Jalan mana sajakah yang Kena ganjil genap?

Ilustrasi. Polda Metro Jaya membuat pengaturan kembali terkait ganjil genap untuk pembatasan kendaraan di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem ganjil genap mulai diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai mulai Senin (25/10).

Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers, Jumat (22/10) menyebutkan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku hari ini.

"Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," ujarnya.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Sejumlah jalan di Jakarta masih terkena ganjil genap meski sudah masuk PPKM Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada tanggal 8-14 Maret 2022. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Adapun 13 ruas jalan penerapan ganjil genap tersebut juga tidak ada perubahan dan masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni:

1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13) Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.

JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Dalam Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ada sejumlah segmen jalan yang tidak akan terkena penindakan.

Berikut segmen jalan yang dimaksud:

  1. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

Arus lalu lintas dari timur ke barat:

  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan Gatot Subroto sampai dengan gerbang Tol Slipi 1.
  • Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
  • Jalan Anggrek Nelimurni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.

Arus lalu lintas dari barat ke timur:

  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan Gerbang Tol Slipi 2.
  1. Jalan Gatot Subroto

Arus lalu lintas dari timur ke barat:

  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
  • Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai dengan simpang Kuningan.
  • Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan akses masuk Jalan Tentara Pelajar.

Arus lalu lintas dari barat ke timur:

  • Jalan Pejompongan Raya sampai dengan Gerbang Tol Pejompongan.
  • Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai dengan akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
  • Jalan Taman Patra sampai dengan Gerbang Tol Kuningan 2.
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
  1. Jalan MT Haryono

Arus lalu lintas dari timur ke barat:

  • Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai dengan Gerbang Tol Cawang.
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai dengan Jalan Pancoran Timur II.

Arus lalu lintas dari barat ke timur:

  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai dengan Gerbang Tol Tebet 2.
  • Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai dengan simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  1. Jalan DI Panjaitan

Arus lalu lintas dari utara ke selatan:

  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Gerbang Tol Pedati.
  • Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai dengan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.

Arus lalu lintas dari selatan ke utara:

  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai dengan Gerbang Tol Kebon Nanas.
  • Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai dengan Jalan Bekasi Barat.
  1. Jalan Jenderal Ahmad Yani

Arus lalu lintas dari utara ke selatan:

  • Simpang Jalan Pulomas Utara sampai dengan Gerbang Tol Cempaka Putih.
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utam Kayu Raya sampai dengan Gerbang Tol Rawamangun.
  • Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai dengan Jalan Bekasi Timur Raya.

Arus lalu lintas dari selatan ke utara:

  • Jalan Bekasi Barat sampai dengan Gerbang Tol Jatinegara.
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Ahmad Yani-Jalan Utan Kayu Raya.
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai dengan Gerbang Tol Pulomas.
  • Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.

Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Ruas ganjil genap di mana saja?

Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:.
Jalan Pintu Besar Selatan..
Jalan Gajah Mada..
Jalan Hayam Wuruk..
Jalan Majapahit..
Jalan Medan Merdeka Barat..
Jalan MH Thamrin..
Jalan Jenderal Sudirman..
Jalan Sisingamangaraja..

Berapa ruas jalan ganjil genap Jakarta?

Liputan6.com, Jakarta Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta kini menjadi 26 titik setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru. Berlaku Senin hingga Jumat, skema ini terbagi dalam dua sesi.

Apakah Google Maps bisa ganjil genap?

Google Maps akan secara otomatis mengarahkan penggunanya melewati jalur terbaik dan bebas ganjil genap. Pengguna juga secara tidak langsung akan terhindar dari tilang karena menghindari jalur ganjil genap.

Apakah sistem ganjil genap berlaku di jalan tol?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem ganjil genap telah berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA