Sebutkan 5 syarat untuk menjadi warganegara Indonesia

2016-09-06 00:00:00

Syarat Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:1.   Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;3.   Sehat jasmani dan rohani;4.  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan IndonesiaNamun demikian, berdasarkan pengalaman kami, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus pula dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:1.   Surat Keterangan Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;3.  Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;4. Surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat pemohon tersebut bekerja atau menetap;5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) dari Kepolisian setempat;6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam 2 (dua) rangkap;

7.  Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3 (tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan IndonesiaApabila persyaratan sebagaimana kami sebutkan di atas telah dilengkapi, maka berikut ini adalah tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU Kewarganegaraan1.  Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;[1]2.  Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia;[2]3.  Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima;[3]4.  Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;[4]5.  Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan;[5]6. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri;[6]7.   Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[7]8.  Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[8]9.  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum;[9]10. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri;[10]

11. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.[11]

Lafal Sumpah atau Janji SetiaYang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan ..seluruh kesetiaansaya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

WNA yang Menikah dengan WNIWarga Negara Asing (“WNA”) yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat, yakni yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. [12]Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.[13]Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[14]Dasar hukum:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia[1] Pasal 10 ayat (1) UU Kewarganegaraan[2] Pasal 10 ayat (2) UU Kewarganegaraan[3] Pasal 11 UU Kewarganegaraan[4] Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Kewarganegaraan[5] Pasal 13 ayat (3) UU Kewarganegaraan [6] Pasal 13 ayat (4) UU Kewarganegaraan[7] Pasal 14 ayat (1) UU Kewarganegaraan[8] Pasal 14 ayat (2) UU Kewarganegaraan[9] Pasal 14 ayat (3) UU Kewarganegaraan[10] Pasal 14 ayat (4) UU Kewarganegaraan[11] Pasal 17 UU Kewarganegaraan[12] Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 5 UU Kewarganegaraan[13] Pasal 19 ayat (2) UU Kewarganegaraan[14] Pasal 19 ayat (3) UU Kewarganegaraansumber : (//www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia)

Ezra Walian pesepak bola naturalisasi asal Belanda menjalani proses pengambilan sumpah menjadi WNI pada Kamis (18/5/2017) di Kanwil Menhukham, Jakarta.(Bola.com/Peksi Cahyo)

Bola.com, Jakarta - Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Adapun orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.

Sementara, menurut Pasal 2 UU No 12 Tahun 2016, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Hal itu berarti, warga negara asing bisa menjadi orang Indonesia jika sudah disahkan oleh undang-undang. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi WNI.

Berikut ini rangkuman tentang tata cara menjadi Warga Negara Indonesia dan syarat-syaratnya, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Senin (17/1/2022).

Pemain Timnas Indonesia, Elkan Baggott memamerkan KTP di depan para punggawa Timnas Indonesia lainnya. Hal ini terjadi saat pelepasan Timnas Indonesia pada Kamis (11/11/2021).

Elkan Baggott dipastikan akan memperkuat Timnas Piala AFF 2020 usai mengantongi Kartu Tanda Penduduk dari Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Selasa 9 November 2021. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Dalam Undang-Undang, Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya, yakni:

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing.

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Otavio Dutra resmi jadi WNI setelah bersumpah setia terhadap NKRI di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Surabaya, Jumat sore (27/9/2019). (Bola.com/Aditya Wany)

Adapun orang-orang yang tidak termasuk ke-13 kriteria tersebut juga bisa mendapat status sebagai WNI, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Gelandang Persija, Marc Klok, jadi WNI. (Media Persija).

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, yang harus dilakukan untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.

Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai dan memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan:

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat.

2. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat.

3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.

7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya di sekitar tempat tinggal pemohon.

9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya di sekitar tempat tinggal pemohon, dan menyatakan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

11. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.

12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak enam lembar.

Atlet Basket Peyton Alexis dan Pesepak Bola Fabiano Beltrame mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja membahas rencana program prioritas di Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2020 serta pertimbangan naturalisasi atlet. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia:

1. Berkas permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di negara asal pemohon atau kantor pengadilan setempat.

2. Pejabat Kemenkumham kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal permohonan diterima.

3. Jika semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pejabat kemudian akan meneruskan berkas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lama tujuh hari setelah pemeriksaan substantif selesai.

4. Selanjutnya, Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan tersebut, paling lama 45 hari terhitung sejak permohonan diterima.

5. Jika pemeriksaan Menkumham telah selesai, permohonan akan diteruskan kepada Presiden yang kemudian bisa dikabulkan atau ditolak dalam waktu paling lambat 45 hari terhitung sejak permohonan diterima.

6. Jika dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.

7. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia dihadapan pejabat dan dihadiri dua orang saksi.

8. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

9. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia.

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA