah dikeluarkan kepada nasabah yang bermasalah tidak dapat ditagih kembali. Hal ini dikarenakan nasabah selalu mangkir dari tagihan kredit kepada bank yang bersangkutan, atau nasabah sudah melarikan diri. Hal ini sering terjadi pada bank yang memiliki angka rasio NPL tinggi. Jika sudah begitu pihak bank akan merasa kesulitan dalam melakukan penagihan. Sehingga hutang pun tidak bisa kembali.

3. Solvabilitas

Masalah solvabilitas merupakan masalah bagi pihak intern bank. Masalah itu berupa modal yang ada di dalam bank tersebut berkurang dan bank akan kesulitan dalam melakukan fungsinya.
Selain ketiga masalah tersebut ada dampak lain yang akan menimpa pihak bank, yaitu berupa keuntungan yang menurun. Hal ini dikarenakan bank kehilangan pendapatan disamping bankj tersebut juga harus melakukan penyisihan kolektibulitas kredit.

Kredit Yang Dimasukkan Dalam Kriteria NPL
Berikut ini ada beberapa macam kredit yang bisa dikategorikan dalam NPL :

1. Kredit yang kurang lancar, kredit yang kurang lancar sudah termasuk digolongkan dalam NPL. Kredit kurang lancar dibagi menjadi lima kriteria, kriteria pertama adalah adanya tunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan bunganya yang sudah melebihi batas pembayaran selama 90 hari. Kriteria yang kedua adalah terjadinya cerukan dan sering, kriteria ketiga adalah mutasi rekening lebih kecil atau rendah, kriteria keempat adalah adanya pelanggaran atas kontrak yang terdapat perjanjian dengan waktu lebih dari 90 hari dan yang terakhir adalah adanya masalah keuangan para debitur.

2. Kredit Yang Diragukan, hal ini meliputi dua kriteria yaitu kriteria pertama tunggakan angsuran pokok dan bunga yang sudah melebihi waktiu 180 hari, kriteria kedua adalah cerukan yang sifatnya permanen

3. Kredit macet

Jadi itulah beberapa macam krefit yang dapat dikategorikan dalam NPL dan mungkin artikel ini sudah cukup menjelaskan tentang apa Itu NPL- Non Performing Loan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA