Pengertian Perdagangan Antardaerah atau Antarpulau, Simak Penjelasannya. Show
TRIBUNNEWS.COM - Perdagangan atau perniagaan merupakan kegiatan tukar menukar barang atau jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada unsur pemaksaan. Buku SMP/MTS IPS Kelas VIII (2017) Oleh Mukminan, perdagangan antardaerah atau antarpulau merupakan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk/ lembaga suatu daerah atau pulau dengan penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau lain dalam satu batas wilayah negara atas dasar kesepakatan bersama. Adapun, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 13.000. Pada saat sekarang ini, perdagangan antardaerah atau antarpulau tidak lagi dengan cara tradisional, walaupun masih ada beberapa wilayah yang masih mempertahankan cara tradisional. Jual beli online telah memudahkan masyarakat untuk melakukan perdagangan lintas daerah bahkan lintas negara. Dengan bantuan alat komunikasi, jasa kirim, serta internet, jarak bukan lagi masalah. Perdagangan antarpulau dilakukan oleh beberapa pelaku ekonomi dengan beberapa tujuan. Baca juga: Mengenal Unsur-unsur Terbentuknya Negara Lengkap dengan Sifat dan Fungsinya Baca juga: Mengenal Suku Bangsa Indonesia: dari Pengertian hingga Budaya Tiap Suku Tujuan adanya perdagangan antarpulau antara lain adalah sebagai berikut 1) Memperoleh Keuntungan Tujuan utama dilakukan perdagangan antarpulau adalah untuk memperoleh keuntungan. JAKARTA, KOMPAS.com – Perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional mencakup beberapa aspek. Perbedaan ini bisa dilihat dari ciri-ciri perdagangan dalam negeri dan ciri-ciri perdagangan internasional. Sebelum mengetahui perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, sebaiknya kenali dulu pengertian dari keduanya. Setelah itu, kenali juga ciri-ciri perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri. Perdagangan dalam negeriPerdagangan dalam negeri adalah sebuah proses kegiatan jual beli barang maupun jasa dengan sistem perdagangan yang hanya mencakup wilayah NKRI dan tidak termasuk ke perdagangan luar negeri. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Baca juga: Aliansi Pekerja SPBU: Aneh, Gaji Karyawan Pertamina Sampai Rp 70 Juta tapi Masih Mogok Kerja Bisa dikatakan, perdagangan dalam negeri adalah perdagangan yang masih dilakukan dalam wilayah satu negara misalnya perdagangan antar kota dan antar provinsi. Dikutip dari gramedia.com, perdagangan dalam negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, mulai dari barang pokok, barang penting, bina usaha, sarana perdagangan, promosi, dan kerja sama. Dalam mengatur sektor perdagangan dalam negeri, pemerintah memiliki arah kebijakan khusus. Arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 3. Di dalam pasal tersebut tercantum sejumlah arah kebijakan sektor perdagangan dalam negeri, meliputi penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang, pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan, pengharmonisasian peraturan kegiatan perdagangan antar daerah, pemenuhan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat, dan lain sebagainya. Baca juga: Telat Repatriasi Harta dalam PPS, Awas Kena Tarif Tambahan Adapun pedoman dalam penataan sektor perdagangan dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Pengendalian perdagangan dalam negeri yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah distribusi barang, sarana perdagangan, perizinan, perdagangan antar pulau, pembatasan perdagangan barang maupun jasa, dan lain sebagainya. Ciri-ciri perdagangan dalam negeri
Baca juga: Bermula dari Modal Kecil, Republik Lele Berhasil Jalankan Bisnis yang Bisa Gerakkan Ekonomi Lokal Perdagangan internasionalPerdagangan internasional adalah suatu proses perdagangan yang dilakukan antar negara atas dasar kesepakatan bersama. Lazimnya, perdagangan internasional adalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara. Keterbatasan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara menjadi latar belakang perdagangan internasional terjadi.
Perdagangan internasional ada dua macam, yakni ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan dalam rangka menjual barang atau jasa dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan membeli barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Tujuan dari kedua macam perdagangan internasional adalah tentu untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi negara terkait. Baca juga: Sri Mulyani: Yuk Bangkitkan Kembali Turisme dan Ekonomi Bali Perdagangan internasional juga kerap diartikan sebagai kegiatan transaksi jual beli dengan negara lain. Dalam pelaksanaannya, ada dua faktor inti dari perdagangan internasional. Faktor pertama, negara yang melakukan perdagangan internasional memiliki perbedaan sumber daya. Faktor kedua, negara yang melakukan perdagangan internasional secara aktif memproduksi barang dengan skala besar dan berkualitas baik.
Lihat Foto Ciri-ciri perdagangan internasional
Baca juga: Ini Industri yang Diprediksi Jadi Sumber Ekonomi Baru DKI Jakarta Perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasionalDari pengertian dan ciri-ciri di atas, kita dapat mengenali beberapa perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional sebagai berikut:
Lihat Foto Baca juga: Bos BI Yakin Ekonomi RI Cemerlang Tahun Depan Itulah perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional yang perlu diketahui. Perbedaan ini dapat dilihat dari ciri-ciri perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |