Sebutkan perbedaan inventor dan invensi pada hak paten

Banyak yang tidak tahu pengertian invensi itu apa? Sedangkan istilah ini erat kaitannya dengan teknologi yang sekarang ini menjadi pedoman masyarakat umum.

Tidak ada yang perlu ragu bagi kamu yang sama sekali tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan invensi, karena seperti biasa admin kalem akan menjelaskannya.

Pengertian invensi yang admin jelaskan disini berdasarkan apa yang sebenarnya, serta apa yang seharusnya admin jelaskan kepada kalian.

Pengertian Invensi

Invensi dalam Undang-undang Hak Paten adalah IDE Inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan untuk memecahkan masalah yang spesifik di bidang teknologi, bisa berupa produk maupun proses penyempurnaan pengembangan produk dan proses.

Sedangkan, inventor sendiri merupakan seseorang, baik itu secara sendiri ataupun secara bersamaan dalam melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Dan tentu saja, invensi ini diatur oleh hukum yang berlaku, sesuai dengan isi dalam undang-undang yang berhubungan dengan invensi tersebut.

Baca juga : Pengertian Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Bisa dikatakan secara sederhana, invensi merupakan seseorang, baik yang sendiri maupun bersama-sama yang melakukan kegiatan dalam memecahkan masalah di bidang teknologi.

Bagaimana, apakah sahabat kalem sudah memahaminya? Dan intinya di paragraf atas sudah admin sederhanakan secara lebih ringkas agar semakin mudah untuk dipahami apa yang dimaksud dengan invensi.

Undang-undang Hak Paten

Selain membahas pengertian invensi maupun inventor diatas, admin menemukan undang-undang tentang hak paten yang harus ketahui.

Berikut undang-undang hak paten yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar hak paten ya sahabat kalem.

Pasal 10 UU Paten menerangkan bahwa: Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. (Hukumonline.com).

Silakan kamu simak, pahami, cerna, dan masukkan kedalam pikiran tentang undang-undang tersebut agar tidak ada kesalahan dalam mendaftar hak paten.

Yang Tidak Termasuk Kedalam Invensi

Selain itu, kamu juga harus mengetahui apa saja yang tidak termasuk kedalam invensi. Maka disini admin pun sudah merangkumnya.

Berikut hal-hal yang tidak termasuk kedalam invensi berdasarkan pasal 4 undang-undang paten.

  • Skema
  • Kreasi Estetika
  • Aturan dan metode untuk kegiatan yang melibatkan mental, permainan dan bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Temuan (discovery) berupa penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Baca juga : Pengertian Internet : Apakah yang Dimaksud Internet?

Oke sahabat kalem, jadi itulah beberapa diantaranya yang tidak termasuk kedalam invensi berdasarkan undang-undang yang menyertai hal tersebut.

Dan karena sekarang kamu sudah tahu pengertian invensi, maka admin akhiri pembahasan ini yang bisa kamu jadikan sebagai bahan referensi, jangan lupa selalu tunggu update artikel dari Sikalem melalui sosial media.

Sumber Foto: time.com

Selamat pagi Para Pembaca Yuridis.id dimanapun berada

Pada kali ini, Saya akan menyampaikan pembahasan mengenai Paten, semoga bermanfaat

Pada pembelajaran paten, ada beberapa kunci yang perlu dibahas, yaitu:


Apakah paten itu:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Apa itu Invensi:

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Siapakah inventor itu:

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Siapakah pemegang paten?

Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

Apa itu lisensi?

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Apakah itu Royalti dan Imbalan?

Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan. oleh Pemerintah.

Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;

Bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;

Jenis perlindungan Paten meliputi:

  1. Paten, yang diberikan kepada diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, penggunaan, senyawa, atau sistem.

Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.

Invensi yang diberikan paten tidak mencakup:

  1. kreasi estetika;
  2. skema
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    1. yang melibatkan kegiatan mental;
    2. permainan; dan
    3. bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa:
    1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/atau
    2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Paten hanya diberikan kepada invensi yang dianggap baru.

Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b Tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Teknologi yang diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.

Terdapat pengecualian, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

  1. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;

Pameran resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pameran yang diakui sebagai pameran resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah.

  • digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
    • diumumkan oleh Inventornya dalam:
      • sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
      • forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Pembahasan mengenai Langkah Inventif

Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (minta tolong diresapi, karena menurut saya ini jadi kata kunci).

Hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious), misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dibidangnya.

Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

Pembahasan terkait Invesi yang dapat diterapkan dalam  industri.

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.

Apakah  semua invensi dapat diberi paten?

Ternyata tidak semua  invensi yang tidak dapat diberi Paten.

Invensi yang tidak data diberi paten, meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

metode pemeriksaan merupakan metode diagnosa.

metode perawatan merupakan metode perawatan untuk medis.

Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini.

  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  • makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

Makhluk hidup mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.

  • proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami

Proses non- biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/ rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya.

Pembahasan mengenai Subjek Paten

Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan misalnya adalah anak dari Pemegang Paten melalui pewarisan.

Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

Berikut kita akan bahas mengenai Siapa Pemegang Paten dikaitkan dengan Hubungan Kerja dan Bagaimana Hak Inventor.

Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

Ketentuan juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.

Inventor berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud.

Imbalan dapat dibayarkan berdasarkan:

  1. jumlah tertentu dan sekaligus;
  2. persentase;
  3. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
  4. bentuk lain yang disepakati para pihak.

Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Ketentuan hak atas imbalan tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya adalah lazim. Hal itu dikenal sebagai hak moral (moral rights).

Pembahasan Pemegang Paten dalam Hubungan Dinas

Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain.

Inventor dalam hubungan dinas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Setelah Paten dikomersialkan, Inventor berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak.

Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga.

Terhadap pelaksanaan Paten, selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.

Paaparan diatas  tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.

Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.

Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa Negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).

Jangka Waktu Perlindungan Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Dicatat adalah dicatat dalam daftar umum Paten.

Media elektronik adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet.

Media non-elektronik berupa penempatan dalam berita resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri, penempatan pada media khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, antara lain cetakan berkala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan/atau papan pengumuman di kantor Menteri.

Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.

Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Sebagai hak eksklusif, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum.

Dapat beralih atau dialihkan hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Inventor. Pengalihan Hak atas Paten harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. wakaf;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya pemilikan Paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan Pemegang Paten.

Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten.

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat Paten.