Laporan per 6 bulan namanya apa?

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

Mengingat :

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

   

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.

   

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.

    2.

Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan

penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

    3.

Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

    4.

Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.

    5.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.

    6.

Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.

    7.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

    8.

Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.

    9.

Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah.

    10.

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

    11.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

    12.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.

    13.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    14.

Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.

    15.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

    16.

Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang  bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

    17.

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

    18.

Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

    19.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

    20.

Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.

    21.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    22.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    23.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait.

    24.

Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang alokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai kuasa Pengguna Anggaran.

    25.

Dana Dekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait

    26.

Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.

   

BAB II

PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA

Pasal 2

   

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan:

    a.

Laporan Keuangan; dan

    b.

Laporan Kinerja.

   

Pasal 3

    (1)

Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:

a. Pemerintah pusat; b. Pemerintah daerah; c. Kementerian Negara/Lembaga; dan d. Bendahara Umum Negara.    

(2)

Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

   

Pasal 4

    (1)

Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi.

    (2)

Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas Akuntansi.

   

BAB III

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Pasal 5

    (1)

Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidaktidaknya terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas ; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan.     (2)

Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan.     (3)

Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah setidak-tidaknya terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas ; dan       d.

Catatan atas Laporan Keuangan.

    (4)

Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau oleh komite yang menyusun SAP.

    (5)

Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada Lampiran I, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP.

Pasal 6

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.

(2)

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 7

(1)

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi periode sebelumnya.

(2)

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset, utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.

(3)

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan, arus kas dari aktivitas pembiayaan, dan arus kas dari aktivitas non anggaran yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.

BAB IV

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

Pasal 8

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

(2)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara dan menyampaikannya kepada Presiden.

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(4)

Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 9

(1)

Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2)

Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 10

(1)

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

(2)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota.

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 11

(1)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(2)

Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada

Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 12

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

(2)

Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh menteri/pimpinan lembaga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan pemerintah pusat.

(3)

Menteri Keuangan atas nama pemerintah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP.

Pasal 13

Gubernur/bupati/walikota memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan SAP.

Pasal 14

(1)

Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2)

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Presiden kepada Dewan

Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 15

(1)

Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(2)

Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3)

Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur.

Pasal 16

Hubungan antarlembaga dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD digambarkan dalam diagram yang tercantum pada Lampiran II.

BAB V

LAPORAN KINERJA

Pasal 17

(1)

Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.

(2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bantuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III.

Pasal 18

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 19

(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 20

(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masingmasing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi. (2) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Dalam Negeri. (5) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD. (6) Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan pada diagram yang tercantum pada Lampiran IV.

BAB VI

SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN

Pasal 21

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas.

Pasal 22

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah.

(2)

Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah pusat/daerah dalam kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/daerah yang dipisahkan.

(3)

Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.

Pasal 23

(1)

Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah pusat selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara wajib menyampaikan:

a.

laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit kepada Menteri Keuangan selambatlambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan

b.

 laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan selambatlambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir.

(2)

Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan:

a.

laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir; dan

b.

laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir.

Pasal 24

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan non-keuangan yang relevan.

BAB VII

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 25

(1)

Laporan Keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang  ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(2)

Laporan Keuangan tahunan bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan pemerintah daerah, disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tersebut.

Pasal 26

(1)

Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.

(2)

Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VI.

BAB VIII

LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INTERIM

Pasal 27

(1)

Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(3)

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja interim di lingkungan pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BAB IX

LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN

KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI/TUGAS

PEMBANTUAN

Pasal 28

(1)

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.

(2)

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

(3)

Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

Pasal 29

(1)

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.

(2)

Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait

(3)

Gubernur/bupati/walikota menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

Pasal 30

(1)

Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilaporkan secara terintegrasi dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Pengguna Anggaran yang bersangkutan.

(2)

Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB X

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

BENDAHARA

Pasal 31

(1)

Bendahara penerimaan/pengeluaran wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

(2)

Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode.

(3)

Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya untuk tingkat pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tingkat pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB XI

LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG

KEUANGAN

Pasal 32

(1)

Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lainyang ditunjuk.

BAB XII

PENGENDALIAN INTERN

Pasal 33

(1)

Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

(2)

Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah.

(3)

Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan review atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11.

(4)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan pada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan.

BAB XIII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 34

(1)

Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.

(2)

Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(5)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

(1)

Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006.

(2)

Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.

Pasal 36

Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ABDUL WAHID

Apa itu laporan per Triwulan?

Laporan Triwulan adalah laporan yang dibuat rutin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berisikan tentang pelaksanaan program kerja dan kinerja Instansi/Satuan Kerja yang disampaikan kepada Pimpinan Instansi/Satuan Kerja di atasnya.

Laporan Triwulan bulan apa saja?

Triwulan I adalah bulan Januari – Maret, Triwulan II adalah bulan April – Juni, Triwulan III adalah bulan Juli – September, dan Triwulan IV adalah bulan Oktober – Desember. Selanjutnya disebut triwulan laporan.

Apa laporan bulanan?

Laporan bulanan merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dengan memperhatikan pengukuran capaian kinerja.

Apa itu Triwulan dalam perusahaan?

Triwulan : Periode pelaporan keuangan dalam jangka waktu 3 bulan dalam 1 tahun. Jadi dalam 1 tahun perusahaan akan menerbitkan laporan keuangan sejumlah 4 buah. ( Januari - Maret, April - Juni, Juli - September, Oktober - Desember).