Tuliskan dua macam bangkai dan dua macam darah yang halal dimakan

PortalMadura.Com - Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 3 berikut; “Diharamkan bangkai atas kalian” Namun siapa sangka bahwa ada 3 jenis hewan yang menurut Islam yang tetap halal untuk dikonsumsi. Apa sajakah 3 hewan tersebut? Mari kita simak. Meski ayat diatas telah menunjukkan bahwa semua bangkai hewan adalah haram dan najis, namun ada tiga bangkai hewan yang dihukumi suci. Pertama, bangkai ikan. Selain halal dimakan, semua jenis bangkai ikan dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw bersabda; “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” Juga berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 96 berikut; "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."(QS. Al-Maidah : 96) Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata : “Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”Kedua, bangkai belalang. Bangkai belalang halal dimakan dan ia juga dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw bersabda; “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”Ketiga, hewan tanpa darah. Setiap hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya dihukumi suci meskipun tidak halal dimakan. Misalnya, lalat dan serangga kecil lainnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda; “Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.” Dalam hadis ini, Nabi Saw menyuruh untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman di mana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis. Itulah 3 bangkai hewan yang dihukumi suci oleh Islam. Semoga bermanfaat.

Jakarta -

Dalam Islam haram hukumnya mengonsumsi darah. Namun, terdapat dua jenis darah yang halal untuk dimakan? Apa saja?

Larangan mengonsumsi darah dijelaskan di dalam Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 3, yang artinya:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..." (QS Al Maidah:3).

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?

Allah SWT Mengharamkan Darah untuk Dimakan, Kecuali Jenis Darah Ini Foto: iStock

Mengenai hukum mengonsumsi darah, para ulama membagi dua jenis darah, yakni darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir. Jenis darah yang haram untuk dimakan adalah darah yang mengalur.

Sementara darag yang halal untuk dimakan adalah darah yang tidak mengalir. Darah yang tidak mengalir tersebut maksudnya adalah hati, limpa dan darah yang tersisa di urat daging.

Hal tersebut juga pernah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:

Allah SWT Mengharamkan Darah untuk Dimakan, Kecuali Jenis Darah Ini Foto: iStock

"Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa," (HR Ibnu Majah no. 3314).

Selain itu, Syekh Nawawi al-Jawi al-Banthany juga menjelaskan, "Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan,".

"Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah," (Nihayat az-Zein : 40).

Allah SWT Mengharamkan Darah untuk Dimakan, Kecuali Jenis Darah Ini Foto: iStock

Dalam aturannya, Allah SWT tidak pernah melarang suatu hal jika tanpa alasan. Alasan Allah SWT melarang hambanya untuk makan darah karena darah itu kotor. Jika dikonsumsi bisa menyebabkan banyak penyakit.

Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al An'am ayat 145 yang artinya,:

"Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS Al An'am:145).

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Bangkai Ikan Halal Dikonsumsi

Simak Video "Bikin Laper: Steak Salmon yang Memanjakan Lidah"



(raf/odi)

Petugas memeriksa hati sapi. /ANTARA/Tri Aprianingsih/

MANTRA SUKABUMI - Islam telah mengatur makanan yaang halal dan haram untuk dimakan oleh umatnya. Hal itu karena Islam menginginkan kebaikan bagi umatnya.

Karena itulah Islam sangat rinci mengatur tentang makanan yang akan dikonsumsi. Selain bukti ketaatan juga agar kesehatan umat Islam bisa terjaga.

Oleh karena itu batasan makanan halal dan haram dijelaskan baik oleh Allah melalui Alquran maupun oleh Nabi melalui haditsnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Bangkai Hewan Ini Boleh Dimakan, Simak Alasannya

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

>

Salah satunya Islam mengharamkan bangkai, darah, babi dan lain sebagainya. Seperti yang dijelaskan pada al-maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku untukmu, dan telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

AKURAT.CO, Islam sangat memperhatikan umatnya dalam hal makanan demi menjamin keberkahan dan kesehatan pemeluknya.

Umat Islam diharuskan selektif dalam memilih makanan yang halal dikonsumsi agar bisa memberi banyak manfaat.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 3, Allah memberi sejumlah jenis makanan yang harus kita jauhi, tidak halal untuk dimakan.

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.... (QS. Al-Maidah: 3).

Menurut ayat di atas, jelas bahwa darah hukumnya haram untuk dimakan. Namun, pada kenyataannya ada dua jenis darah yang dihalalkan dalam Islam.

Darah apakah itu?

Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda, Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah disahihkan oleh Syekh Al-Albani).

Dari hadis tersebut, para ulama kemudian mengkategorikan darah menjadi dua jenis.

Pertama adalah darah yang mengalir dan hukumnya haram. Jadi, ketika seseorang menyembelih suatu binatang, kemudian darahnya ditampung dan diminum maka itu haram.

Kedua adalah darah yang tidak mengalir dan hukumnya halal. Darah yang tidak mengalir ini jelas zatnya yaitu hati dan limpa.

Dari uraian di atas kita tidak perlu lagi ragu memakan hati dari suatu binatang yang kita sembelih karena itu hukumnya halal.

Allah Swt berfirman yang artinya, Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. An-Nahl: 114).

Demikianlah semoga kita dapat memetik manfaat dari makanan halal yang kita konsumsi.

Wallahu a'lam.[]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA