Salat fardu yang tidak dapat dijamak maupun di pasar adalah

Sholat jamak dan sholat qhashar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan untuk menunaikan sholat jamak dan sholat qashar harus dipenuhi.

Bagi orang normal tidak diperbolehkan untuk menunaikan sholat wajib dengan cara di jamak atau di qashar.

Hanya diperuntukkan kepada mereka yang sedang dalam kondisi sebagai musafir maka boleh mengerjakan sholat jamak dan qashar sebagai rukhsoh atau keringanan.

Sebab bagi musafir tidak memungkin menunaikan sholat bisa tepat waktu.

Makanya orang yang menjadi musafir, maka diperbolehkan untuk menjamak sholat atau mengqasar sholatnya.

Sholat jamak artinya menggabungkan dua sholat ke dalam satu waktu seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat Ashar atau saat Dzuhur.

Sholat Jamak Taqdim dikerjakan pada waktu sholat pertama yaitu Sholat Dzuhur.

Sholat Jamak Takhir dikerjakan pada waktu sholat kedua yaitu pada sholat Ashar.

Selain sholat jamak ada pula sholat qashar yang juga boleh dikerjakan bagi orang yang sedang musafir.

Shalat Jamak dan Sholat Qashar juga bisa bersamaan yakni digabungkan dan diringkas hal itu diperbolehkan.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Pontianak

Jakarta -

Setiap Muslim wajib melaksanakan sholat lima waktu. Namun, ada beberapa sholat yang boleh dijamak bila mana terkendala situasi dan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan sholat wajib.

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat.

Arab: لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Latin: La yukallifullahu nafsan illa wus'aha

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Sholat yang Boleh Dijamak:

Pengertian sholat jamak adalah menghimpun dua sholat fardhu dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah rakaatnya. Sholat jamak terbagi menjadi dua yakni Taqdim (memajukan sholat fardhu ke awal waktu), dan takhir (mengakhirkan sholat fardhu ke waktu yang akan datang).

Adapun, sholat yang boleh dijamak adalah Jamak Taqdim, yakni sholat Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur dan Sholat Isya dikerjakan pada waktu Magrib. Kemudian, Jamak Takhir yakni sholat Dzuhur yang dikerjakan di waktu Ashar dan sholat Magrib yang dikerjakan di waktu Isya.

Jamak berbeda dengan sholat Qashar. Sholat Qasar artinya meringkas, rukhsah sholat qoshor adalah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut

-Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan sholat yang pertama misalnya Dzuhur dahulu, kemudian Ashar, dan Magrib dahulu, kemudian Isya-Niat sholat Jamak dilakukan pada rakaat pertama

-Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya.


Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

Latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama' dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat Dzuhur, langsung dilanjut sholat Ashar dengan bacaan niat

Latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama' dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala.


Niat Sholat Jamak Takhir Magrib dan Isya

Latin: Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat Maghrib, dilanjutkan sholat Isya dengan bacaan niat

"Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jama' takhir, fardhu karena Allah Ta'aala.


Sholat Qashar dan Jamak Taqdim

Latin: Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.


Sholat Qashar dan Jamak Takhir

Latin: Ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.


Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?

(pay/erd)

Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar.

Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu (illat) sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar.

Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda.

Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا

Artinya, “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” (Surat An-Nisa’ ayat 101).

Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu.

Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja (safar thawil) sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin:

وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه

Artinya, “Adapun jarak perjalanan yang jauh (dalam shalat qashar) merupakan suatu keharusan,” (Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471).

Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya:

وبينت السنة أن المراد بالسفر : الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب

Artinya, “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian (dalam ayat tersebut) adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” (Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235).

Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat.

Namun apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”?

Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat (safar qashir), pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

فائدة : لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي

Artinya, “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” (Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160).

Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin:

وحكي قول شاذ: أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف

Artinya, “Menurut qaul yang syadz (tidak dapat dijadikan pijakan) bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” (Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471).

Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya, “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).

Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu (untuk lebih jelasnya simak penjelasan pada link berikut ini: Batasan Boleh Menjamak Shalat karena Hujan).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan.

Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan (masyaqqah), agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama (tasahhul fid din). Wallahu a’lam.

Ustadz M. Ali Zainal Abdin

Kumpulan Khutbah Menyambut Hari Kemerdekaan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA