Penataan ruang yang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang secara berkualitas disebut

Penataan ruang dengan pendekatan nilai strategis kawasan dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan. Penetapan kawasan strategis pada setiap jenjang wilayah administratif didasarkan pada pengaruh yang sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Pengaruh aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan lebih ditujukan bagi penetapan kawasan strategis nasional, sedangkan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, yang dapat berlaku untuk penetapan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan yang bersangkutan.

b.

potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan

  1. Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang
    • Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang). Proses perencanaan dari tata ruang, pemanfaatannya dan pengendaliannya, yang dilakukan secara sistematik disebut penataan ruang.
  2. Asas dan Tujuan Penataan Ruang
    • Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
      1. Keterpaduan. Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
      2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
      3. Keberlanjutan. Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
      4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
      5. Keterbukaan. Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
      6. Kebersamaan dan kemitraan. Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
      7. Perlindungan kepentingan umum. Perlindungan kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
      8. Kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
      9. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
  3. Klasifikasi Penataan Ruang
    • Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Selanjutnya ditegaskan sebagai berikut:
      1. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
      2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.
      3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
      4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
      5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional,penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota
    • Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut:
      1. Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana.
      2. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan.
      3. Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi
        • Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn secara berjenjang dan komplementer. Komplementer yang dimaksud disini adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan dalam penyelenggaraannya tidak terjadi tumpah tindih kewenangan.

Penataan ruang dilaksanakan berdasrkan azas-azas sebagi berikut:

a.         Keterpaduan

Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Argumen mengenai pendekatan terpadu dikemukakan oleh Rondinelli untuk mencari alternatif strategi pendekatan pengembangan dengan tujuan menyebarkan dan mendorong pertumbuhan wilayah dan membawa wilayah tersebut untuk ikut berpatisipasi secara efektif dalam proses pembangunan.

Merujuk pada penjelasan pendapat Rondinelli diatas dapat disimpulkan bahwa, didalam suatu pembanguan ataupun penatanan ruang suatu daerah harus berlandasan dari azas keterpaduan, yang mana semua pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah daerah maupun masyarakat harus lah saling keterkaitan dan berperan secara aktif dalam penataan ruang suatu negara maupun daerah. Sehingga timbulnya keserasian pemahaman dan kepentingan dari pembangunan tersebut secara adil dan berpegang teguh terhadap nilai-nilai dasar pancasila maupun UUD 1945.

b.         Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan

Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

Dalam mewujudkan asas yang tersebut diatas, pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam penyusunan indikator keserasian baik dari sisi pola ruang, tata kota dan denah bangunan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadikan acuan bagi daerah dalam mewujudkan tujuan tata ruang yang baik sesuai amanat UUD 1945 demi mencapai suatu keselarasan dan keseimbangan dalam bermasyarakat dan bernegara.

c.         Keberlanjutan

Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

Mengadopsi defenisi pembangunan berkelanjutan dari WCED (world comission on environment and Development) yang menyebutkan bahwa pembanguna berkelanjutan adalah pembanguan yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan meraka sendiri. Maka ada empat prinsip dalam pembanguan itu sendiri meliputi:

1.         Pemenuhan kebutuhan manusia (fulfillment of human needs)

2.         Memelihara integritas ekologi (maintenance of ecological integrity)

3.         Keadilan sisial (social equality)

4.         Kesempatan menentukan nasip sendiri (self determination)

Dalam proses pembentukan pemikiran pembangunan berkelanjutan, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu:

1.         Konsep pembanguan berkelanjutan berkaitan dengan jaminan kepentingan generasi yang akan datang

2.         Deklarasi stockholm 1972 memuat beberapa hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam secara ekonomis dengan mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan hidup.

Tantangan terhadap kelestarian lingkungan hidup kini menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh manusia. Bahkan sudah menjadi masalah yang menembus batas-batas negara, dan mempertaruhkan eksistensi manusia di muka bumi. Manusia hanyalah salah satu unsur dalam mata rantai kehidupan di bumi, yang menyebabkan ketergantungan pada sistem planet bumi sebagai life support system.

d.         Keberdayaan dan Keberhasilgunaan

Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberdayagunaan dan keberhasilgunaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.

Pemerintah sebagai aktor utama dalam menjalankan roda pemerintahan perlu membuat rencana strategis tata ruang yang diaktualkan dalam rencana tata ruang wilayah jangka panjang, ketercapaiana adalah hasil akhir dari sebuah proses, yaitu proses memperdayakan sumber daya alam yang ada di area tata ruang sehingga ruang dapat digunakan sebaik mungkin dalam koridor kemanfaatan, dan kemanfaatan inilah yang dijadikan ukuran apakah asas ini berhasil atau tidak dalam mencapai tujuan tata ruang,dalam hal ini pemerintah bukan dibuat untuk melayani kepentingan kekuasaan, akan tetapi untuk melayani rakyat.

Merujuk pernyataan diatas, pemerintah sebagai pemangku pemegang andil utama dalam suatu kebijakan pengaturan suatu daerah harus lah memiliki tolak ukur yang tetpat dalam pengaturan atau pengelolaan suatu daerah. Sehingga, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan  oleh pemerintah dapat digunakan secara baik oleh pemangku kepentingan yang disebut masyarakat secara adil tertip dan aman demi terwujud cita-cita negara.

e.         Keterbukaan

            Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.

            Keterbukaan idealnya adalah membuka dan menyiapkan wadah informasi bagi publik dan privat untuk mendapatkan semua informasi mengenai perencanaan pengelolaan tata ruang. hal ini tidak akan mungkin terjadi jika pemerintah tidak membuka diri untuk hal ini seperti dewasanya. disamping itu untuk memanifestasikan keterbukaan perlu dilibatkan masyarakat dalam menyusun rencana tata ruang sehingga apa yang di cita-citakan oleh negara untuk menjalankan pemerintahan yang transparan.

f.          Kebersamaan

Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan kemitraan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

            Hal ini akan terjadi dengan baik apabila semua pemangku kepentingan saling merasa membutuhkan, tanpa itu semua tidak mungkin kebersamaan akan tercipta. Tata ruang adalah hal yang tidak mudah jika direncanakan oleh satu pihak saja. Untuk itu perlu dilibatkan semua pemangku kepentingan dalam merumuskan dan segala aktifitas ketata ruangan.

g.         Perlindungan kepentingan umum

Yang dimaksud dengan “pelindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kepentingan umun dapat kita contohkan dalam pro-kontra pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, masyrakat yang tergabung dalam aktifis lingkungan selalu menentang keberadaan bangunan yang tidak tepat didirikan dalam tata ruang. Mengapa hal ini bisa terjadi keberadaan ruko dang bangunan tidak jauh lebih banyak manfaatnya dengan Ruang Terbuka Hijau yang akan digunakan dan di nikmati banayak orang. Untuk menjaga kepentingan ini perlu diadakan atau diciptakannya suatu instrumen hukum dalam menjamin kepentingan umum ini.

h.         Kepastian hukum dan keadilan

Yang dimaksud dengan “kepastian hukum dan keadilan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.

i.          Akuntabilitas

Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggung jawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.

Dalam hal tata ruang, akuntabilitas sangat penting. Akuntabilitas juga merupakan bagian dari asas umum pemerintahan yang baik. Dalam proses perencanaan harus dilakukan dengan tanggung jawab,terencana dengan baik yang meliputi kemanfaatan kemudian disesuaikan dengan pembiayaan yang tepat dan optimal serta hasilnya pun dapat terwujud sesuai dengan rencana awal.

Sementara tujuan yang tersirat dalam UU No.26 Tahun 2007 adalah Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

a.         terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

b.         terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

c.         terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Tujuan perencananaan wilayah umumnya untuk menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman serta lestari dan pada tahap akhirnya menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan  yang direncanakan, baik oleh pihak pemerintah maupun swasta.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA