Tuliskan pengertian tangan di bawah beserta tiga contohnya

Sampah plastik kian menjadi perhatian seiring meningkatnya pencemaran yang ada di udara, tanah, hingga laut. Kasus penumpukan sampah plastik yang mencapai angka berton-ton menjadi masalah yang perlahan menyulitkan.

Pada dasarnya, sampah plastik muncul karena tingginya minat para produsen dan masyarakat atas kemasan yang sangat mudah diproduksi, dibawa, dan digunakan. 

Namun dengan banyaknya produsen kemasan yang memproduksi bahan dari sampah plastik, tentu peran dari masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan agar angka penyebarannya tetap terukur dan teratur.

Sampah plastik di Indonesia sendiri mendapatkan angka yang cukup tinggi dan sangat memprihatinkan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. 

Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Sementara itu, kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar per tahun atau sebanyak 85.000 ton kantong plastik [1]. 

Data dari Geotimes tahun 2016 menyebutkan bahwa sampah di Jakarta mencapai 6.500 ton per hari dan 13% dari sampah tersebut adalah sampah plastik. 

Di Bali angkanya mencapai 10.725 ton per hari, sedangkan di Palembang angkanya naik tajam dari 700 ton per hari menjadi 1.200 ton per hari. Jumlah ini menempatkan Indonesia di urutan kedua sebagai negara dengan jumlah pencemaran sampah plastik ke laut terbesar, setelah Tiongkok [1].

Tentu ada berbagai cara untuk mengurangi pencemaran sampah plastik, baik dengan pengurangan jumlah plastik sekali pakai hingga metode 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.

Apa itu metode 3R? Bagaimana efeknya dan cara kerjanya dalam mengurangi penyebaran sampah plastik?

Pengertian Reduce, Reuse, Recycle (3R)

Metode 3R atau Reuse, Reduce, dan Recycle merupakan salah satu cara terbaik dalam mengelola dan menangani sampah plastik dengan berbagai jenisnya. Penerapan sistem ini juga sangat baik untuk mengelola sampah dari berbagai jenis plastik dari yang aman hingga beracun.

Pengelolaan sampah dengan sistem 3R mampu dilakukan oleh hampir semua orang serta tidak jarang hal-hal yang diproduksi mampu menghasilkan nilai ekonomis. Dilansir dari laman Waste4Change, Reduce, Reuse, dan Recycle merupakan konsep dan urutan langkah untuk mengelola sampah dengan baik [2].

1. Reduce

Reduce sendiri memiliki arti mengurangi sampah. Maksud dari langkah ini adalah mengurangi penggunaan produk yang nantinya berpotensi menjadi sampah [3].

Langkah ini bisa dilakukan dan diterapkan untuk sampah atau produk sekali pakai, seperti kantong plastik belanja yang sudah dilarang di berbagai lokasi seperti DKI Jakarta. Produk yang jadi target utama untuk reduce adalah produk berbahan plastik.

Tahap ini juga menjadi yang pertama sekaligus prioritas karena bila pengurangan produk sampah sekali pakai, maka tidak perlu ke tahap berikutnya yaitu reuse dan recycle.

Penggunaan barang yang sulit didaur ulang juga akan menjadi masalah baru, maka tidak heran bila reduce sangat digadang-gadang sebagai langkah awal yang tepat.

Contoh dari penerapan langkah reduce adalah membawa botol minum atau alat makan sendiri sehingga tidak perlu menggunakan berbagai alat makan dan minum sekali pakai.

2. Reuse

Langkah atau tahap kedua adalah Reuse yang berarti menggunakan kembali. Tahap ini mengajak untuk menggunakan kembali produk yang sudah terpakai. Dengan menggunakannya kembali maka sampah yang timbul dari produk-produk tersebut dapat berkurang [3].

Salah satu cara atau langkahnya adalah penggunaan botol bekas air minum sebagai pot tanaman kecil. Atau penggunaan kaleng biskuit hingga snack sebagai kotak penyimpanan di rumah.

Langkah lain dari reuse adalah menggunakan botol sabun mandi atau shampoo dan mengisinya dengan membeli produk isi ulang.

Dengan metode reuse, tentu penyebaran sampah plastik yang sudah dibeli dapat dikurangi dan dimanfaatkan kembali seperti sedia kala.

3. Recycle

Tahap terakhir dari konsep 3R adalah Recycle yang berarti mendaur ulang. Langkah ini paling banyak dilakukan mengingat sudah banyaknya sampah yang tersebar di berbagai lokasi seperti laut, tanah, dan udara [3].

Produk bekas atau daur ulang sendiri sebenarnya lebih fleksibel, bahkan kerap memiliki nilai ekonomis. Pemanfaatan sampah yang tidak terpakai hingga memiliki nilai tanpa mencemari lingkungan mampu mengurangi penyebaran sampah plastik secara drastis.

Adapun produk yang didaur ulang memiliki desain yang unik dan sangat berbeda dengan jenis produk baru, bahkan beberapa pihak membuat aksesoris dari alat daur ulang yang dapat bermanfaat untuk mendongkrak ekonomi lingkungan sekitar seperti lingkungan RT atau RW.

Tanggung jawab dalam melakukan konsep 3R juga bisa dilakukan oleh pihak perusahaan, bagaimana cara melakukannya dan contoh apa yang dapat diterapkan oleh perusahaan lain?

Langkah 3R dari Pihak Perusahaan

Perusahaan bisa mengambil peran langsung dalam mengurangi sampah plastik, termasuk para produsen yang menghasilkan kemasan makanan dan minuman. Dalam penanganan sampah plastik memang andil banyak pihak, termasuk perusahaan. 

Salah satu perusahaan yang aktif melakukan langkah 3R adalah AQUA. Komitmen AQUA dalam mengelola sampah botol plastik ditegaskan dengan peluncuran kampanye #BijakBerplastik pada 5 Juni 2018 [4].

Sejak saat itu, AQUA menjalankan tiga kegiatan utama dalam pengelolaan sampah botol plastik, yakni Pengumpulan, Edukasi dan Inovasi.

Pada tahun 2025 AQUA berkomitmen untuk menggunakan 100% bahan daur ulang, bahan yang dipakai ulang dan atau bahan kemasan yang terurai dalam tanah. Saat ini kemasan botol AQUA sudah mengandung bahan daur ulang sampai dengan 25% dan mereka akan meningkatkannya menjadi rata-rata 50% pada 2025 [4].

Mulai peranmu dalam menjaga lingkungan sekarang, daur ulang sampah plastik dengan gerakan #BijakBerplastik bersama AQUA!

Referensi:

1. https://www.rumah.com/panduan-properti/sampah-plastik-masalah-yang-muncul-dan-solusinya-27262
2. https://environment-indonesia.com/3r-reuse-reduce-recycle-sampah/
3. https://kids.grid.id/read/472378574/apa-itu-reduce-reuse-recycle-ini-pengertian-dan-contohnya?page=all
4.  https://www.sehataqua.co.id/bijak-berplastik-aqua-kelola-sampah-botol-plastik-dengan-baik/

Tuliskan pengertian tangan di bawah beserta tiga contohnya
Lumba-lumba, hewan vivipar [Image by Google.com], 
Ovivipar, yaitu perkembanganbiakan dengan cara bertelur. embrio hewan ini berkembang didalam telur dengan memanfaatkan cadangan makanan yang ada di dalam telur, sedangkan telur berada di luar tubuh induknya. agar menetas, telur biasanya dierami. contoh hewan ovivipar adalah ikan, reptil, amfibi, dan burung.

Vivipar, yaitu perkembanganbiakan dengan cara melahirkan. embrio ini berkembang di dalam tubuh iduknya dan mendapatkan makanan dari tubuh induknya melalui plasenta. setelah embrio atau anak hewan ini cukup umur akan dikeluarkan dari tubuh induknya atau dilahirkan. contoh hewan vivipar adalah mamalia, misalnya kambing, kucing, kuda , kelinci, paus, dan lumba-lumba.



Baca juga ini:

Ovovivipar, yaitu perkembanganbiakan hewan dengan cara bertelur beranak. embrio hewan ini berkembang di dalam telur yang masih berada di dalam tubuh induknya. setelah cukup umur, anak hewan menetas dan keluar dari tubuh induknya sehingga tampak seperti melahirkan. contoh hewan ovovivipar adalah, hiu, ular boa, dan kadal.


Tuliskan pengertian tangan di bawah beserta tiga contohnya

Penulis: Gloria Beatrix

Tuliskan pengertian tangan di bawah beserta tiga contohnya

Dalam bidang Hukum Perdata dikenal 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan.[1] Hal ini tercantum dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan : 

“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka akta otentik maupun akta dibawah tangan memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat bukti berupa tulisan-tulisan. Namun, dalam penerapannya akta otentik dan akta di bawah tangan ini memiliki perbedaan. Perbedaan ini terkait dengan cara pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini. 

Dalam Pasal 1868 KUHPer disebutkan bahwa : 

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat.”

Berdasarkan dengan pasal tersebut, maka akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibentuk oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu. Pejabat yang berhak untuk membentuk suatu akta otentik tidak hanya notaris, tetapi semua pejabat tertentu yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan akta tersebut.[2] Contohnya adalah Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Dinas Pencatatan Sipil yang bertugas untuk membentuk akta nikah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas untuk membentuk akta jual beli tanah.[3] Hal ini dikarenakan akta otentik dibentuk oleh pejabat tertentu yang memiliki wewenang sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.[4] Apabila akta tersebut dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 1869 KUHPer yang berbunyi: 

“Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh karena itu, jika suatu akta dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta tersebut tetap memiliki kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak. 

Sementara, akta dibawah tangan berdasarkan dengan Pasal 1874 KUHPer adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Akta dibawah tangan ini biasanya digunakan dalam suatu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantara pejabat umum.[5] Oleh karena itu, kekuatan pembuktian dari suatu akta dibawah tangan tidak sesempurna akta otentik.[6] Perbedaan terkait hal tersebut, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna secara lahiriah baik formal maupun materiil.[7] Oleh karena itu, hakim tidak perlu lagi menguji kebenarannya, kecuali terdapat adanya bukti lawan yang membuktikan sebaliknya dari akta tersebut.[8] Namun, berbeda dengan akta dibawah tangan yang merupakan alat bukti bebas sehingga hakim bebas untuk menentukan bukti tersebut dapat diterima atau tidak.[9] Walaupun begitu, suatu akta dibawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian formal dan materiil jika kedua belah pihak dalam akta telah mengakui kebenarannya.[10]  

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik akta otentik maupun akta dibawah tangan merupakan alat bukti berupa tulisan. Namun, terdapat perbedaan dalam hal keterlibatan pejabat umum dalam pembuatannya. Selain itu juga, terdapat perbedaan mengenai kekuatan pembuktian di pengadilan terhadap akta otentik dengan akta dibawah tangan.  

Dasar Hukum : 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Burgelijk Wetbook voor Indonesie,    (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Referensi : 

[1] Kedudukan dan Fungsi Akta di Bawah Tangan yang di Legalisasi Notaris, Ghita Aprillia Tulenan, Lex Administratum, Volume II – Nomor 2, April – Juni 2014, halaman 122. 

[2] Ibid., halaman 123.

[3] Ibid.

[4]  Ibid., halaman 127. 

[5] Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan, Richard Cisanto Palit, Lex Privatum, Volume 3 – Nomor 2, April – Juni 2015, halaman 137.

[6]  Ibid.,  halaman 141.

[7] Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia, Dedy Pramono, Lex Jurnalica, Volume 12 – Nomor 3, Desember 2015, halaman 251. 

[8] Ibid. 

[9] Ibid.

[10] Ibid.