Perbedaan badan usaha koperasi dan badan usaha perseorangan

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN

BAB I

1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa- siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya.

Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?

1.3 Tujuan

Tujuan dari penulisan ini semoga pembaca dapat memahami perbedaan dan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.

2.2 Koperasi
Koperasi memiliki pengertian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :

• Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.

• Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.

Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi

1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

2. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

3. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

4. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal
yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

BAB III

3.1 KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

3.2 Saran

Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bisa lebih baik dari Negara lain. Jika semua berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang lebih maju lagi dan di
dukung banyak oleh pihak manapun.

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya. Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.

Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.

Perbedaan badan usaha koperasi dan badan usaha perseorangan

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebgai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekluargaan.

Perbedaan badan usaha koperasi dan badan usaha perseorangan

Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi ialah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi berasal dari Bahasa latin coopere atau cooperation dalam bahasa inggris, co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti kerja sama.  Namun terminology kerjasama sangat luas dan terdapat dalam berbagai bidang keilmuan. Kerjasama dalam bidang ekonomi disebut economic corporation. Organisasi koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non-anggota.

Beberapa ciri dari koperasi ialah:

  1. Perkumpulan orang.
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  8. Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  9. Menjalankan suatu usaha
  10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Baca Juga :Tujuan Dan Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional Untuk Mencapai Tujuan Bersama

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:

  1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain

Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah sekaligus pemilik pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Oleh karena itu keanggotaan koperasi terbuka untuk semua pemakai. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat bergantung dari partisipasi anggotanya.

Sementara itu, keanggotaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN bersifat terbuka untuk para penanam saham tertentu.

Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang berasal dari modal sendiri. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman, yang berasal dari anggotanya sendiri, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah. Jumlah modalnya kecil, meski demikian tidak menjadi halangan bagi para anggotanya. Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas dasar pelayanan koperasi.

Dana cadangan adalah sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

Baca Juga :Penjelasan Kurs Valuta Asing Dan Beserta Penggunaannya

Pinjaman dari koperasi lainny dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota anggota yang dilakukantidak melalui penawaran secara umum.

Disisi lain, pada badan usaha lainnya, penanaman modal diperoleh dari pemberian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Semakin banyak yang menanamkan modal, semakin banyak pula jumlah modal sesuai yang diperlukan perusahaan. Jadi, modal diperoleh dari masyarakat yang membeli saham-saham perusahaan.

Dalam koperasi, pemakai adalah pemilik dan hak kepemilikan koperasi berada pada semua anggota koperasi berdasarkan atas dasar yang adil dan sama. Setiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Dalam Badan usaha lain, penanam saham adalah hanya pemilik atau para pemilik perusahaan. Penanam modal mendapatkan keuntungan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh masing-masing penanam atau pemilik modal.

Dalam koperasi, Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. Sedangkan dalam badan usaha lainnya,  Tujuan badan usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dalam koperasi, kekeuasaan tertinggi dalm menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan usahanya terletak di tangan para anggota melalui alat dan kelengkapan koperasi yang disebut “Rapat Anggota Tahunan”. Selain itu berlakunya atau bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasrkan pada prinsip “satu orang satu suara”.

Dalam badan usaha lainnya, kekuasaan tertinggi berada pada pemegang saham dan berjalan sesuai dengan jumlah odal yang diinvestasikan melalui saham-saham.

Usaha koperasi ditujukan kepada dua factor, yakni sector intern (anggota) dan sector ekstern (umum). Dan tujuan didirikan koperasi adalah memberikan pelayanan. Sedangkan pada badan usaha lainnya, aspek usaha hanya mencakup kepentingan umum atau masyarakat banyak. Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Baca Juga :Faktor Dan Beberapa Macam Yang Mempengaruhi Kebutuhan Manusia Beserta Contohnya

Selain indicator diatas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi, yaitu sebagai berikut:

  1. Siapa pengguna jasa?
  2. Siapa pemilik usaha?
  3. Siapa yang memiliki hak suara?
  4. Bagaimana voting itu dilakukan?
  5. Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
  6. Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
  7. Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut?
  8. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?
Dimensi Perorangan Firma PT Koperasi
Pengguna jasa Bukan pemilik Umumnya bukan pemilik Umumnya bukan pemilik Umum/anggota
Pemilik usaha Individu Sekutu usaha Pemegang saham anggota
Yang punya hak suara Tidak perlu Para sekutu Pemegang saham biasa anggota
Pelaksanaan voting Tidak perlu Biasanya menurut besarnya modal penyertaan Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentua kebijaksanaan Orang yang bersangkutan Para sekutu Direksi, Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya pengurus
Balas jasa terhadap modal Tidak terbatas Tidak terbatas Tidak terbatas Terbatas
Penerima keuntungan Orang ybs Para sekutu secara proporsional Pemegang saham secara proporsional Anggota sesuai jasa/ partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugi Pemilik Para sekutu Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki Anggota sejumlah modal equity

Baca Juga :Forecasting Adalah

Perbedaan antara Koperasi dengan PT menurut R.S. Soeriaatmadja

No Koperasi Perseroan Terbatas
1. Tujuan

Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para anggota.

Tujuan

Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya

2. Keanggotaan, Modal dan Keuntungan

Anggota adalah yang utama. Jadi koperasi adalah kumpulan dari orang-orang. Modal adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menurut jasa masing-masing.

Keanggotaan, Modal dan Keuntungan

Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal.

3. Tanda Peserta

Koperasi hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tanda peserta tidak boleh diperjual-belikan.

Tanda Peserta

Dinamakan pesero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan masing-masing jenis mempunyai hak yang berbeda-beda. Selain itu saham boleh diperjual-belikan.

4. Pemilikan dan Hak Suara

Tidak ada perbedaan hak suara diantara sesame anggota. Satu anggota satu suara san hak suara tidak boleh diwakilkan (no voting by proxy)

Pemilikan dan Hak Suara

Saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga bisa terjadi konsentrasi modal, dengan konsekuensi bahwa kebijaksanaan perusahaan tersebut bisa hanya ditentukan oleh satu atau dua orang saja, di mana saham terpusat. Hak suara boleh diwakilkan.

5. Cara Bekerja

Koperasi bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.

Cara Bekerja

Cara bekerja tidak terbuka dan Direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha ( organisasi ).

Baca Juga :Pengertian Dan Macam – Mamcam Badan Kerjasama Multilateral Internasional

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi

Saham / Sero Perseroan Terbatas Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham. a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero. b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan. c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain. d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota. e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan. f. Tidak menentukan bagian keuntungan.

Baca Juga :Pengertian Multilateralisme Dan Bentuk Serta Hubungan Kerjasama Internasional

Tabel 2. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan

Koperasi Perusahaan Organisasi non profit
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share Tidak ada pembatasan atas deviden saham  

Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya  

 

PT, CV. KOPERASI

PT CV KOPERASI
1. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.

2.Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya

3. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)

4. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat  pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengwasan serta bertanggungjawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan Keputusan RUPS

5. Rapat umum pemegang saham

1. Pada CV ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.

2. sekutu kerja CV dengan saham dapat diangkat selamanya.
3.modal dari anggota firma dan biasanya anggota firmaselalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya.

4. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan Sekalipun untuk mendirikan firma tidak disyaratkan adanya akta otentik (akta notaries), didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum dimana firma berdomisili, dan harus diumumkan dalam berita Negara RI

5. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

1.badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat anggota.

3. Modal Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan –simpanan, pinjaman, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah.

4. Unsur pertanggungjawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

5. Menyelenggarakan rapat anggota

Baca Juga : Karakteristik Jasa

Perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong

Koperasi identik dengan gotong royong. Memang gotong royong dapat merupakan dasar kokoh berdirinya suatu koperasi, tetapi gotong royong tumbuh dan hidup dalam masyarakat yang tradisional, yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakatnya.

Koperasi sebaliknya adalah suatu lembaga resmi yang logis, yang perlu ditata dengan administrasi modern. Di sini berbenturanlah nilai tradisional dengan nilai-nilai modern yang bagi masyarakat pedesaan tidak mudah untuk menyesuaikan diri sesuai dengan segala keterbatasan yang mereka miliki. Ini adalah alasan betapa tersendat-sendatnya perkembangan koperasi.

Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah : Bagaimana cara mempertahankan kepribadian hidup gotong royong di Indonesia dengan memasukkan teknologi baru, sehingga sesuai dengan kemajuan zaman ? Hal ini akan dapat dicapai melalui koperasi.

Koperasi adalah usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan yang berlaku dalam koperasi, maka kepribadian gotong royong dapat dipertahankan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, dan untuk keperluan ini koperasi harus dapat melakukan berbagai macam usaha yang sesuai dengan kemajuan zaman.

Jadi kalau kita ingin memenuhi keperluan hidup secara koperasi, bukan berarti bahwa ingin hidup dalam alam gotong royong seperti yang dilakukan oleh nenek moyang kita di waktu lampau. Dalam hal ini antar gotong royong dan koperasi di Indonesia memang ada perbedaan, tetapi tidak bersifat prinsipil.

Pada dasarnya perbedaan tersebut timbul sebagai akibat perkembangan masyarakat. Hal ini diterangkan sebagai berikut :

Gotong Royong

  1. Gotong royong umumnya dilaksanakan dalam masyarakat pedesaaan.
  2. Gotong royong mempunyai tujuan tertentu, tetapi tidak melakukan usaha secara terus menerus.
  3. Gotong royong belum merupakan bentuk organisasi yang teratur. Dalam hal ini kita dapat mengatakan dengan pasti siapa pimpinannya,berapa anggotanya.
  4. Tata kerja dalam gotong royong dilakukan secara statis dan tradisional.
  5. Gotong royong tidak memerlukan modal, tetapi alat-alat yang bentuknya sangat sederhana, misalnya cangkul, gergaji dan sebagainya.
  1. Koperasi terdapat di masyarakat yang telah maju dan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan hidup yang sangat beraneka warna.
  2. Koperasi mempunyai tujuan yang tetap. Usahanya dilakukan terus-menerus.
  3. Koperasi merupakan organisasi yang teratur, lengkap dengan susunan pengurus, daftar anggota, anggaran dasar program kerja dan sebagainya.
  4. Tata kerja koperasi bersifat dinamis nasional.
  5. Koperasi memerlukan modal yang dapat berupa uang atau barang sebagai sarana melakukan kerja sama.

Dilihat Dari Proses Kegiantannya

Ditinjau dari proses kegiatan dalam usaha mencapai cita-citanya sebagai badan usaha, dapat dengan jelas terlihat perbedaan antara koperasi dan non koperasi tersebut. Dalam hubungan ini beberapa dimensi dapat digunakan sebagai variabel yang memperjelas perbedaan dimaksud yaitu antara lain :

  • Dimensi usaha
  • Dimensi ketatalaksanaan usaha
  • Dimensi dasar keyakinan usaha
  • Dimensi kemanfaatan usaha
  • Dimensi modal kerja
  • Dimensi pembagian sisa hasil usaha ( surplus )
  • Dimensi sikap terhadap pasar
  • Dan Dimensi tujuan usaha

Dilihat Dari Dimensi Kekuasaan

  • Koperasi dilihat dari dimensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan usaha, perbedaannya bahwa dalam koperasi adan ditangan para anggota melalui alat kelengkapan koperasi yang disebut rapatan anggota tahunana.
  • Non Koperasi, sedangkan dalam badan usaha non koperasi kekuasaan tersebut berada pada para pemegang saham. Disamping itu bekerjanya kekuasaan tersebut didalam koperasi didasarkan pada prinsip satu orang satu suara, sedangkan bagi no koperasi hal itu atas dasar besarnya jumlah modal ( uang ) yang diinvestasikan melalui saham-saham.

Dilihat Dari Dimensi Usaha

Dari dimensi usaha dapat ditinjau perbedaannya yaitu :

  • Koperasi usahnya ditujukkan kepada dua sektor yakni sektor interm ( anggota ) dan sektor ekstern ( bukan anggota/umum ).
  • Sedangkan bagi non-koperasi aspek tersebut Cuma ditujukan untuk umum atau masyarakat saja.
  • Dilihat Dari Dimensi Ketatalaksanaan Usaha

Perbedaan koperasi dan non koperasi dilihat dari dimensi ketatalaksanaan usaha, koperasi pada prinsipnya ialah ( open management ) keterbukaan manajemen. Sebaliknya pada non koperasi dimensi ketatalaksanaan usah ini ialah bersifat tertutup. Dari dimensi dasar keyakinan usaha, maka pada koperasi labih mengutamakan pada kekuatan sendiri. Sedangkan non koperasi mendasarkan keyakinan usahnya pada kekuatan modal dan pasar.

  • Dilihat Dari Dimensi Kemanfaatan Usaha

Bili dilihat dari dimensi kemnfaatn usaha maka perbedaannya bahwa bagi koperasi usahnya bermanfaat bai anggotanya dan juga masyarakat, sedangkan pada non koperasi kemanfaatan usaha tersebut tertuju kepada pemilik modal dan masyarakat. Apabila didasarkan pada modal usah maka koperasi mengutamakan perolehan modal usahanya dari simpanan para anggota. Sedangkan non koperasi akan memperoleh modal usahnya dari masyarakat yang membeli saham-sahamnya.

Dalam pembahasan keuntungan maka dalam koperasi didsarkan pada banyaknya jasa anggota sedangkan pada badan usaha non koperasi berdasarkan pada modal yang disetorkan. Demikian pula bila dilihat dari dimensi sikap keduanya terhadap pasar, pada koperasi maka dijalin koordinasi antar koperasi, sedangkan pada usaha non koperasi sikapnya terhadap pas ialah persaingan yang murni.

  • Dilihat Dari Tujuan Usaha

Terakhir perbedaan koperasi dan non koperasi ini juga jelas bila dilihat dari dimensi tujuan usaha yakni tujuan didirikannya koperasi ialah untuk memberikan pelayanan, sedangkan pada non koperasi tujuan usahnya ialah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pada prinsipnya, perbedaan koperasi dan non koperasi yang ditinjau dari beberapa dimensi seperti yang telah diuraikan diatas bisa dijadikan menjadi tolak ukur, apakah suatu badan usaha yang menemakan dirinya sebagai koperasi melaksanakannya secara konsisten atau tidak dalam kaitan ini. Menurut Charles Gide mengemukakan bahwa, koperasi harus setia pada dirinya dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain dan untuk itu nilai-nilai yang dianutnya harus merupakan realitas hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Koperasi: Ciri, Tujuan, Perbedaan Dengan Badan Usaha Lain ini semoga dengan adanya ulasan tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan