Karyawan swasta pensiun di usia berapa?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.

Sebelumnya, pada Januari 2019, batas usia untuk menerima manfaat pensiun adalah 57 tahun.

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi mengenai usia pensiun di Indonesia?

Di Indonesia ketentuan yang berkaitan dengan pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun, Dalam PP 45/2015 tersebut diatur hal-hal berikut ini :

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam tahun).
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Dengan merujuk pada peraturan tersebut, maka batas usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun pada 2022 dan akan mencapai batas maksimun usia pensiun, yaitu 65 tahun pada 2043.

BANGKAPOS.COM-Sama seperti pegawai negeri Sipil (PNS), karyawan swasta juga bakal pensiun dari tempatnya bekerja.

Bedanya, PNS saat pensiun dipastikan akan menerima uang pensiun setiap bulannya.

Lalu bagaimana soal uang pensiun karyawan swasta?

Sejumlah pertanyaan kerap muncul mengenai berapa uang pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).

Pensiun apakah dapat pesangon? Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun?

Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?

Itu hanya contoh beberapa pertanyaan serupa yang kerap mencuat. Ada pula yang bertanya, bagaimana perhitungan pesangon pensiun di PP turunan Cipta Kerja?

Berapa besaran uang penghargaan masa kerja?

Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur hal ini yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Praktis, perhitungan pesangon pensiun Omnibus Law diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Besaran pesangon PHK pensiun

Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.

Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:

-uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

-uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

-uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan perhitungan pesangon pension dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Hak pensiun karyawan swasta

Setelah tahu cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dan berapa uang pensiun karyawan swasta, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja.

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang pensiun adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

-cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

-biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

-hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Program pensiun karyawan swasta

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah informasi seputar cara menghitung uang pensiun karyawan swasta untuk menjawab pertanyaan berapa uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah satu di antara progam pemerintah bagi pekerja dengan mekanisme iuran. Namun dana tersebut baru bisa dinikmati di usia 65 tahun.

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPS Ketenagakerjaan. 

Bagaimana mencairkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan kapan Kapan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada bermacam-macam program.

Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dari kedua program ini berbeda.

Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.

Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan.

Apakah kartu JHT dan JP sama? Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua?

Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan.

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan? Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

-mencapai usia 56 tahun;

-berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

-terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

-meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

-cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Pencairan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.

Terhitung sejak 2019, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Artinya usia pensiun tahun 2022 yaitu 58 tahun. 

Menanggapi hal itu, Kabid pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Verdika Agnesia membenarkan pernyataan tersebut.

"Manfaat pensiun pada tahun 2022 dapat diambil saat berusia 58 tahun namun regulasi dari pemerintah usia pensiun tersebut bertambah tahun tahun per tiga tahunnya di angka maksimal 65 tahun," ucapnya kepada Bangkapos.com pada Rabu (24/8/2022) sore.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki masa iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.

Dalam aturan itu, usia pensiun Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Berdasrkan peraturan tersebut, orang kelahiran tahun 1979 ke atas, memasuki usia pensiun pada usia 65 tahun. 

Dengan demikian manfaat pensiun hari tua bisa dirasakan diu usia 65 tahun.

Usia Pensiun

Kelahiran 1959-1962, usia pensiun 56 tahun.

Kelahiran 1963-1964, usia pensiun 57 tahun.

Kelahiran 1965-1966, usia pensiun 58 tahun.

Kelahiran 1969-1970, usia pensiun 60 tahun.

Kelahiran 1971-1972, usia pensiun 61 tahun.

Kelahiran 1973-1974, usia pensiun 62 tahun.

Kelahiran 1975-1976, usia pensiun 63 tahun.

Kelahiran 1977-1978, usia pensiun 64 tahun.

Kelahiran 1979 - sekarang, usia pensiun 65 tahun

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.

Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.(*/kompas.com/bangkapos.com)

Berapa usia pensiun pegawai swasta?

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun dan akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga sampai mencapai batas usia 65 tahun.

Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?

Pegawai swasta di Indonesia bakal mendapatkan gaji setelah memasuki masa pensiun. Namun, gaji pensiunan yang diterima tentu berbeda dengan PNS. Jika gaji pensiunan PNS diberikan setiap bulan, maka pegawai swasta akan menerima sekaligus yang disebut dengan uang pensiun.

Berapa pesangon pensiun karyawan swasta?

Uang Pesangon (UP) Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji . Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

Berapa usia pensiun tahun 2022?

Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.