REPUBLIK. Bersama. ID, JAKARTA - Tidak ada satu pun umat Islam yang mengingkari larangan riba. Teks Al-Qur'an dengan jelas menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan riba.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut sejumlah dalil larangan riba.
1. Allah SWT dengan tegas melarang praktek riba. kata Allah SWT.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّوا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, kemudian dia terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah dia ambil sebelumnya (sebelum datangnya peringatan) dan urusannya (terserah kepada Allah). Orang-orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah penghuni neraka, mereka akan berada di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
KOMPAS. com - Sebagai umat Islam, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah riba. Riba adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga
Dalam hukum Syariah Islam, hukum riba dilarang. Apa itu riba dan mengapa haram?
Pengertian riba. Riba adalah bunga
Riba merupakan istilah yang berasal dari bahasa arab yang berarti ekstra atau tambahan. Namun, dalam konteks syariat Islam, makna riba adalah memusatkan perhatian pada kelebihan pokok utang.
Keuntungan pokok hutang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau keuntungan. Dimana keuntungan tersebut berasal dari selisih jual beli
Sederhananya, riba adalah persyaratan tambahan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah riba lainnya adalah bunga uang, lintah tanah, atau sewa.
Dalam konteks transaksi bisnis saat ini, riba identik dengan bunga
Besarnya bunga mengacu pada persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam
Baca juga. 8 Produk Gadai Syariah, Pinjaman Diklaim Bebas Bunga
Hukum riba dan dalil-dalilnya
Islam sangat melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dan hutang jika mengandung riba
Larangan itu juga tertulis dalam beberapa ayat Alquran dan hadits. Jadi, hukum riba adalah haram
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena keterlambatan pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.
Riba jenis ini kemudian disebut dengan riba nasi'ah
Sedangkan bunga adalah beban tambahan dalam transaksi pinjam meminjam uang (qard) yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa memperhatikan penggunaan atau hasil pokok, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.
Hukum bunga menurut MUI dinyatakan memenuhi kriteria riba yaitu riba nasi'ah
Praktik riba yang masuk dalam kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya.
Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pelarangan bunga sebagai riba adalah Al-Qur’an Surat Al Imran ayat 130, hadits riwayat Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.
Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam melarang bunga bank sebagai riba adalah pendapat para ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Al-Qur'an), al-Aini (Umdah al-Qari ), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba)
Menurut MUI, bunga pinjaman (qardh) yang terjadi di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan oleh Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dibebankan bila peminjam (debitur) tidak mampu mengembalikan pinjaman ketika adalah karena.
Sedangkan pada sistem bunga tambahan langsung dibebankan sejak transaksi berlangsung
Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis riba dan contohnya
Baca juga. Mau Hijrah ke Investasi Syariah, Perhatikan Ini Dulu
Jenis-jenis riba
1. Riba nasi'ah
Dalam nasi'ah, riba adalah keuntungan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu
Transaksi menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terjadi keterlambatan pembayaran
Contoh riba nasi'ah adalah seseorang yang meminjamkan emas batangan kepada temannya, tetapi dia meminta dikembalikan dalam bentuk uang tunai setahun dari sekarang. Namun karena harga emas akan naik di kemudian hari, maka sobat harus membayar dengan nilai yang lebih tinggi
2. Riba fadhl
Dalam riba fadl, riba adalah kegiatan transaksi jual beli atau pertukaran barang yang menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah atau takaran yang berbeda.
Contoh riba fadl adalah menukarkan selembar uang dalam pecahan Rp 100. 000 dengan pecahan Rp10. 000 sebanyak 11 lembar alias senilai Rp 110. 000, jadi ada keuntungan Rp 10. 000
Baca juga. Apa Paytren Yang Bikin Yusuf Mansur Ngakak Di Video?
3. Riba qardh
Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan sebagai akibat pelunasan pokok pinjaman dengan beberapa persyaratan dari pemberi pinjaman.
Contoh riba qard adalah ketika bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, maka nasabah atau debitur harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dengan cicilan 24 tahun.
4. riba jahiliyah
Pada zaman Jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang melebihi pokok pinjaman. Biasanya hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayar tepat waktu sesuai kesepakatan
Baca juga. Apa itu Riba?. Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukum dalam Islam
5. Riba yad
Pada riba jenis ini, riba merupakan hasil transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang menghasilkan riba atau non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang itu tertunda
Contoh riba yad adalah ketika seseorang membeli mobil secara tunai senilai Rp 100 juta, tetapi ketika seseorang memutuskan untuk membelinya secara kredit, harganya menjadi Rp 120 juta.
Dengan dalil dan berbagai penjelasan dari contoh-contoh tersebut di atas serta pendapat para ulama, maka hukum riba adalah haram.