Sarana yang digunakan Wajib Pajak agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang menurut UU KUP

Sumber : //www.pajak.go.id/content/seri-kup-pembukuan-dan-pencatatan-bagi-wajib-pajak

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
 

A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan 1. Wajib Pajak (WP) Badan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan 1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan 1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain : a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh; b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. 3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

E.Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan Tujuannya adalah untuk mempermudah: 1. Pengisian SPT; 2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; 3. Penghitungan PPN dan PPnBM; 4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

F. Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Wajib Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah : 1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing; 2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; 3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; 4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait; 5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; 6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; 7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

G. Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan : 1. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satauan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;

2. Sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan WP tersebut dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uangan Dollar Amerika Serikat.

WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP yang sudah menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai (bagi WP yang belum menyelenggarakan sejak pendiriannya).

WP yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.

Apabila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Bagi WP Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima. WP yang mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.
 

H. Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Hukum pajak Indonesia mengenal istilah pajak terutang. Istilah ini mengacu pada pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun, sesuai ketentuan dalam undang-undang. Sedangkan, PPh terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.

Istilah ini memang mirip dengan utang pajak. Tak heran jika wajib pajak kerap kebingungan membedakannya. Padahal, agar dapat membuat perhitungan pajak yang tepat, dibutuhkan pemahaman mengenai istilah-istilah tersebut.

Nah, agar tidak bingung membuat kalkulasi pajak yang tepat, berikut ini fakta-fakta PPh terutang yang sebaiknya Anda ketahui.

Dasar Hukum PPh Terutang

Semua jenis pajak terutang, termasuk pajak penghasilan, tidak sama dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukumnya. Istilah pajak yang terutang dapat Anda temukan pada beberapa peraturan pajak di bawah ini:

1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Undang-undang ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 undang-undang ini dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10

Deskripsi pajak terutang dalam UU KUP Pasal 1 mirip dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.

3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Undang-undang ini merupakan versi lebih baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam undang-undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak.

4. PER-4/PJ/2009

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tidak secara khusus menyebut pajak penghasilan terutang. Akan tetapi, peraturan ini memuat penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang

5. PER-32/PJ/2015

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 juga mengatur tarif pajak penghasilan, dengan fokus pada pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Anda dapat menemukannya pada bab VII pasal 20.

Berbeda dengan pajak terutang (yang bukan merupakan tunggakan), deskripsi utang pajak tercantum di dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PSPP) khususnya pada pasal 1 Ayat 8. Dengan kata lain, ada unsur sanksi di dalam utang pajak dan sudah menjadi tunggakan. Anda wajib membayar utang pajak beserta denda, kenaikan, atau bunga sebagai sanksi keterlambatan.

Rumus Perhitungan Tarif PPh Terutang

Menurut UU No 36 Tahun 2008, terdapat persentase khusus untuk menghitung tarif pajak penghasilan, tergantung dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh. Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:

  • 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
  • 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
  • 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
  • 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.

Perhitungan di atas ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang wajib dibayarkan pemilik NPWP.

Cara Menentukan Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Dalam dunia perpajakan, ada istilah Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebelum menghitung pajak penghasilan (termasuk pajak terutang), pastikan mengetahui jumlah penghasilan kena pajak Anda, terutama karena jumlahnya bisa berbeda untuk setiap orang.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Rp54.000.000 sebagai jumlah PTKP selama setahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jika individu tersebut sudah menikah, ada tambahan senilai Rp4.500.000. Nilai yang sama akan terus ditambahkan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan individu tersebut.

Untuk menentukan pajak yang harus Anda bayar, temukan selisih antara penghasilan kena pajak dan PTKP dalam setahun. Setiap individu akan mendapat hasil yang berbeda karena adanya variasi, seperti jumlah pendapatan, potongan pada gaji, status pernikahan atau keluarga, dan lain sebagainya.

Ilustrasi Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Terutang

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh terutang:

A adalah karyawan perusahaan yang masih lajang. Dia memiliki penghasilan senilai Rp6.000.000 per bulan, atau Rp72.000.000 per tahun. Status lajang A membuatnya mendapat Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp54.000.000 per tahun. Ini berarti penghasilan kena pajak si A dihitung dari selisih antara gaji/pendapatan per tahun dan PTKP, yaitu Rp72.000.000–Rp54.000.000 = Rp18.000.000.

Karena penghasilan si A dalam setahun adalah Rp72.000.000, maka perhitungan tarifnya menggunakan persentase 15%. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dalam setahun adalah 15/100 x Rp18.000.000 = Rp2.700.000. Ini berarti jumlah uang yang menjadi potongan pajak A adalah Rp225.000.

Kesimpulan

Pajak penghasilan terutang bukan sebuah sanksi, melainkan bukti dari tanggung jawab setiap wajib pajak. Tidak seperti utang pajak, pajak terutang tidak membebani wajib pajak dengan bunga, denda, atau kenaikan tarif akibat kelalaian.

Wajib Pajak juga secara aktif menghitung pajak terutang sendiri, tidak tergantung pada surat pemberitahuan atau peringatan.

Untuk memudahkan proses penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi pajak ini dapat digunakan secara gratis cukup dengan sekali mendaftar. Tertarik mencoba?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA