Pokok pikiran pada alinea kedua yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah

Jakarta -

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Apakah detikers tahu, apa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4?

Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional, seperti dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto

Pembukaan UUD 1945 bernilai universal, yang artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Bagian UUD 1945 ini juga bernilai lestari, yang berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Pembukaan UUD 1945 juga merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:

  • 1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
  • 2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
  • 3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  • 4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:

  • 1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
  • 2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
  • 3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
    • - Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
    • - Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • - Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
    • - Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
    • - Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.


Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu:

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:

  • 1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.
  • 2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.
  • 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945

Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  • 1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
    • - melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    • - memajukan kesejahteraan umum
    • - mencerdaskan kehidupan bangsa
    • - melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • 2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
  • 3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.


Nah, itu dia makna tiap alinea Pembukaan UUD 1945. Jadi apa saja makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang sudah kamu pahami, detikers?

Simak Video "Kak Seto Sebut Komisi yang Dipimpin Arist Merdeka Sirait Ilegal"



(twu/nwy)

tirto.id - Ada empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Ia adalah norma sistem politik yang menjadi prinsip hukum NKRI.

Artinya, UUD 1945 menjadi sumber dasar dari seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.

Terdapat tiga sistematika dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945.

Di antara ketiganya, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian yang paling populer karena jadi sesi wajib yang harus dibaca di upacara bendera sekolah SD hingga SMA sederajat pada setiap hari Senin.

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memuat cita-cita kemanusiaan bangsa Indonesia secara umum.

Berikut ini adalah naskah UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok Pikiran UUD 1945

Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana tertera dalam penjelasan resmi tentang isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Negara RI Th. II No. 7, sebagai berikut:

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pada pokok pikiran persatuan, tertera bahwa: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Atas dasar persatuan inilah, setiap warga negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.

Lusila Andriani Purwastuti dan Rukiyati dalam buku Pendidikan Pancasila (2002) menyebutkan bahwa pokok pikiran persatuan inilah yang membedakan bangsa Indonesia dengan negara yang menjunjung individualitas atau kebebasan perorangan. Artinya, persatuan adalah asas yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran keadilan sosial berbunyi: "Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini seturut dengan sila kelima dalam Pancasila.

Keadilan sosial di sini artinya kemakmuran yang merata bagi warga negara Indonesia. Adil secara sosial juga berarti kesejahteraan hidup yang dinamis dan meningkat.

Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran kedaulatan rakyat berbunyi: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Pokok pikiran ketiga ini seturut dengan sila keempat Pancasila.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran ketuhanan tertuang pada bunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".

Pokok pikiran ini berarti bangsa Indonesia mengakui kausa prima atau sebab pertama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ini pula, ada jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai agamanya.

Baca juga:

  • Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia
  • Apa Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?
  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan

Baca juga artikel terkait POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ulf)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA