Sidang bpupki kedua membahas tentang

Sidang lanjutan tanggal 11 Juli 1945 ada perdebatan soal Piagam Jakarta. Johannes Latuharhary keberatan dengan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ia mengingatkan ini bisa mengancam penganut agama lain dan adat istiadat. Pandangan ini diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Menanggapi ini, Agus Salim menjamin masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kemudian KH Wahid Hasyim mengatakan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945, lebih dari sebulan dari pelaksanaan sidang pertama.

Sidang pertama BPUPKI sendiri dilaksanakan pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Namun, dalam sidang pertama BPUPKI sulit dicapai kesepakatan, hingga dilakukan pertemuan lainnya yang dikenal sebagai sidang tidak resmi BPUPKI.

Dilaksanakan pertemuan antara Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama BPUPKI dengan 38 anggota BPUPKI.

Pertemuan pada 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta yang disusun Panitia Sembilan dan disetujui Panitia Kecil.

Piagam Jakarta itulah yang dibacakan Soekarno dalam pembukaan sidang kedua BPUPKI.

Selain Piagam Jakarta, hasil pertemuan Panitia Kecil juga dibacakan dalam kesempatan tersebut.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno.

Pertama yaitu hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI. Kedua, usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Setelah dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua Panitia Kecil, baru kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua BPUPKI.

Inilah yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI dan bagaimana proses sidang ini.

Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Untuk membahas hal-hal tersebut, sidang kedua BPUPKI membagi anggota menjadi tiga panitia.

Berikut ini pembagian tiga panitia dalam sidang kedua BPUPKI:

  1. Panitia perancang undang-undang dasar
  2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara
  3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian

Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Tiga hal yang dikerjakan panitia ini yaitu:

  1. Pernyataan kemerdekaan
  2. Preambule atau pembukaan
  3. Undang-undang dasar

Selisih Pendapat dalam Sidang Kedua BPUPKI

Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI, salah satunya mengenai isi Piagam Jakarta.

Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat meminta para anggota untuk mempertimbangkan kembali rumusan Piagam Jakarta tersebut.

Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Baginya, kalimat itu dapat memberikan dampak besar terhadap agama lain, dapat mengancam penganut adat istiadat.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Agus Salim memastikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tidak perlu khawatir.

Sementara, KH Wahid Hasjim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.

Sementara itu, perubahan sila pertama dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperdebatkan dalam sidang kedua BPUPKI itu akhirnya terjadi setelah proklamasi kemerdekaan.

Hasil Sidang BPUPKI

Adapun hasil sidang kedua BPUPKI ini yaitu menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945 setelah pembahasan yang panjang.

Isi rancangannya adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai.

Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.

Setelah hasil didapat, BPUPKI melaporkan kepada pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang kemudian membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945.

Baca Juga: Inilah Susunan Organisasi BPUPKI dan PPKI yang Bertugas Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Setelah sidang pertama BPUPKI berakhir pada 1 Juni 1945 dan disetujui Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, selanjutnya diselenggarakan sidang kedua BPUPKI.

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Tempat sidang kedua BPUPKI masih di tempat yang sebelumnya digunakan untuk menghelat sidang pertama, yakni di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.

Sidang kedua BPUPKI dibuka dengan laporan dari Soekarno, selaku ketua Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama.

Setidaknya Soekarno melaporkan dua hal penting, yaitu hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI dan usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis.

Dalam pidatonya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.

Inilah yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI dan bagaimana hasilnya.

Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Setelah pidato laporan Soekarno, kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua BPUPKI, di mana dalam sidang ini dibentuk 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang, di antaranya:

Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Membahas tentang Dasar Negara, Seperti Apa Hasilnya?

Baca Juga: 7 Peninggalan Kerajaan Islam di Jawa yang Harus Anda Tahu, Apa Saja?

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air dipimpin Abikusno Cokrosuroyo
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin Mohammad Hatta.

Setelah panitia dibentuk, mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945.

Secara umum, tiga hal yang dikerjakan oleh panitia tersebut adalah pernyataan kemerdekaan, preambule atau pembukaan, dan undang-undang dasar.

Hasil sidang kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945 setelah pembahasan yang panjang.

Isi rancangannya adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Kemudian dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai.

Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.

Setelah hasil didapat, BPUPKI melaporkan kepada pemerintah Jepang. Pemerintah Jepang kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kerja BPUPKI.

Baca Juga: Baru Sekarang Geledah Rumah Trump, Apa Sebenarnya yang Dicari FBI?

Baca Juga: Sempat Dituding Gunakan 'Stuntman' saat Sambangi Mako Brimob, Wajah Putri Candrawathi yang 'Asli' Terungkap Rekaman CCTV yang Bocor, Bagian Ini Jadi 'Bukti'

Selisih Pendapat dalam Sidang Kedua BPUPKI

Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar dan lainnya.

Salah satunya mengenai isi Piagam Jakarta.

Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Baginya, kalimat itu dapat memberikan dampak besar terhadap agama lain, dapat mengancam penganut adat istiadat.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Agus Salim memastikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tidak perlu khawatir.

Sementara, KH Wahid Hasjim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.

Sementara itu, perubahan sila pertama dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperdebatkan dalam sidang kedua BPUPKI itu akhirnya terjadi setelah proklamasi kemerdekaan.

Baca Juga: Pantas Tak Gentar Walau Mendapat Tekanan Karena Blak-Blakan Bongkar Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara Justru Marah Sampai Ungkap Hal Ini Saat Diminta Mundur Sebagai Pengacara Bharada E

Baca Juga: Tanggalan Jawa Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022, Lengkap dengan Watak dan Peruntungan Khas Wanita Kamis Wage

Sidang kedua BPUPKI membahas tentang apa brainly?

Agenda sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia. ... Sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945.

Apa hasil sidang BPUPKI 1 dan 2?

BPUPKI sendiri melakukan dua kali sidang untuk membahas sejumlah agenda. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 guna merumuskan dasar negara Indonesia. Sedangkan sidang kedua BPUPKI dilakukan pada 10-17 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara.

Apa tujuan dari sidang BPUPKI yang kedua?

Sidang Kedua BPUPKI Tujuan: membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.

Apa isi dari sidang BPUPKI tersebut?

Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil atas laporan perancang UUD. Isi rancangan undang-undang dasar itu, yakni pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia, Pembukaan undang-undang Dasar atau preambule, dan Batang tubuh undang-undang dasar atau isi.