Wajib Pajak di Indonesia harus sudah melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadinya paling lambat pada akhir maret ini (31/3/2019). Seperti yang telah kita ketahui bersama dari artikel sebelumnya (baca disini), Formulir pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
Setiap Formulir diperuntukan sesuai dengan banyak pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak masing-masing Wajib Pajak. Sebagai pengingat, berikut adalah perbedaan antara Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770:
- Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari satu pekerjaan dengan besaran jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000.
- Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari satu sumber atau lebih dan/atau punya penghasilan lain selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Sedangkan Formulir 1770, diperuntukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan melampirkan keterangan serta dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan karena kantor pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan DJP NomorPER 02/PJ/2019. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT OP tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi :
- SPT PPh OP 1770 SS
- Melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setor Pajak, atau sarana administrasi lainnya, jika SPT menyatakan kurang bayar.
- Melampirkan Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2, jika terdapat kredit pajak PPh Pasal 21.
- Melampirkan surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa
khusus yang merupakan konsultan pajak dan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu izin praktik konsultan pajak.
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
- Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak .
- Melampirkan bukti pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib jika terdapat pengurang atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
- SPT PPh OP 1770
S
- Melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain, jika SPT menyatakan kurang bayar.
- Melampirkan Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh lainnya, jika Wajib Pajak terdapat kredit pajak.
- Melampirkan surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan konsultan pajak dan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu izin praktik konsultan pajak.
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
- Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak .
- Melampirkan perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
- Melampirkan bukti pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib jika terdapat pengurang atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
- SPT PPh OP 1770
- Melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain, jika SPT menyatakan kurang bayar.
- Melampirkan Laporan Keuangan Neraca dan Laba-Rugi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan .
- Melampirkan Daftar Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya melakukan pencatatan (Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan).
- Melampirkan Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak per masing2 tempat usaha bagi Wajib Pajak UMKM.
- Melampirkan Daftar Pembayaran PPh 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) setiap masa pajak per masing2 tempat usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Melampirkan Surat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan + Bukti Penerimaan Surat yang menunjukan sudah disampaikan ke KPP pada 3 bulan awal tahun pajak bersangkutan
- Melampirkan lembar perhitungan PPh Ps. 25 pada lampiran tersendiri dalam hal perhitungan PPh 25 dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu.
- Melampirkan Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh lainnya, jika Wajib Pajak terdapat kredit pajak.
- Melampirkan surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan konsultan pajak dan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu izin praktik konsultan pajak.
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
- Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak .
- Melampirkan surat kuasa khusus (karyawan wajib pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP-nya dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan Karyawan Wajib Pajak dan harus dilampiri dengan :
- Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak.
- Fotokopi kartu NPWP karyawan Wajib
- Fotokopi tanda terima SPT Tahunan karyawan Wajib Pajak.
- Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21
- Melampirkan Surat Keterangan Kematian apabila ditandatangani oleh ahli waris untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus Warisan yang belum terbagi.
- Melampirkan perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
- Melampirkan bukti pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib jika terdapat pengurang atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
peraturan DJP Nomor PER 02/PJ/2019 from V2C Consultant