HOAX Kemajuan teknologi komunikasi saat ini telah menjadikan informasi di masyarakat beredar begitu cepat. Informasi atau berita yang benar tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan, tidak semua informasi itu benar, bahkan tidak sedikit informasi yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk maksud tertentu. Berita palsu tersebut banyak pula yang berhubungan
dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) maupun berhubungan dengan pemilihan Pemimpin Daerah bahkan Pemilihan Presiden (Pilkada/Pilpres). Sebagai warga Negara yang baik, terlebih sebagai abdi Negara dituntut untuk selektif dalam menerima dan menyikapi berita atau informasi. Namun harus diakui bahwa sebagian besar masih awam dalam membedakan antara berita yang benar dengan berita palsu (hoax). Oleh karena itu Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi NTT mengadakan “Sosialisasi Kewaspadaan Dalam Menyikapi Berita Palsu di Media Sosial (Berita Hoax)” pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017 bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT. Kegiatan tersebut sejalan dengan maksud surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam surat Nomor S-3552/PB/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Himbauan Netralitas Pegawai Ditjen Perbendaharaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2017 yang antara lain menegaskan bahwa Pegawai Ditjen Perbendaharaan diwajibkan untuk :
Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT Bapak Ir. Stefanus Ratoe Oedjoe, MT selaku narasumber menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Definisi Hoax : Yaitu Usaha menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita tersebut tahu bahwa beritanya adalah palsu. Hoax selalu menyerang atau memusuhi pihak tertentu dengan mengatasnamakan “Kebaikan” atau “Kebenaran”, tapi isinya lebih banyak menjual kecemasan. Ciri-ciri Hoax (menurut Henry Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlanga Surabaya).
Dampak Berita Hoax
Pelanggaran UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Pasal 45)
Upaya Pemerintah Menangkal Hoax
Setelah sesi pemaparan oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab. Dalam sesi ini para peserta sosialisasi cukup antusias, baik peserta dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT maupun KPPN Kupang. Sebagai penutup, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Bapak I Nengah Gradug menegaskan pentingnya sikap hati-hati dan selektif dalam menyikapi berita. Tidak mudah menyebarkan berita, terlebih yang bermuatan SARA. Dan yang terpenting adalah “Apabila kita tidak dapat menghentikan beredarnya berita palsu, setidaknya kita tidak ikut menyebarkan berita tersebut”. Dulu … MULUTMU ADALAH HARIMAUMU Sekarang … JARIMU ADALAH HARIMAUMU Maka … THINK BEFORE CLICK Berita TerbaruTag PopulerUpacara HUT RI Perwakilan Kementerian Keuangan SultengHak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Jika menemukan berita hoax apa yang dilakukan?Apabila Anda menemukan berita hoax, sebaiknya Anda segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas. Anda bisa melakukan screen capture disertai url link lalu kirim filenya ke [email protected].
Bagaimana sikap menghadapi berita hoax dalam Islam?Selanjutnya selain berkata benar, Al- Quran dan hadis juga menyuruh umat Islam untuk selalu melakukan tabayyun atau klarifikasi terhadap datangnya berita. Bahkan klarifikasi ini juga amat ditujukan terhadap para tokoh agama agar selalu mengawal datangnya berita- berita dan diklarifikasi kebenarannya.
|