Sebutkanlah 4 ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 37477 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 34934 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 33060 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 31094 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 30878 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 30820 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 30160 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20601 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 17386 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 9050 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 6721 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in PPKn viewed by 6259 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in PPKn viewed by 4805 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 4220 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3983 persons

1 dari 3 halaman

Sebutkanlah 4 ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial © 2021 brookings.edu/

Sejak merdeka, Indonesia menganut sistem pemerintahkan presidensial, meski mengalami pasang surut dalam penerapannya. Dikutip dari Guru PPKn, bagaimana ciri-ciri pemerintahan presidensial tersebut? Yuk simak.

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Inmi adalah yang paling utama dan khas dari ciri-ciri pemerintahan presidensial, yakni presiden yang bertindak sebagai kelapa negara dan juga kepala pemerintahan. Apa sih bedanya?

Kepala negara bertugas menjalankan fungsi simbolik yang mewakili bangsa dan memiliki kedudukan seremonial, misalnya nih untuk pengukuhan dan pelantikan kabinet, pengesahan undang-undang dan lainnya. Sedangkan kepala pemerintah bertugas untuk menjalankan fungsi pengaturan penyelenggaraan negara.

Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 6A ayat (1), Presiden dan dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Nggak Ada Lembaga Tinggi Negara

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang” yang artinya semua wewenang dan tugas lembaga negara dasar dasar kedaulata rakyat. Presiden nggak bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada konstitusi dan MPR bertindak sebagai sebagai pemegang supremasi tertinggi. Artinya, pejabat ekssekutif ngak bertanggung jawab kepada lembaga legislatif

Pembagian Kekuasaan yang Jelas antara Eksekutif dan Legislatif

Dalam ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, kterdapat pembagian kekuasaan atara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Karena berpisah itulah maka keduanya bisa saling mengawasi, sehingga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Kedudukan Eksekutif dan Legislatif Setara

Jika lembaga eksekutif tak bertanggung jawab kepada legislatif, artinya kedua lembaga tersebut punya kedudukan sama kuat dan tak saling menjatuhkan. Inilah salah satu ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial.

Supremasi Konstitusi

Lalu kepada siapakah lembaga eksekutif mempertanggung jawabkan tugasnya? Yakni kepada konsitusi. Supremasi konstitusi adalah ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Yang dengan ini, presiden baru akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran konstitusi.

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Jelas

Masa jabatan keduanya sudha ditetapkan dalam kosntitusi UUD 1945 dalam pasal 7, yani selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali. Yang artinya dalam ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, nggak ada presiden indonesia yang bisa menduduki jabatan sebanyak lebih dari dua kali.

Presiden Bertanggung Jawab Kepada Rakyat

Lalu, apa maksudnya presiden bertanggung jawab kepada konstitusi? Gini, karena kedaulatan tertinggi adalah rakyat, maka presiden dan wakil presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat.

Kabinet Dibentuk oleh Presiden

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah presiden bertugas memebntuk kabinet. Maka, kerja kabinet akan dipertanggung jawabkan kepada presiden.

Fungsi Partai Politik

Dalam sistem pemerintahan parlementer, partai politik punya peran utama yakni memasukkan ideologi politik. Sedangkan dalam ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, partai politik hanya berfungsi sebagai fasilitator. Partai politik mengusung presiden, namun pertanggung jawaban presiden tetap kepada rakyat.

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu).

Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga kestabilan negara.

Sistem tersebut terdiri dari berbagai macam komponen dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Dilansir situs resmi portal informasi Indonesia, dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.

Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Anggota DPD berasal dari partai politik, sementara anggota DPD berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR merupakan lembaga tinggi negara yan berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD).

MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR juga dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam jabatannnya menurut UUD.

Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Iran

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yakni:

  1. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu bukan parlemen.
  3. Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Presiden juga bisa memberhentikan menteri.
  4. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam sejarah, Indonesia pernah memakai berbagai sistem pemerintahan. Pada awal pemerintahan setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 memakai sistem pemerintahan presidensial. 

Pemakaian sistem tersebut mulai diperlakukan pada 1945-1949. Setelah itu terjadi perubahan sistem pemerintahan.

Berikut perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang:

  1. Sistem pemerintahan presidensial (19 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. Sistem pemerintahan parlementer semu (27 Desember 1949-15 Agustus 1950)
  3. Sistem pemerintahan parlementer (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Lama (5 Juli 1959-22 Februari (1966)
  5. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Baru (22 Februari 1966-21 Mei 1998)
  6. Sistem pemerintahan presidensial (21 mei 1998-sekarang).

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah negara bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.