Permenkes no. 239/menkes/per/v/1985 tentang zat warna

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 239/Men.Kes/Per/V/85 TENTANG ZAT WARNA TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI BAHAN BERBAHAYA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : Mengingat : a. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Bahwa zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia; bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu seperti tersebut dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya. Ordonansi Bahan Berbahaya Staatsblad 1949 Nomor 377; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 235/Men.Kes/Per/XI/1979 tentang Bahan Tambahan Makanan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 359/Men.Kes/PER/IX/1983 tentang Bahan

7. Kosmetika Dan Zat Warna Kosmetika; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 453/Men.Kes/Per/XI/1983 tentang Bahan Berbahaya. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ZAT WARNA TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI BAHAN BERBAHAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang; 2. Obat adalah bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi; 3. Makanan adalah barang yang digunakan sebagai makanan minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat; 4. Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat; 5. Penandaan adalah tulisan, gambar atau bentuk pernyataan lainnya yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket dan brosur; 6. Wadah adalah barang yang digunakan untuk mewadahi zat warna yang berhubungan langsung dengan zat warna termasuk tutupnya; 7. Pembungkus adalah barang yang digunakan untuk membungkus wadah; 8. Impor adalah memasukkan zat warna ke dalam wilayah Indonesia;

9. Memproduksi adalah membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengubah wadah, mengubah kemasan atau penandaan untuk diedarkan; 10. Peredaran adalah pengadaan, pemberian, penyerahan, pengangkutan, penjualan dan penyediaan di tempat, serta penyimpanan untuk penjualan; 11. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. BAB II PENETAPAN ZAT WARNA TERTENTU SEBAGAI BAHAN BERBAHAYA Pasal 2 1. Zat warna tertentu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya. 2. Zat warna tertentu yang dimaksud dalam Ayat (1) dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika, kecuali mendapat izin Direktur Jenderal. 3. Direktur Jenderal dapat menambah dan mengubah Lampiran dimaksud dalam Ayat (1). BAB III PRODUKSI, IMPOR DAN PEREDARAN Pasal 3 1. Badan Usaha atau perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) harus mendaftarkan kepada Direktur Jenderal. 2. Tata cara pendaftaran dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV WAJIB LAPOR Pasal 4 1. Zat warna tertentu dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yang akan diproduksi atau diimpor untuk diedarkan oleh produsen atau importir wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. 2. Tata cara pelaporan dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BABV PENANDAAN Pasal 5 1. Selain peraturan yang berlaku tentang penandaan, pada wadah dan pembungkus zat warna tertentu dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan "DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN". 2. Tanda peringatan dimaksud dalam Ayat (1) : a. harus ditulis dengan huruf latin besar berwarna merah dalam bahasa Indonesia di dalam suatu garis kotak persegi yang juga berwarna merah disesuaikan dengan wadah atau pembungkus dan harus dapat dibaca dengan jelas; b. dicantumkan langsung pada wadah dan pembungkus atau pada etiket yang dilekatkan pada wadah dan pembungkusnya dan pada brosur; c. harus tidak mudah rusak, lepas dan luntur baik karena pengaruh sinar, udara dan sebagainya; d. harus dicantumkan pada tempat atau bagian yang mudah dilihat. Pasal 6 Zat warna tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal-Pasal 3, 4 dan 5 Peraturan ini dilarang diedarkan.

Pasal 7 Direktur Jenderal berwenang memerintahkan kepada produsen atau importir untuk menarik dari peredaran zat warna tertentu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan ini. Pasal 8 Penandaan lainnya selain dimaksud Pasal 5 Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 9 1. Pengendalian dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. 2. Petunjuk pelaksanaan pengendalian dan pengawasan dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. BAB VII PENINDAKAN Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6 dipidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Ordonansi Bahan Berbahaya Staatsblad 1949 Nomor 377 dan atau tindakan administratif lainnya menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Badan Usaha atau perorangan yang mengelola zat warna tertentu dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) harus sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Semua Peraturan Menteri tentang Zat Warna yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. Pasal 13 Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 1 Mei 1985 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, dr. SUWARDJONO SURJANINGRAT

LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 239/Men.Kes/Per/V/85 TENTANG ZAT WARNA TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI BAHAN BERBAHAYA NO NAMA NOMOR INDEKS WARNA (C. 1. No.) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Auramine (C. I. Basic Yellow 2) Alkanet Butter Yellow (C. I. Solvent Yellow 2) Black 7984 (Food Vlack 2) Burn Unber (Pigment Brown 7) Chrysoidine (C. I. Basic Orange 2) Chrysoine S (C. I. Food Yellow 8) Citrus Red No. 2 Chocolate Brown FB (Food Brown 2) Fast Red E (C. I. Food Red 4) Fast Yellow AB (C. I. Food Yellow 2) Guinea Green B (C. I. Acid Green No. 3) Indanthrene Blue RS (C. I. Food Blue Magenta (C. I. Basic Violet 14) Metanil Yellow (Ext. D&C Yellow No. 1) Oil Orange SS (C. I. Solvent Orange 2) Oil Orange XO (C. I. Solvent Orange 7) Oil Yellow AB (C. I. Solvent Yellow 5) Oil Yellow OB (C. I. Solvent Yellow 6) Orange G (C. I. Food Orange 4) Orange GGN (C. I. Food Orange 2) Orange RN (Food Orange 1) Orchid and Orcein Ponceau 3R (Acid Red 6) Ponceau SX (C. I. Food Red 1) Ponceau 6R (C. I. Food Red 8) Rhodamin B (C. I. Food Red 15) Sudan I (C. I. Solvent Yellow 14) Scarlet GN (Food Red 2) Violet 6 B 41000 75520 11020 27755 77491 11270 14270 12156-16045 13015 42085 69800 42510 13065 12100 12140 11380 11390 16230 15980 15970-16155 14700 16290 45170 12055 14815 42640 Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 1 Mei 1985 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, dr. SUWARDJONO SURJANINGRAT