Jelaskan perbedaan antara mukadimah piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945

Rumusan Pancasila. /Instagram/@bpipri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di bawah ini akan dibahas mengenai perbedaan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta atau Mukadimah, dengan rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945.

Materi ini dirangkum dari Buku Elektronik PPKN Kelas 9 SMP milik Kemdikbud berjudul "Saya Indonesia, Saya Pancasila". Pembahasan ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran siswa di rumah.

Pancasila merupakan dasar negara yang memiliki peran fundamental terhadap kehidupan Bangsa Indonesia.

Baca Juga: 5 Contoh Kalimat Penolakan dan Pengamalan Sila Ke 3, 4, dan 5 Pancasila, Materi Tema 1 Kelas 2 SD-MI

Proses perumusan dasar negara Pancasila, dimulai dari waktu pembentukan Dokuritsu Zyunbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh Pemerintah Jepang pada 29 April 1945.

Selanjutnya perumusan dasar negara dilakukan dalam persidangan-persidangan BPUPKI. Panitia yang tergabung dalam BPUPKI memberi beberapa usulan rumusan Pancasila.

Adapun perbedaan rumusan sila-sila Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Hari Ini: Loker S1 PT Sucofindo Dibuka hingga 7 Agustus 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sumber: emodul.kemdikbud.go.id

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?, Perbedaanya ada pada sila pertama, jika pada Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan di  dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Piagam Jakarta atau Mukadimah ditandatangani oleh Pantia Sembilan, kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.

Karena adanya keberatan terhadap isi dari sila pertama oleh wakil Protestan dan Katolik, kemudian rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sebelum sidang PPKI dilakukan Muhammad Hatta bersama beberapa tokoh lain mengadakan rapat untuk memusyawarahkan akan adanya keberatan tersebut, lalu disepakati mengubah sila pertama tersebut menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Kemudian pada sidang PPKI, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Perbedaan rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta pada alenia keempat dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ada pada bunyi kalimat sila ke-1, yaitu pada Piagam Jakarta berbunyi “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Rumusan dasar negara Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara Pembukaan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.

  1. Ketuhanan yang maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jawabannya

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perbedaannya ada pada isi dari sila pertama, jika pada Piagam Jakarta sila ke-1 berbunyi “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan pada Pembukaan UUD 1945 sila ke-1 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Berikut ini referensi yang diambil:

Jawaban belum diverifikasi.

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?, Perbedaanya ada pada sila pertama, jika pada Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan di  dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Piagam Jakarta atau Mukadimah ditandatangani oleh Pantia Sembilan, kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.

Karena adanya keberatan terhadap isi dari sila pertama oleh wakil Protestan dan Katolik, kemudian rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sebelum sidang PPKI dilakukan Muhammad Hatta bersama beberapa tokoh lain mengadakan rapat untuk memusyawarahkan akan adanya keberatan tersebut, lalu disepakati mengubah sila pertama tersebut menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Kemudian pada sidang PPKI, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Perbedaan rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta pada alenia keempat dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ada pada bunyi kalimat sila ke-1, yaitu pada Piagam Jakarta berbunyi “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Rumusan dasar negara Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara Pembukaan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.

  1. Ketuhanan yang maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jawabannya

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perbedaannya ada pada isi dari sila pertama, jika pada Piagam Jakarta sila ke-1 berbunyi “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan pada Pembukaan UUD 1945 sila ke-1 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Berikut ini referensi yang diambil:

Jawaban belum diverifikasi.

Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia [1945-1959], Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Barsany, al-, Nur Iskandar, "Politik Islam di Indonesia", dalam Republika, Jumat, 3 Oktober 2003.

Effendi, Bahtiar, Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta : Paramadina, 1998.

Mardjoened, Ramlan dan Lukman Fatullah Rais [ed.], Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta, akarta : Media Da'wah, 2000.

Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Ridhwan, Affandi, "Sambutan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia", dalam buku Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta, Jakarta: Media Dakwah, 2000.

Roem, Mr. Mohammad, "Kata Pengantar", dalam Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia [1945-1949], Jakarta : Gema Insani Press, 1997.

Suma, Muhammad Amin, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Yamin, Muhammad [ed.], Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar, [Jakarta: Prapanca, 1959], h. 379-380, bandingkan dengan Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi [1966-1993], Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999, cet. ke-1.

Perbedaan isi Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 adalah?

  1. Perbedaan pandangan mengenai sistem sosial Indonesia
  2. Perbedaan pandangan mengenai sistem politik Indonesia
  3. Pada Piagam Jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya sedangkan pada UUD 1945 tidak
  4. Pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan lima sila
  5. Perbedaan pandangan mengenai penghapusan penjajahan

Jawaban: C. Pada Piagam Jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya sedangkan pada UUD 1945 tidak

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perbedaan isi piagam jakarta dengan pembukaan uud 1945 adalah pada piagam jakarta disebutkan adanya kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya sedangkan pada uud 1945 tidak.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.


Pada tanggal 22 Juni 1945, telah ditetapkan rumusan Dasar Negara sebagai hasil dari beberapa usulan yang pernah disampaikan dalam sidang BPUPKI 1 tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, rumusan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang kelak nanti disahkan pada sidang PPKI kedua tanggal 18 Agustus 1945. 
Pasca kemerdekaan Indonesia, tepatnya dalam sidang sidang PPKI 2, ada beberapa perubahan dalam mukadimah Piagam Jakarta, yakni tepatnya pada kalimat "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan sebagaimana usulan yang diterima Hatta pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945 dari seorang opsir angkatan laut Jepang [kaigun] yang menyampaikan adanya keberatan dari wakil-wakil Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur terkait kalimat tersebut. Karena itu, menjelang sidang, Hatta mengundang para tokoh Islam seperti KH. Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadi Kusumo dan Teuku Mohammad Hasan untuk berunding dan menyepakati pergantian kalimat tersebut menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dengan demikian, opsi jawaban benar adalah D.

Lihat Foto

Dok. Kompas

Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta

KOMPAS.com – Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 24 Tahun 2016 memutuskan bahwa setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Sejarah lahirnya Pancasila tidak bisa dipisahkan dari Piagam Jakarta, yakni dokumen yang menengahi pandangan golongan agamis dengan golongan nasionalis-kebangsaan.

Panitia sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin, menyusun Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta memuat 5 rumusan dasar Indonesia yang ditetapkan sebagai Pancasila setelah mengalami sedikit perubahan.

Baca juga: Hari Bumi 22 April, Begini Sejarah Terbentuknya Earth Day

“Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang sudah menjadi satu Dokumen Negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan,” tulis Bung Hatta dalam dokumen yang dikirim ke Guntur Soekarnoputra yang dipublikasikan di Kompas, 15 Maret 1980.

Sedikit perubahan yang dimaksud Bung Hatta adalah menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduknya” pada sila pertama Pancasila.

“Sungguhpun 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja. Pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur berkeberatan kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok daripada pokok dasar Negara kita sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam”.

Baca juga: Sejarah Akulturasi Budaya China dalam Wayang Cina Jawa di Yogyakarta

Isi Piagam Jakarta

Dalam Piagam Jakarta, terdapat empat alinea yang kemudian dijadikan Pembukaan UUD 1945, termasuk 5 poin dasar negara yang salah satunya diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, 1 Januari 2016, berikut adalah isi Piagam Jakarta.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA