Kewajiban yang terdapat dalam pokok pikiran pertama pembukaan UUD negara ri tahun 1945 adalah

Lihat Foto

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kampanye empat pilar kebangsaan terus digemakan. Salah satunya seperti terpasang di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Kampanye empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KOMPAS.com - Dalam rangka pembentukan negara Republik Indonesia, para pendahulu telah menyiapkan suatu landasan negara yang melahirkan dasar negara Pancasila.

Bersamaan itu, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Unsur UUD 1945

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu:

Pembukaan

Berisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,

Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.

Batang tubuh

Berisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan.

Baca juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Penjelasan

Penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas empat pokok, yaitu:

Negara persatuan

Negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti sebagai berikut:

  1. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  2. Negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan
  3. Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sejak dibentuknya Negara Republik Indonesia telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Dengan didasarkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Negara berkedaulatan rakyat

Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.

Undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memlihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sarah Nafisah Rabu, 8 September 2021 | 08:00 WIB

Apa saja pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945? (Youtube Majalah Bobo)

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?

Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf.

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku.

Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.

Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.

Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.

Page 2

Page 3

Youtube Majalah Bobo

Apa saja pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?

Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf.

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku.

Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.

Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.

Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.

Jakarta -

Detikers, apakah kamu pernah melafalkan pembukaan UUD 1945? Ya, jadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara kontekstual, ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Sebelum membahas mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, ada beberapa hal-hal mendasar yang harus kamu ketahui. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) yang ditulis oleh Edi Rohani bahwa ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu. Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan· Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab

Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.

Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Nah, itu adalah empat pokok pikiran dalam UUD 1945. Semoga menambah wawasan detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(nwy/nwy)

Page 2

Jakarta -

Detikers, apakah kamu pernah melafalkan pembukaan UUD 1945? Ya, jadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara kontekstual, ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Sebelum membahas mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, ada beberapa hal-hal mendasar yang harus kamu ketahui. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) yang ditulis oleh Edi Rohani bahwa ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu. Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan· Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab

Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.

Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Nah, itu adalah empat pokok pikiran dalam UUD 1945. Semoga menambah wawasan detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA