Wajib Pajak di Indonesia harus sudah melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadinya paling lambat pada akhir maret ini (31/3/2019). Seperti yang telah kita ketahui bersama dari artikel sebelumnya (baca disini), Formulir pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Show Setiap Formulir diperuntukan sesuai dengan banyak pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak masing-masing Wajib Pajak. Sebagai pengingat, berikut adalah perbedaan antara Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770:
Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan melampirkan keterangan serta dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan karena kantor pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan DJP NomorPER 02/PJ/2019. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT OP tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi :
peraturan DJP Nomor PER 02/PJ/2019 from V2C Consultant Lampiran apa saja yang dibutuhkan dalam melaporkan SPT Badan?Dokumen yang harus dilampirkan bersama SPT Tahunan Badan 1771. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar). SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT). Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT tahunan badan?Berikut dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan Badan di eFiling Pajak Badan:. SPT Formulir 1771. ... . Punya EFIN Badan. ... . Menyiapkan dokumen. ... . Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran. ... . Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri. ... . Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal. ... . Laporan Penyampaian CbCR.. Lampiran dan dokumen apa saja yang wajib disampaikan dalam pelaporan SPT tahunan badan?Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan. Formulir SPT Tahunan Badan 1771.. SP Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember).. Apa saja lampiran khusus pada SPT PPh Badan?Lampiran Dan Dokumen Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan. Bukti pembayaran (SSP atau BPN) PPh Pasal 29.. Bukti pembayaran (SSP atau BPN) Pasal 26 ayat 4 khusus untuk BUT.. Laporan Keuangan.. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.. |