Siapakah badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal

Selasa , 11 Aug 2020, 21:11 WIB Reporter :Febryan A/ Redaktur : Muhammad Fakhruddin

Siapakah yang Berwenang Menerbitkan Sertifikasi Halal?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) M Ikhsan Abdullah mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan acuan penerbitan sertifikat itu adalah fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu kerja sama kedua lembaga sangat menentukan.

"Jadi sertifikat halal itu ya fatwa atas produk Halal yang dikeluarkan oleh MUI. BPJPH meregistrasinya menjadi sertifikat," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (11/8). Penjelasannya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hal itu juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 982 yang ditetapkan pada 12 November 2019. Disebutkan di dalamnya bahwa BPJPH berwenang menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal. Sedangkan MUI berperan melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan halal suatu produk dan melaksanakan sidang fatwa halal.

Mengingat besarnya peran BPJPH dan MUI, kata Ikhsan, seharusnya keduanya saling bekerja sama secara harmonis. Namun, dalam praktiknya, BPJPH terlihat mengabaikan MUI. 

Hal itu, kata dia, tampak ketika BPJPH menetapkan PT. Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan MUI. Padahal, Pasal 14UU JPH telah menjelaskan bahwa BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH.

Menurut dia, kini hubungan kedua lembaga itu tak harmonis. Dia pun khawatir proses sertifikasi halal akan terganggu. Tentu kondisi semacam itu bakal menyulitkan pelaku usaha yang hendak mengurus sertifikasi halal.

Untuk itu, ia menyarankan kedua pihak untuk bertemu membahas semua bentuk kerja sama yang diamanatkan UU 33 tahun 2014. "Jalan terbaiknya adalah Prof Sukoso sebagai kepala BPJPH sowan ke MUI dan LPPOM MUI sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan BPJPH dan penghargaan kepada ulama," kata Ikhsan.

3 Maret 2014

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar,

MUI selama ini memegang kewenangan keluarkan sertifikat halal.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan kewenangan mengeluarkan sertifikat halal mestinya ada di tangan pemerintah.

Selama 25 tahun terakhir, kewenangan itu dipegang oleh organisasi massa (ormas) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau semua otoritas diberikan kepada MUI, ormas lain akan iri. MU mau, Muhammadiyah mau ... jadi kan tidak bagus. Untuk itu harus diberikan kepada pemerintah," kata Suryadharma Ali.

Ketua bidang produk halal MUI, Amidhan Shaberah, sementara itu mengatakan sertifikasi halal merupakan domain para ulama.

"Jadi domain kami jelas. Pemerintah tidak bisa mengambil domain ulama. Sertifikasi halal itu adalah domain ulama melalui Komisi Fatwa yang beranggotakan ulama dari berbagai organisasi Islam," kata Amidhan seperti dikutip situs berita VIVAnews.

Wewenang mengeluarkan sertifikat halal masuk dalam rancangan undang-undang jaminan produk halal yang diajukan sejak delapan tahun lalu. Di RUU ini pemerintah akan membentuk satu badan nasional penjamin produk halal.

Lembaga ini nantinya akan menerbitkan sertifikat halal.

Bagaimana menurut Anda?

Mestinya ada di tangan pemerintah. Ada berbagai macam perbedaan di masyarakat. Pemerintah harus menjadi satu-satunya pihak yang mengambil keputusan. Tidak boleh ada kelompok yang mendapat keistimewaan. FENITA YOSI melalui Facebook.

Semestinya sertifikasi halal menjadi kewenangan pemerintah, jangan diserahkan kepada organisasi massa seperti MUI, karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi ormas-ormas lain. antara lain karena ada faktor sumber dana dan pengelolaan di dalamnya. PURWO KUSUMO melalui Facebook.

Masalah halal terkait dengan hukum Islam, jadi dalam hal ini MUI yang lebih berhak mengeluarkan sertifikat Halal. Pemerintah kan mencakup seluruh warga Indonesia, jadi akan salah tafsiran nantinya. NELLY RAJA SONANG SITINJAK melalui Facebook.

Di Kemenag sudah banyak permasalahan, sampai saat ini belum terungkap terutama mengenai urusan yang berbau komersil contohnya pengadaan Alquran dan pelaksanaan haji itu saja belum bisa diatasi dengan baik. Apa lagi ikut campur dalam menetapkan lebel halal-haram bisa-bisa semuanya dihalalkan demi kepentingan kelompok. Serahkanlah sama ahlinya dalam hal ini MUI yang lebih berwenang. SYARIF HACHIBOUAN melalui Facebook.

Sertifikasi halal harus dikeluarkan oleh lembaga yang berkompetensi menetapkan hukum secara arif dan bijaksana. Alangkah lebih baiknya dipegang oleh lembaga yang mempunyai tim ahli, dengan didukung dan bekerja sama dengan pemerintah. Lembaga semacam bisa mempertimbangkan dan berpikir secara lebih luas, berdasarkan pemahaman Islam yang sempurna. ADELIA NORINAZARI melalui Facebook.

Sertifikasi halal seharusnya dipegang oleh badan khusus yang dibentuk oleh Kementerian Perisndustrian dan Perdagangan. Karena label halal itu berhubungan dengan produk yang diperjual belikan, lembaga khusus inilah yang menyelidiki dan menguji apakah produk tersebut mengandung keharaman. Ulama cukup menetapkan barang, bahan, dan kandungan apa yang haram. IAN REVIVAL melalui Facebook.

Wah itu pilihan yang susah bagi saya. Karena dua-duanya. Kalau kita selalu tidak percaya dengan pemerintah, maka itu sikap yang salah. Kalau kita tidak setuju dengan MUI, itu juga salah. Kerja sama saja antara pemerintah dan MUI. Itu mungkin baru adil dan benar. ASHKOS AHMAD PRIBUMI melalui Facebook.

Acara Forum BBC Indonesia mengudara setiap Kamis petang pukul 18.00 WIB.

Pengurusan Sertifikat halal dimana?

Pendaftaran dilakukan secara online di //ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan.

Siapakah yang berhak menerbitkan sertifikat halal pada sebuah produk makanan dan minuman?

Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut.

Logo halal kewenangan siapa?

"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tetapi dari BPOM ke BPJPH. Memang kewenangannya (BPJPH menetapkan logo halal)," ujar Ni'am.

Siapa yang berwenang menentukan halal dan tidaknya makan di Indonesia?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang mengeluarkan fatwa halal sekaligus sertifikat halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI adalah lembaga yang melakukan penelitian mengenai kehalalan sebuah produk yang didasarkan aspek ilmu pengetahuan.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA