Penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi suatu perusahaan baru disebut

Di dalam dunia bisnis, istilah seperti merger, akuisisi, dan konsolidasi sangat lazim kita dengar. Namun tak sedikit orang-orang yang menganggap ketiga hal tersebut sama. Ada juga yang salah mengartikan sehingga penggunaan kata tersebut pun menjadi rancu. Ketiga hal tersebut diperlukan untuk memperkuat struktur perusahaan.

Baca juga: 6 Tips Menjadi Pemimpin Yang Baik di Perusahaan

Perbedaan Dasar antara Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
Penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi suatu perusahaan baru disebut

  1. Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Pengertian merger ini diambil dari arti kata tersebut dalam bahasa Inggris, merger, yang berarti penggabungan. Perusahaan-perusahaan yang bergabung dan meleburkan diri tidak mengalami likuidasi. Sedangkan perusahaan yang bertahan akan membeli semua aset perusahaan yang di-merger. Akibatnya, perusahaan bertahan ini memiliki sedikitnya 50 persen dari total saham.

    Sementara itu perusahaan yang di-merger harus berhenti beroperasi karena pemegang sahamnya sudah menerima uang tunai. Semua aktiva dan pasiva dari perusahaan yang di-merger akan beralih ke perusahaan yang bertahan. Pada umumnya, merger merupakan suatu solusi untuk memperkuat struktur perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger basanya bergerak di bidang yang sama, misalnya bank. Contoh merger adalah Lippo Bank yang meleburkan diri ke CIMB Niaga, di mana hal tersebut menyebabkan Lippo Bank berhenti beroperasi dan melebur menjadi satu dengan CIMB Niaga.

    Baca juga: Mengapa Aktiva Tak Berwujud Juga Harus Dicantumkan pada Laporan Keuangan Akuntansi?

  2. Konsolidasi perusahaan merupakan peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu. Berbeda dengan proses merger yang tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen, proses konsolidasi tidak menyisakan perusahaan mana pun yang meleburkan diri. Sebaliknya, proses ini menghasilkan satu perusahaan baru. Contoh proses konsolidasi adalah pembentukan Bank Mandiri di tahun 1998 yang merupakan hasil peleburan dari empat bank, yakni Bank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.

    Keempat bank yang melakukan konsolidasi ini juga tidak mengalami likuidasi seperti status perusahaan yang di-merger. Namun, perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki badan hukum yang resmi. Lalu, aktiva dan pasiva dari keempat perusahaan yang melakukan konsolidasi tersebut akan beralih ke perusahaan baru hasil dari gabungan yang muncul.

    Baca juga : 5 Jenis Laporan Keuangan Beserta Contohnya

Penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi suatu perusahaan baru disebut

Meski sama-sama bersifat menggabungkan dua perusahaan atau lebih, tetapi merger, akuisisi, dan konsolidasi punya arti berbeda. (Source: hult.edu)

  1. Terakhir adalah akuisisi. Akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli saham mayoritasnya. Perusahaan yang membeli saham ini kemudian akan menjadi pengendali perusahaan yang dibeli sahamnya. Berbeda dengan konsolidasi dan merger yang menghilangkan eksistensi perusahaan yang melakukan peleburan, akuisisi tetap mempertahankan eksistensi kedua perusahaan. Jadi, tidak ada perusahaan yang hilang, keduanya tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanyalah pemegang sahamnya. Contoh akuisisi ini adalah ketika Phillip Morris Ltd mengambil saham mayoritas dari PT HM Sampoerna di tahun 2005. PT. HM Sampoerna tetap ada hingga sekarang, bukan? Contoh akuisisi lainnya adalah saham mayoritas Aqua yang diakuisisi oleh Danone.

    Meski begitu, tidak semua proses pembelian saham disebut akuisisi. Akuisisi hanya terjadi ketika saham yang dibeli jumlahnya sangat besar sehingga mampu mengubah status pemegang saham. Akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun aset perusahaan. Untuk akuisisi saham, biasanya hanya perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat melakukannya. Hal ini disebabkan karena kepemilikan PT diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan untuk akuisisi aset biasa dilakukan pada perusahaan setaraf UD, CV, dan badan hukum.

    Baca juga: Mengapa Aktiva Tak Berwujud Juga Harus Dicantumkan pada Laporan Keuangan Akuntansi?

Sekarang Anda sudah mengetahui perbedaan antara merger, konsolidasi, dan akuisisi. Walaupun pengertiannya hampir mirip, tapi perbedaan mendasar dari ketiganya cukup mudah dipahami. Jadi, jangan salah lagi. Semoga bermanfaat!

Penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi suatu perusahaan baru disebut

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum. Contohnya misal perusahaan "A" merger dengan Perusahaan "B" maka akan menjadi Perusahaan "A" berdasarkan keputusan sah secara hukum.[1]

Merger secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu:[2]

  • Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh beberapa perusahaan atau usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu, dan seterusnya.
  • Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil, dan seterusnya.
  • Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di industri bisnis elektronik melakukan merger dengan perusahaan bisnis properti, dan seterusnya.
  • Merger Kon Generik Merger kon generik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, tetapi bukan terhadap produk yang sama. Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing.

Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.

  • Trust

Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi yang kemudian menjadi sebuah perusahaan dengan nama yang baru, dengan tujuan untuk memperoleh pengaruh, pangsa pasar yang besar dan monopoli dari bidang usaha yang terkait. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.[3]

  • Kartel

Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.[4] Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:

  1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
  2. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
  3. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
  4. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
  5. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
  • Holding Company

Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

  • Concern

Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.

  • Corner dan Ring

Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.

  • Syndicate

Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.

  • Joint Venture

Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

  • Production Sharing

Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.

  • Waralaba (Franchise)

Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain, dalam arti seorang franchisor (pemberi waralaba) yang dapat berupa badan usaha atau individu yang akan memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas penemuan atau kekayaan intelektual serta ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.[5]

  • Ekonomi
  • Perusahaan
  • Badan usaha
 

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

  1. ^ "Apa itu Merger Bank? Berikut Pengertian dan Jenis Merger". suara.com. 2020-10-13. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  2. ^ "Pengertian Merger: Jenis, Tujuan, Alasan, & Contoh Merger di Indonesia". Edusaham. 2019-03-30. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  3. ^ wahyusetiawan (2019-07-21). "Trust Adalah... Pengertian, Jenis, dan Contohnya". Akuntan Muslim (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-15. 
  4. ^ "√ Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh". JURNAL MANAJEMEN (dalam bahasa Inggris). 2020-05-30. Diakses tanggal 2020-10-15. 
  5. ^ Liputan6.com (2016-11-08). "Mengenal Sistem Bisnis Waralaba". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-15. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Merger&oldid=17512371"