Yang dimaksud dengan hukum fardhu ain adalah

Muzakkir

Fardhu Ain. Yaitu kewajiban perorangan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dan tidak dapat diwakilkan. Kewajiban ini diberikan kepada seorang muslim apabila telah memenhui syarat yang telah ditentukan, seperti berakal dan baligh. Hukum fardhu ain merupakan kewajiban individu yang tidak bisa diwakilkan kepada kepada orang lain bila tidak dilaksanakan.

Fardhu kifayah, yaitu kewajiban terhadap umat islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang atau telah ada yang mewakilkan maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini. Namiun bila tidak ada yang melakukan atau mewakilkan maka seluruh umat ( sesuai konteksnya ) berdosa.

...Berikutnya

Umat muslim melaksanakan salat Ied 1 Syawal 1442 Hijriah dengan tetap menjaga jarak di Masjid Al-Akbar, Surabaya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagai umat Islam tentunya akan mengenal istilah dari Fardu yang melekat dalam diri setiap muslim.

Arti Fardu sendiri dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu keaktifan yang harus/wajib dilaksanakan.

Dalam hukum Islam, fardu memiliki guna yang sama dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu semakin tinggi dari wajib, lihat [1]).

Meninggalkan fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).

Fardu itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu Fardu Ain dan Faru Kifayah.

Hukum dari keduanya tentu saja wajib yang berbeda hanya dari status pelaksanaannya saja.

Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah hendak gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.

Dikutip dari wikipedia, Fardhu ain merupakan kewajiban dari setiap orang muslim di mana amalan atau ibadah yang harus dilakukan tidak dapat diwakilkan.

Kewajiban ini diemban setiap muslim masing-masing apabila sudah memenuhi syarat sudah baligh serta mukallaf yang ditentukan secara syariat.

Adapun ibadah atau amalan yang hukumnya fardhu ain dan tidak bisa diwakilkan.

• Siapa Saja yang Disebut Musafir dan Apa Arti dari Musafir ? Berikut Keringanan Ibadah Bagi Musafir

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Pontianak

Pengertian fardhu ain dan fardhu kifayah (Parboaboa.com)

PARBOABOA – Sebagai umat Islam, apa yang terlintas dalam benak Anda ketika disebutkan istilah fardhu ain dan fardhu kifayah? Tentu hal ini pernah kita dengar saat di sekolah atau madrasah.

Walaupun hal ini pernah masuk dalam kurikulum belajar agama Islam, bisa saja istilah ini kita lupa akan maknanya. Untuk mengulang kembali, mari simak ulasan di bawah ini tentang pengertian fardhu ain, contoh, serta perbedaan fardhu ain dan fardhu kifayah.

Apa itu Fardhu Ain?

Dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis status hukum yang berkaitan dengan praktik ibadah dan aktivitas tertentu. Ajaran agama Islam membagi hukum fardhu menjadi dua macam, yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah.

Pengertian fardhu ain adalah status hukum dengan sejumlah praktik ibadah yang wajib bagi umat muslim dan telah memenuhi syaratnya secara individu.

Fardu ain artinya juga untuk sebagian muslim yang telah memenuhi syarat dalam mengerjakan ibadah, maka hukumnya wajib dikerjakan.

Selain itu, ibadah dengan ketetapan hukum fardhu ain adalah tidak bisa diwakilkan. Pelaksanaannya harus dijalankan oleh individu secara sendiri. Bagi umat muslim yang meninggalkannya, maka akan dinilai dosa dan jika menjalankannya akan mendapatkan pahala.

Contoh ibadah dengan status hukum fardhu ain adalah sholat lima waktu. Ketika menjalankan sholat, ibadah ini tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain untuk mengerjakannya.

Contoh fardhu ain adalah puasa Ramadhan, zakat, dan ibadah haji. Demikian juga dengan praktik ibadah lainnya seperti menuntu ilmu, memberi nafkah kepada keluarga dan berbakti kepada orang tua, hal ini tidak bisa dikerjakan oleh orang lain.

Syaikh Ali Raghib dalam bukunya yang berjudul “Ahkam Ash Sholah” menjelaskan, Rasulullah SAW bersabda tentang amalan yang memiliki sifat fardhu ain dalam hadist berikut yang artinya:

"Bertakwalah kepada Tuhanmu (Allah), tegakkan shalat lima waktumu, berpuasalah di bulanmu (ramadan), tunaikanlah zakat harta-hartamu, dan taatilah para pemimpinmu, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Tuhanmu." (HR. Tirmidzi (616), dan Abu Dawud (1955)

Pengertian Fardhu Kifayah dan Contohnya

Fardhu kifayah memiliki status hukum wajib dikerjakan bersama. Jika kewajiban ini ditunaikan oleh sebagian umat muslim, maka gugur kewajiban itu bagi umat muslim lainnya. Makna lainnya adalah fardhu kifayah ini menjadi tugas kewajiban bersama.

Tegasnya masyarakat akan berdosa apabila tidak seorang pun dari mereka yang memulai mengambil inisiatif dalam mengerjakan amalan tersebut. Sebagai contoh status hukum fardhu kifayah adalah mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, sholat, hingga menguburkannya.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasullah SAW bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Contoh lain dari amalan ini adalah azan sebagai penanda masuknya waktu sholat lima waktu. Ketika sudah masuk waktunya sholat, maka salah satu dari muslim yang telah memenuhi syaratnya harus mengumandangkan azan. Bila tidak, maka dosanya akan ditanggung oleh semua umat Islam yang ada di tempat itu.

Perbedaan Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah

Perbedaan fardu kifayah dan fardhu ain adalah terletak pada sifat kewajibannya. Berbeda dengan fardhu kifayah, hukum yang ditetapkan untuk status hukum ini sifatnya wajib dan melekat pada masing-masing individu. Maka, seseorang akan berdosa apabila tidak melaksanakan amalan yang sifatnya wajib ini.

Sehingga dapat disimpulkan, amalan yang bersifat fardhu ain adalah wajib dilakukan oleh setiap umat Islam. sedangkan untuk fardhu kifayah cukup satu atau beberapa orang yang bisa melakukannya. Hal ini diriwayatkan oleh Amir Al Juhany yang menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Tiga waktu yang dilarang Rasulullah untuk mensholatkan dan mengubur jenazah adalah waktu terbit matahari hingga naik, waktu matahari di tengah-tengah hingga condong dan waktu hampir terbenamnya matahari hingga benar-benar terbenam.” (HR. Muslim)

FAQ – Tentang fardhu ain adalah sebagai berikut

  • Berapa fardhu ain yang harus ditaati dalam agama Islam?

Terdapat 5 contoh fadhu ain, yaitu sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, menunaikan haji bagi yang mampu dan menuntut ilmu agama.

  • Bagaimana hukumnya jika fardhu kifayah tidak bisa dijalankan?

Salah satu contoh fadhu kifayah adalah mengurus jenazah. Maka hukumnya apabila fadhu kifayah ini tidak bisa dijalankan berdosalah semua mukallaf dalam satu tempat itu.

  • Apakah sholat jumat termasuk dalam fardhu ain?

Ya, hal ini jelas tertera dalam Al Quran, As-Sunnah dan Ijma’. Bahwa kaum muslimin sepakat sholat jumat hukumnya fardhu ain adalah untuk pria.

Tag : #pendidikan islam    #fardhu ain    #pendidikan    #fardhu kifayah    #sholat    #mengurus jenazah    #hukum islam   

Baca Juga

Berbohong Demi Kebaikan, Bolehkah?

Kisah Nuaiman Sahabat Nabi, Si Paling Jahil Namun Berhati Mulia

Apa Sih Perbedaan Rukun Dan Wajib Haji? Berikut Penjelasannya

Mirip Tapi Tak Sama, Inilah 7 Perbedaan Haji dan Umroh

5 Cara Perkenalan Diri Saat Interview Kerja Beserta Dengan Contohnya

Bagaimana Menumbuhkan Rasa Cinta Pada Ideologi Pancasila?

MENINGKATKAN KEILMUAN AGAMA MASYARAKAT MALALUIBIMBINGAN MEMBACA DAN MEMAHAMI KIFAYAH DI DUSUNMARGAAYU DAN BIO BERBASIS MEDIA SUDRIYANTO - Teknik Informatika
2019 Pakuniran, Pakuniran, Probolinggo Internal PT Kifayah atau lebih tepatnya Fardu kifayah (Arab: ??? ??????) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah, Menyalatkan jenazah muslim, Belajar ilmu tertentu (misalnya kedokteran, ekonomi), Melakukan hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Tuhan, dan Jihad ibtida'i. sedangkan menurut KBBI(Kamus besar Bahasa indonesi) adalah kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu. Perbedaannya sendiri dari fardhu ain dan fardhu kifayah adalah Fardhu ain adalah kewajiban perorangan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dan tidak dapat diwakilkan. Sedangkan fardhu kifayah adalah kewajiban terhadap umat islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini. Tuntutan kewajiban ini ditentukan kepada sebagian orang saja. Sebagian orang ini adalah mereka yang menduga bahwa orang lain tidak mengerjakan perbuatan tersebut. Jadi yang dikenai kewajiban tersebut (Kifayah) adalah orang yang menduga bahwa orang lain tidak mengerjakannya. Jika ia menduga sudah ada orang lain yang mengerjakannya, makai a tidak dikenai kewajiban. Adapun mengenai hal tersebut para jumhur ulama juga berbeda pendapat. Kemudian timbullah tiga stetment dari jumhur ulama secara umum. Pertama mengatakan bahwa sesuatu itu tidak tertentu atau mubham. Kedua mengatakan bahwa yang sebagian itu sudah ditentukan.dan yang ketiga menyatakan bahwa yang sebagian itu adalah orang yang telah melaksanakannya.contoh perbuatan kifayah adalah mengurusi jenazah(memandikan, mengkfani, menyolatkan dan menguburkan),lalu menuntut ilmu-ilmu pendukung(umum) seperti ilmu sains dan kedokteran. Adapun dari contoh-contoh kifayah tersebut, mengurusi jenazah merupakan hal yang lebih ditekankan pemahaman dan ilmunya. mengingat memang secara kultur dan kebudayaan di masyarakat lebih urgent. Perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan bagi sebagian masyarakat awam, khususnya daerah-daerah pedalaman yang akses Pendidikan religiousnya sangat kurang. Supaya terwujudnya masyarakat islami yang tepat dan tertata secara merata(adil). ok

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA