Mengapa minuman keras diharamkan brainly?

Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras.

Senin , 03 Aug 2020, 22:25 WIB

Antara

Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras. Pemusnahan miras. (ilustrasi)

Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT secara tegas mengharamkan minuman keras baik dalam Alquran dan melalui hadits Rasullullah SAW. Lantas bagaimana dengan menjuam minuman keras. Bolehkah? 

Baca Juga

Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Berikut jawaban lengkap Prof M Quraish Shihab: 

Alquran secara tegas menilai bahwa minuman keras adalah sebagai salah satu aktivitas setan yang harus dihindari oleh kaum muslimin. Melalui minuman keras, dapat timbul permusuhan, karena dalam keadaan mabuk peminumnya tidak dapat mengontrol diri. 

Larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengannya. Rasulullah SAW bersabda: 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ‏  

Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.

Ini berarti, walaupun anda tidak meminumnya, tetapi kegiatan tersebut tetap terlarang. Saya tidak mengetahui ada seorang ulama yang membenarkan jual-beli minuman keras, walaupun penjualnya tidak meminumnya. 

Seluruh ulama sepakat menyangkut hal ini, mulai dari keempat Mazhab Sunni yang populer, Syiah, baik Zaidiyah maupun Imamiyah, hingga Mazhab Ibadhiyah. Karena itu merupakan kewajiban anda untuk segera menghentikan penjualan minuman keras. Soal rezeki, insya Allah dapat Anda peroleh dari jalan lain, selama Anda giat berusaha. 

Adapun bersedekah dengan hasil penjualan minuman keras, atau dari segala macam hasil yang haram, para ulama masih berbeda pendapat. Sebagian menyatakan, tidak sah dan tidak diterima Allah. Pendapat mereka ini didasarkan pada firman Allah SWT: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah yang baik-baik dari hasil usahamu....” (QS Al-Baqarah [2]: 267) dan sabda Nabi SAW:

إنَّ الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبًا  “Sesungguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang Muslim bila mendapatkan, dengan cara apapun, harta yang haram, maka menjadi kewajibannya untuk mengembalikan harta itu kepada pemiliknya.

Jika sang pemilik masih hidup, kepadanyalah harta itu dikembalikan, dan bila sudah meninggal, maka kepada ahli warisnya. Tetapi kalau tidak lagi dikenal siapa pemiliknya, maka harta tersebut harus disedekahkan untuk kepentingan sosial. 

Pandangan ini didasarkan pada peristiwa yang dialami Rasulullah SAW, yaitu ketika Beliau dihadiahi makanan yang terbuat dari kambing yang ''disembelih tanpa izin pemiliknya''. Beliau bersabda: “Berikanlah makanan ini kepada tawanan perang.” 

Logika juga dapat membenarkan pandangan ini. Karena kalau tidak, maka akan diapakan harta/keuntungan yang anda peroleh itu. Imam Ghazaly membantah ulama yang melarang mensedekahkan harta haram. Tulis beliau dalam bukunya Al-Ihya': Memang, apabila yang bersedekah mengharapkan ganjaran, tetapi kebolehan bersedekah di sini adalah untuk menghindar dari haram yang ada di tangan. 

sumber : Harian Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Jakarta -

Khamr juga dijelaskan tidak hanya dalam sebuah hadits, tetapi juga Al-Qur'an. Khamr atau minuman beralkohol kini memang sedang banyak diperbincangkan. Hal ini berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang membuka keran investasi miras dalam Perpres investasi miras, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Detikcom juga sempat membuat polling, terdapat sekitar 585 komentar yang isinya 277 setuju keran investasi miras dibuka dan 272 menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Meskipun begitu, banyak sekali ulama dan ormas-ormas Islam yang tidak setuju dengan hal itu. Akhirnya pada (03/02/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.

Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Selain itu adapula dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisa ayat 43).

Hadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346)

Siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

(lus/erd)

13 . berikut ini menjadi kalimat sempurna !) 1. الفصل – أنا - السادس - تلميذ - في - ٢. الشوق - أنا - مع – أذهب – أمي – إلى - - 3. المدرسة - أنا – إلى … – أذهب – السادسة - الساعة - في - - - 4. من - أنا - المدرسة - أرجع – الواحدة - الساعة - في . الظهر – الثانية عشرة – أصلى – أنا – في – الساعة - BAHASA ARAB KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAHtolong bantu saya ​

Berikan refleksi penjelasanmu dari pribadi seorang murid perilaku apa saja yang dapat diwujudkan untuk semangat mendalami Al-Qur'an dan Sunnah sebagai … pedoman hidup ! (sebutkan minimal 5)bantuin plis kakk, dikumpul besokk​

kak bantuin kak besok dikumpul​

kak bantuin kak besok dikumpul​

kak bantuin kak besok dikumpul​

jelaskan sifat-sifat bahan tanah liat getah nyatu, kulit,flour clay​

1. ماذا تقرأ زهريا؟ الجواب: ۲. ما اسم القرية التي عقدت الحفل بذكرى مولد الرسول؟ الجواب: ۳. هل عرفت زهريا تاريخ مولد الرسول؟ ٤. الجواب: ما الحادثة التي … وقعت في مكة حين مولد الرسول؟ الجواب: ما هو أبابيل؟ الجواب:​

kak bantuin kak bntar lagi dikumpul​

kak bantuin kak bntar lagi dikumpul​

Tolong bantu no 18,19dan20 Makasih :) (soal ad di gambr) ​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA