- Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan madrasah, yaitu :
- Senin s.d Selasa : Baju Putih lengan Panjang dan celana / rok abu-abu.
- Rabu s.d Kamis : Baju Sasirangan lengan Panjang dan celana / rok abu-abu.
- Jum’at d Sabtu : Seragam Pramuka
- Jam pelajaran Olahraga : Pakaian olahraga
- Bersepatu Hitam dan berkaos kaki
- Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh madrasah, antara lain :
- Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
- Siswi : rok panjang
- Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor).
- Siswi wajib berkerudung yang sudah ditentukan madrasah atau berlogo
Pasal 3: Lingkungan Madrasah
- Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masing-masing.
- Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
- Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
- Ikut menjaga kelestarian tanaman madrasah.
- Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di madrasah.
Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun
- Menghormati Kepala madrasah , Guru dan Staf
- Bersikap sopan dan santun kepada semua warga madrasah.
- Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
- Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
- Rambut diatur secara rapi, tidak dicat dan untuk siswa tidak berambut gondrong.
- Bagi siswa tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa.
- Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ staf maupun teman-teman madrasah.
- Saling hormat-menghormati sesama siswa.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama di madrasah maupun sepulang madrasah.
- Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Pasal 5: Administrasi Madrasah
- Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana madrasah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
Larangan-larangan
Pasal 1
- Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa.
- Meninggalkan madrasah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar.
- Berkeliaran di luar lingkungan madrasah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Memarkir sepeda motor di luar pagar madrasah.
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman madrasah.
- Membawa uang saku secara berlebihan.
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah.
- Berpacaran di lingkungan madrasah baik pada saat jam-jam madrasah maupun di luar jam madrasah.
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berkelahi diantara sesama siswa MA PIP Habirau Tengah, maupun siswa/orang lain di luar MA PIP Habirau Tengah
- Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah baik di madrasah maupun di luar madrasah.
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
- Mengambil barang –barang baik milik madrasah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , staf maupun sesama peserta didik.
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di madrasah maupun di luar madrasah.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Menikah dan atau hamil
- Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
- Bertato
- Memalsukan dokumen administrasi madrasah
- Membawa dan menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) ke madrsah
Sanksi – Sanksi
Pasal 1: Tahapan Sanksi
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh madrasah berupa :
- Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
- Dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat
Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat Katagori ringan :
- Tidak mematuhi kewajiban - kewajiban Siswa
- Melanggar Larangan –larangan :
- Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Membawa uang saku secara berlebihan
- Memarkir sepeda motor sembarangan.
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah.
- Berpacaran di lingkungan madrasah baik pada saat jam-jam madrasah maupun di luar jam madrasah
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
- Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
- Melanggar kewajiban secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 2 kali
- Melanggar Larangan –larangan :
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya.
- Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah baik di madrasah maupun di luar madrasah
- Berkeliaran di luar lingkungan madrasah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman madrasah
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan madrasah
- Berpacaran di lingkungan madrasah baik pada saat jam-jam madrasah maupun di luar jam madrasah
- Meninggalkan madrasah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
- Bertato
- Memalsukan Dokumen
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
- Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
- Surat pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi siswa
yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
- Telah melalui tahapan pembinaan
- Melanggar Larangan –larangan
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras
:
- Telah melalui tahapan pembinaan
- Melanggar Larangan –larangan secara berulang.
- Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
- Telah melalui tahapan pembinaan
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana.
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di madrasah maupun di luar madrasah
- Menikah dan atau hamil
- Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
- Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
Pasal 7: Dikeluarkan dari Madrasah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang
bersifat dan Kategori amat sangat berat :
- Telah melalui tahapan pembinaan dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas madrasah.
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
- Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
- Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali
- Dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat
- Setiap guru / staf berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
- Setiap guru / staf yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas / guru BP/BK / Wakamad / kamad berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Kamad memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
- Peringatan secara tertulis diberikan oleh madrasah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh wali kelas, Wakamad BP/BK dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
- Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari madrasah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 2: Kasus Pribadi
- Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
- Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik
Penutup
- Peraturan madrasah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan madrasah ini akan diatur kemudian